KUTACANE – Dugaan praktik penjualan barang milik negara secara ilegal mencoreng dunia pendidikan dasar di Aceh Tenggara. Oknum Kepala SD Negeri 1 Biak Muli, Kecamatan Bambel, diduga menjual material bekas bongkaran gedung sekolah berupa kayu-kayu kepada warga setempat tanpa melalui mekanisme pelelangan resmi sebagaimana diatur dalam pengelolaan Barang Milik Negara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya, praktik penjualan aset tersebut terjadi seiring dengan pelaksanaan pembongkaran fisik gedung SDN 1 Biak Muli yang mendapatkan program Revitalisasi Satuan Pendidikan dari Pemerintah Pusat melalui sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Alih-alih diamankan dan dilelang sesuai prosedur, tumpukan kayu bekas bangunan justru ditemukan berada di sekitar rumah warga di Desa Biak Muli.

Temuan ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran serius terhadap tata kelola aset negara. Sejumlah tumpukan kayu yang ditutup terpal plastik biru yang diduga kuat berasal dari bangunan sekolah tersebut terpantau berada di permukiman warga, mengindikasikan adanya transaksi jual beli yang dilakukan secara diam-diam tanpa transparansi.
Ironisnya, tidak hanya soal penjualan aset, pelaksanaan proyek revitalisasi itu sendiri juga disorot. Berdasarkan informasi di lapangan, pekerjaan proyek dengan anggaran fantastis tersebut diduga sarat masalah dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis serta spesifikasi sebagaimana mestinya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dinas terkait dan komitmen terhadap kualitas infrastruktur pendidikan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala SDN 1 Biak Muli, Sariani, untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan penjualan aset milik negara tanpa proses lelang tersebut menemui jalan buntu. Saat dihubungi beberapa waktu lalu, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait temuan tersebut. Sikap tertutup seorang kepala sekolah negeri yang seharusnya menjadi teladan justru semakin menguatkan kecurigaan publik.

Padahal, aturan pengelolaan Barang Milik Daerah sangat jelas. Setiap pemindahtanganan dan penjualan barang milik negara/daerah yang sudah tidak digunakan harus melalui penilaian, penghapusan aset, dan mekanisme lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang. Penjualan langsung kepada warga tanpa prosedur adalah pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara.
Kasus ini mencuat pada Rabu, 7 Oktober 2026, dan kini menjadi perhatian masyarakat Bambel. Publik mendesak Dinas Pendidikan Aceh Tenggara dan Inspektorat untuk segera turun ke lapangan, mengaudit proyek revitalisasi SDN 1 Biak Muli, serta menelusuri aliran penjualan kayu-kayu bekas sekolah tersebut. Jika terbukti, oknum kepala sekolah harus diberikan sanksi tegas hingga diproses secara hukum karena telah memperjualbelikan aset negara. (TIM)







































