Underpass Lebak Sari Dibangun untuk Urai Macet, Kini Disorot Jadi Lokasi Bongkar Muat Truk

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 00:52 WIB

5079 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Underpass Lebak Sari Dibangun untuk Urai Macet, Kini Disorot Jadi Lokasi Bongkar Muat Truk

KUPAS TUNTAS NEWS . COM || Kabupaten Bandung Barat — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebelumnya mengeksekusi pembangunan underpass di kawasan Lebak Sari, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, sebagai solusi atas kemacetan kronis di perlintasan sebidang rel kereta api dekat Stasiun Padalarang.

Proyek infrastruktur ini diharapkan mampu memisahkan arus kendaraan dari lalu lintas kereta api, sehingga mobilitas masyarakat menuju Padalarang, Cisarua, hingga Lembang menjadi lebih lancar tanpa hambatan buka-tutup palang pintu.

Namun, harapan tersebut kini mulai dipertanyakan warga.
Berdasarkan keluhan masyarakat Kampung Lebak Sari, underpass yang seharusnya steril dari aktivitas non-lalu lintas justru diduga dimanfaatkan sebagai lokasi bongkar muat truk sayuran. Aktivitas tersebut disebut berlangsung rutin setiap hari, mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore hari, sehingga menimbulkan potensi kemacetan baru di area yang sebelumnya dibangun untuk mengurai kepadatan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seharusnya area bawah underpass steril, tapi sekarang malah jadi tempat bongkar muat. Ini jelas mengganggu pengguna jalan,” ujar salah satu warga.

Warga juga menyoroti minimnya kehadiran dan tindakan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat. Mereka menilai ada dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang jelas-jelas mengganggu fungsi utama infrastruktur tersebut.

Potensi Pelanggaran Aturan
Secara regulasi, aktivitas bongkar muat di badan jalan maupun fasilitas lalu lintas tanpa izin melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:
* . Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
* . Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
* . Pasal 106 ayat (4) huruf d UU LLAJ
Pengemudi wajib mematuhi tata cara berhenti dan parkir yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
* . Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Mengatur bahwa ruang manfaat jalan harus digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh menghambat fungsi lalu lintas.
Peraturan Daerah terkait ketertiban umum (jika berlaku di daerah setempat)
Biasanya melarang penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas perdagangan atau logistik tanpa izin resmi.

Jika terbukti, aktivitas bongkar muat di bawah underpass dapat dikategorikan sebagai pelanggaran yang berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penindakan oleh aparat berwenang.

Desakan Penertiban

Warga mendesak agar Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat segera turun tangan melakukan penertiban dan pengawasan intensif. Penegakan aturan dinilai penting agar fungsi underpass tetap optimal sebagai solusi kemacetan, bukan justru menjadi titik persoalan baru.

Selain itu, diperlukan kejelasan zona bongkar muat resmi bagi kendaraan logistik agar tidak menggunakan ruang jalan umum secara sembarangan.

Underpass Lebak Sari yang dibangun dengan anggaran besar diharapkan kembali pada tujuan awalnya: memperlancar arus lalu lintas, bukan menjadi simbol lemahnya pengawasan di lapangan.

Sampai berita ini di tetbitkan pihak media masih kesulitan untuk konfirmasi karena pimpinan pihak berwenang susah untuk di temui ( Tim investigasi )

Berita Terkait

Koramil 03/Batealit Laksanakan Patroli dan Monitoring SPPG Pekalongan dalam Rangka Gertak
Turun ke Sawah, Babinsa Bugel Bersama Petani Perkuat Semangat Ketahanan Pangan
Jaga Kondusivitas Karimunjawa, Kodim 0719/Jepara Perkuat Komsos di Kantor KUPP
Kala Si Jago Merah Mengamuk, Prajurit Satria Citrosomo Pasang Badan Jinakkan Kobaran Api di Jantung Jepara
Dandim Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro
Asap Hitam di Bumi Kartini: Aksi Gercep Prajurit Yonif 457/Satria Citrosomo Jinakkan Kobaran Api di Pabrik Jepara
Insiden di Kantor BPN Kota Bandung, Aktivis LSM Tempuh Jalur Hukum dan Serahkan Bukti Medis
DPP SWI Hadir di Surabaya, Menguatkan Solidaritas Organisasi dan Masa Depan Wartawan Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:19 WIB

Koramil 03/Batealit Laksanakan Patroli dan Monitoring SPPG Pekalongan dalam Rangka Gertak

Rabu, 23 September 2026 - 08:47 WIB

Turun ke Sawah, Babinsa Bugel Bersama Petani Perkuat Semangat Ketahanan Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 12:22 WIB

Kala Si Jago Merah Mengamuk, Prajurit Satria Citrosomo Pasang Badan Jinakkan Kobaran Api di Jantung Jepara

Selasa, 22 September 2026 - 12:20 WIB

Dandim Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro

Selasa, 22 September 2026 - 11:03 WIB

Asap Hitam di Bumi Kartini: Aksi Gercep Prajurit Yonif 457/Satria Citrosomo Jinakkan Kobaran Api di Pabrik Jepara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Komisi III DPRD KBB Mediasi Sengketa Lahan Perumahan Subsidi, Warga Minta Pembangunan Dihentikan Sementara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Dari Bambu dan Karung Pasir, Warga Ngamprah Pertahankan Aliran Air untuk Sawah dan Kebun

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Batununggal Bergejolak: Warga Tuding Proyek Tower Lebih Mengutamakan Kepentingan Bisnis

Berita Terbaru