Penulis : Irma Ismail (Aktivis muslimah Balikpapan)
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) mengadakan kegiatan workshop Pemenuhan Hak Anak bertajuk “Mencegah Terjadinya Cyber Crime pada Anak”. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen DP3AKB dalam melindungi anak dari kejahatan cyber.
Sekretaris DP3AKB Balikpapan, Nursyamsiarni Djufril Larose menyebut bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas wali kota Balikpapan saat ini, yakni menitikberatkan pada perlindungan dan mencakup hak-hak anak. Selain sebagai upaya untuk mencegah maraknya kejahatan siber yang menyasar anak-anak serta komitmen nyata daerah dalam mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Meningkatnya angka akibat cyber crime pada anak tentunya sangat membahayakan karena korbannya adalah anak, calon pemimpin masa depan. Pada tahun 2017, terbongkarnya jaringan paedofil dalam sebuah grup facebook dengan nama Official Loli Candy’s Group telah membuka mata masyarakat bahwa kejahatan dalam dunia maya atau cyber crime ini ada di sekitar kita. Dalam jangka waktu tujuh bulan, jaringan ini mendapatkan 7000 lebih anggota lintas negara.
Kemajuan tekhnologi memang tidak dapat dihindari. Kemudahan dalam mengakses informasi dengan cepat didapatkan hingga lintas benua. Melalui gadget, kejahatan cyber bahkan hadir galam genggaman anak di rumah mereka sendiri. Sisi positif dan negatif bak dua mata uang logam, salah menggunakan maka bisa berdampak negatif. Salah satu yang nampak adalah munculnya kejahatan melalui jaringan internet atau cyber crime akibat penyalahgunaan kecanggihan teknologi.
Pada tahun 2024, data dari KPAI menunjukkan bahwa 41 kasus anak menjadi korban pornografi dan cyber crime, yang merupakan 2,0% dari total pengaduan dalam klaster Perlindungan Khusus Anak. Kasus ini menempati peringkat ketiga dalam jumlah pengaduan, dengan kasus yang paling sering dilaporkan adalah anak menjadi korban kejahatan seksual dan cyberbullying.
Cyber Crime Buah Sekulerisme
Upaya untuk menghadang lajunya bahaya cyber crime pada anak terus dilakukan. Adanya workshop terkait cyber crime pada anak patut diapresiasi. Akan tetapi hal ini tidak cukup untuk menekan angka kejahatan cyber pada anak dikarenakan masih belum menyentuh akar permasalahan.
Maraknya cyber crime tak lepas dari sistem kehidupan sekulerisme yang memisahkan peran agama dari berbagai persoalan kehidupan. Dari sini lahir kehidupan yang bebas tanpa batas atau liberalisme, bebas mengekspresikan apapun termasuk penyimpangan seksual di ruang publik. Tak peduli apakah ada dampak negatif atau korbannya siapa.
Sistem ini membuktikan bagaimana kejahatan tidak hanya bisa dilakukan secara fisik, seperti memukul, membunuh, mencuri atau lainnya. Akan tetapi kejahatan bisa dilakukan di dunia maya, tak kasat mata meski akibat yang ditimbulkan berdampak secara fisik.
Anak-anak yang terjerat pada cyber crime tiap tahun terus bertambah. Sayangnya tak sedikit mereka akhirnya menjadi pelaku juga. Tidak cukup hanya mengedukasi tetapi negara harus turun ke lapangan, menyaksikan betapa bobroknya sistem sekulerisme ini yang membuat hancurnya generasi penerus bangsa.
Negara tak cukup berbangga dengan kemajuan dan penguasaan teknologi, tetapi juga mengawal agar bangkitnya teknologi ini tepat sasaran. Mudahnya mengakses konten porno atau penyimpangan lainnya serta meningkatnya angka kejahatan digital menunjukkan bahwa ada lost kontrol pada negara.
Mengalihkan kepada lembaga pendidikan tanpa memperbaiki sistem yang ada ibarat mengulur waktu kehancuran. Berbagai permasalahan termasuk cyber crime untuk disolusikan adalah tanggung jawab negara. Maka jika negara mengadopsi sistem sekuler, inilah hasilnya. Bukan menyelesaikan masalah tetapi menambah masalah baru. Tidak sedikit korban akhirnya menjadi pelaku baru. Selain sanksi yang ada juga tidak memberikan efek jera.
Islam Memberikan Solusi
Berbeda dengan Islam yang bukan hanya sebatas agama dalam ibadah ritual saja. Islam mengatur kehidupan manusia di dunia. Pengaturan kehidupan yang diatur dalam sebuah sistem bernegara atau Khilafah.
Khilafah bukan hanya menjaga keamanan masyarakat dari hal-hal yang dapat merusak akidah dan kejahatan fisik, tetapi juga segala bentuk kejahatan lainnya termasuk kejahatan di dunia maya atau cyber crime.
Kejahatan sendiri adalah perbuatan tercela (al-qabîh), sedangkan yang tercela (al-qabîh) adalah apa yang dicela oleh Allah Swt. Ketika syariah telah menetapkan suatu perbuatan itu tercela, maka sudah pasti perbuatan itu disebut kejahatan, tanpa memandang lagi tingkat tercelanya. Artinya, tidak lagi dilihat besar atau kecil kejahatan yang dilakukan.
Syariah telah menetapkan suatu perbuatan sebagai dosa (dzunûb) yang harus dikenai sanksi. Jadi dosa itu substansinya adalah kejahatan dan sanksi bagi kejahatan cyber yang menggunakan sistem komputer dengan perangkat jaringan teknologinya adalah dengan di Ta’zir yang bentuknya tidak ditetapkan secara spesifik oleh Allah Swt.
Bentuk kejahatan yang termasuk dalam ta’zir di antaranya adalah pelanggaran terhadap kehormatan (seperti perbuatan cabul), pelanggaran terhadap harga diri, perbuatan yang membahayakan akal, pelanggaran terhadap harta seperti (penipuan, penghianatan amanah harta, penipuan dalam muamalat, pinjam tanpa ijin, gangguan keamanan, mengganggu keamanan negara, perbuatan yang berhubungan dengan agama, dan jenis ta’zir lainnya).
Jelas bahwa Islam tidak hanya melarang berbagai bentuk kejahatan tetapi juga memberikan sanksi atas pelanggaran yang terjadi. Dalam penggunaan digital, maka negara akan mengawasi. Tidak akan ada konten-konten yang unfaedah yang dapat merusak akidah. Penggunaan teknologi digital akan dimanfaatkan bagi kemaslahatan umat membawa keberkahan, edukasi dan dakwah.
Semua itu bisa diwujudkan ketika Islam hadir dalam sistem negara yaitu Khilafah. Maka sudah saatnya kaum muslim belajar Islam dengan menyeluruh untuk kemudian diterapkan dalam kehidupan keseharian. Hanya Islam yang mampu memberikan solusi dari berbagai permasalahan kehidupan dunia.






































