Sawah Rusak, Janji Tak Kunjung Datang: Ahli Waris Desak DLH dan Pemkab Bandung Barat Bertindak

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:33 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPAS TUNTAS NEWS // Bandung Barat – Empat tahun setelah lahirnya sebuah berita acara yang memuat komitmen penyelesaian kerusakan lahan pertanian di Desa Cimerang, Kecamatan Padalarang, realisasi yang dijanjikan dinilai belum juga terlihat. Kondisi tersebut mendorong keluarga besar almarhum Tuan H. Amid Emid melalui ahli waris dan penerima kuasa mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), agar segera menindaklanjuti komitmen yang telah dituangkan secara tertulis.

 

Dalam wawancara di lokasi persawahan Kampung Cimerang RT 02/RW 06, Desa Cimerang, Kamis (16/7/2026), WN selaku penerima kuasa ahli waris menyatakan bahwa hingga kini kerusakan saluran dan dampak terhadap lahan sawah masih belum tertangani secara menyeluruh.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami meminta keseriusan Bupati Bandung Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk menepati dan merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat. Jangan sampai berita acara hanya menjadi arsip tanpa pelaksanaan,” ujar WN.

 

Permintaan tersebut merujuk pada Berita Acara Pertemuan tertanggal 6 September 2022 yang menghasilkan empat poin kesepakatan, yakni normalisasi saluran air, perbaikan pipa beton dan saluran irigasi oleh Paguyuban Perusahaan Kawasan Industri Cimareme, koordinasi teknis pelaksanaan, verifikasi status lahan, serta penyelesaian pekerjaan maksimal tiga bulan sejak berita acara ditandatangani.

 

Namun berdasarkan keterangan ahli waris, hingga pertengahan tahun 2026 belum terdapat realisasi yang dapat dirasakan masyarakat sesuai isi kesepakatan tersebut.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas tindak lanjut hasil pertemuan yang saat itu juga dihadiri unsur pemerintah daerah, perangkat desa, pejabat DLH, perwakilan perusahaan, serta masyarakat terdampak.

 

Akibat belum dilaksanakannya perbaikan, saluran air yang mengalami kerusakan diduga masih menyebabkan sedimentasi dan mengganggu sistem irigasi sehingga berdampak terhadap produktivitas lahan pertanian milik warga.

 

Ahli waris menyatakan seluruh dokumen, bukti administrasi, dan berita acara masih tersimpan dengan baik sebagai dasar untuk meminta penyelesaian secara hukum dan administratif.

 

Peristiwa ini juga menjadi perhatian terhadap pelaksanaan asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang baik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Selain itu, apabila kerusakan lingkungan atau pencemaran benar terjadi akibat aktivitas tertentu, maka diperlukan langkah investigasi teknis, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai kewenangan instansi terkait agar kepastian hukum dapat diberikan kepada seluruh pihak.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat maupun Paguyuban Perusahaan Kawasan Industri Cimareme belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum terlaksananya poin-poin kesepakatan yang telah disepakati sejak tahun 2022.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Dinas Lingkungan Hidup, Paguyuban Perusahaan Kawasan Industri Cimareme, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Tim investigasi *WN*

Berita Terkait

Koramil 03/Batealit Laksanakan Patroli dan Monitoring SPPG Pekalongan dalam Rangka Gertak
Turun ke Sawah, Babinsa Bugel Bersama Petani Perkuat Semangat Ketahanan Pangan
Jaga Kondusivitas Karimunjawa, Kodim 0719/Jepara Perkuat Komsos di Kantor KUPP
Kala Si Jago Merah Mengamuk, Prajurit Satria Citrosomo Pasang Badan Jinakkan Kobaran Api di Jantung Jepara
Dandim Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro
Asap Hitam di Bumi Kartini: Aksi Gercep Prajurit Yonif 457/Satria Citrosomo Jinakkan Kobaran Api di Pabrik Jepara
Insiden di Kantor BPN Kota Bandung, Aktivis LSM Tempuh Jalur Hukum dan Serahkan Bukti Medis
Komisi III DPRD KBB Mediasi Sengketa Lahan Perumahan Subsidi, Warga Minta Pembangunan Dihentikan Sementara

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:19 WIB

Koramil 03/Batealit Laksanakan Patroli dan Monitoring SPPG Pekalongan dalam Rangka Gertak

Rabu, 23 September 2026 - 08:47 WIB

Turun ke Sawah, Babinsa Bugel Bersama Petani Perkuat Semangat Ketahanan Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 12:22 WIB

Kala Si Jago Merah Mengamuk, Prajurit Satria Citrosomo Pasang Badan Jinakkan Kobaran Api di Jantung Jepara

Selasa, 22 September 2026 - 12:20 WIB

Dandim Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro

Selasa, 22 September 2026 - 11:03 WIB

Asap Hitam di Bumi Kartini: Aksi Gercep Prajurit Yonif 457/Satria Citrosomo Jinakkan Kobaran Api di Pabrik Jepara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Komisi III DPRD KBB Mediasi Sengketa Lahan Perumahan Subsidi, Warga Minta Pembangunan Dihentikan Sementara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Dari Bambu dan Karung Pasir, Warga Ngamprah Pertahankan Aliran Air untuk Sawah dan Kebun

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Batununggal Bergejolak: Warga Tuding Proyek Tower Lebih Mengutamakan Kepentingan Bisnis

Berita Terbaru