KUPAS TUNTAS NEWS // CIREBON – Pengelolaan sejumlah paket pekerjaan jalan dan jembatan pada UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan (PJJ) Wilayah Pelayanan VI Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 mulai mendapat sorotan publik.
UPTD PJJ Wilayah Pelayanan VI yang berkedudukan di Cirebon memiliki wilayah kerja meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan. Sejumlah paket pekerjaan yang disebut menjadi perhatian masyarakat memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp30,4 miliar.
Beberapa paket yang menjadi sorotan antara lain Rekonstruksi Jalan Kadipaten–Jatitujuh sekitar Rp7,8 miliar, Rekonstruksi Jalan Kertajati–Jatitujuh sekitar Rp6,4 miliar, Peningkatan Jalan Rajagaluh–Cikijing sekitar Rp5,2 miliar, Pemeliharaan Berkala Jalan Ciawigebang–Cidahu sekitar Rp4,6 miliar, Peningkatan Jalan Losarang–Krangkeng sekitar Rp3,9 miliar, serta Pemeliharaan Berkala Jalan Palimanan–Sumber sekitar Rp2,5 miliar.
Sorotan masyarakat bukan semata-mata terhadap besarnya anggaran, melainkan menyangkut transparansi, kualitas pekerjaan, kesesuaian volume, progres fisik, pembayaran, hingga pertanggungjawaban administrasi dan teknis.
Masyarakat mempertanyakan sejumlah dokumen penting, di antaranya DPA UPTD Wilayah VI Tahun Anggaran 2026, daftar paket SiRUP dan LPSE, HPS, RAB/DED, kontrak dan adendum, nama penyedia, laporan progres fisik dan keuangan, hasil pengujian mutu material, berita acara PHO/FHO, serta dokumen pengawasan konsultan supervisi.
Pertanyaan publik juga semakin spesifik: paket mana yang dilaksanakan melalui tender maupun e-purchasing, siapa penyedia masing-masing pekerjaan, berapa HPS dan nilai kontrak akhirnya, apakah terdapat adendum, bagaimana pengujian mutu dilakukan, siapa PPK dan PPTK setiap paket, serta apakah terdapat pekerjaan yang mengalami keterlambatan dan dikenakan denda.
Selain itu, masyarakat meminta kejelasan mengenai mekanisme pengawasan DBMPR terhadap pelaksanaan pekerjaan dan apakah terdapat hasil pemeriksaan Inspektorat maupun BPK yang berkaitan dengan paket-paket tersebut.
Konfirmasi Sudah Dikirim, Jawaban Dinilai Belum Menjawab Substansi
Konfirmasi mengenai sejumlah pertanyaan tersebut telah disampaikan kepada UPTD PJJ Wilayah Pelayanan VI pada 20 September 2026.
Pihak UPTD kemudian memberikan jawaban pada Selasa, 29 September 2026. Surat tersebut ditandatangani Sandi Wijaya, S.T., M.T., selaku PPK Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI.
Namun, isi jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan.
Dalam suratnya, pihak UPTD menyampaikan:
«“Pada kesempatan ini diinformasikan bahwa dalam pelaksanaan Paket Pekerjaan Tahun Anggaran 2026 di UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI pada pelaksanaannya diawasi oleh konsultan pengawas dan saat ini masih dalam masa pemeliharaan oleh penyedia jasa.”»
Surat kemudian ditutup dengan ucapan terima kasih atas perhatian yang diberikan.
Persoalannya, jawaban tersebut belum menjelaskan secara spesifik sebagian besar pertanyaan yang sebelumnya disampaikan.
Pernyataan bahwa pekerjaan diawasi konsultan pengawas memang memberikan informasi mengenai mekanisme pengawasan secara umum. Namun publik masih membutuhkan penjelasan yang lebih terukur mengenai siapa penyedianya, berapa nilai kontraknya, berapa HPS-nya, bagaimana progres fisiknya, bagaimana hasil uji mutu, apakah ada adendum, dan bagaimana realisasi anggarannya.
Dengan kata lain, publik tidak hanya membutuhkan jawaban bahwa pekerjaan “diawasi”, tetapi juga membutuhkan bukti dan dokumen yang dapat menguji apakah pengawasan tersebut benar-benar berjalan efektif.
Rp30,4 Miliar Bukan Angka Kecil
Besarnya nilai paket yang menjadi perhatian publik membuat transparansi menjadi hal yang penting.
Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan yang dibiayai APBD tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, standar mutu, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemeriksaan lapangan pun idealnya tidak berhenti pada melihat kondisi permukaan jalan.
Hal-hal teknis yang dapat diverifikasi antara lain ketebalan lapisan perkerasan, volume pekerjaan, mutu aspal/hotmix, kondisi bahu jalan, drainase, marka dan perlengkapan jalan, serta kesesuaian antara progres fisik dengan pembayaran yang telah dilakukan.
Jika ditemukan perbedaan antara dokumen kontrak dengan kondisi faktual di lapangan, maka perbedaan tersebut tentu perlu dijelaskan berdasarkan data dan dokumen resmi.
Publik Minta Data, Bukan Sekadar Pernyataan
Sorotan ini pada dasarnya bukan tuduhan bahwa telah terjadi penyimpangan.
Justru karena belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, maka dokumen dan verifikasi lapangan menjadi penting agar seluruh pihak tidak terjebak pada asumsi.
Masyarakat dapat memperoleh kepastian melalui keterbukaan informasi mengenai nama paket, kode RUP, pagu, HPS, nilai kontrak, penyedia, nomor kontrak, jangka waktu pekerjaan, adendum, progres, hasil pengujian mutu, hingga realisasi pembayaran.
Demikian pula dengan Rekap DPA Bidang Pemeliharaan Jalan DBMPR Jawa Barat Tahun 2026, Rekap Paket UPTD Wilayah VI, serta realisasi anggaran Semester I dan Semester II Tahun 2026.
Jika seluruh pekerjaan memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka data tersebut justru dapat menjadi instrumen penting untuk menjawab keraguan publik sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, maka tentu harus dilihat lebih lanjut apakah hal tersebut merupakan persoalan administratif, teknis, wanprestasi, kerugian daerah, atau memiliki indikasi pelanggaran hukum.
APH Diminta Tidak Gegabah, Tetapi Juga Tidak Mengabaikan
Sejumlah warga meminta aparat pemeriksa maupun Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelaahan apabila terdapat indikasi yang didukung bukti.
Harapannya, pemeriksaan dilakukan secara terukur, profesional, berbasis dokumen dan fakta lapangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan pihak tertentu.
Apabila seluruh dokumen dan pemeriksaan lapangan menunjukkan pekerjaan sesuai kontrak dan ketentuan, maka hasil pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi pemerintah maupun penyedia dari tudingan yang tidak berdasar.
Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang memiliki bukti cukup, mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum tentu dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Intinya sederhana: anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Jawaban singkat bahwa pekerjaan diawasi konsultan pengawas belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai kualitas, volume, nilai kontrak, progres, pembayaran, dan pertanggungjawaban pekerjaan.
Kini bola berada pada pihak terkait untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap dan berbasis dokumen.
Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah APBD yang digunakan untuk membangun jalan dan jembatan benar-benar menghasilkan pekerjaan yang sesuai kontrak, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab pada akhirnya, yang dibangun bukan sekadar jalan.
- Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap pengelolaan uang rakyat.






































