BOLTIM, Sulawesi Utara – Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Boltim, Hendra Abarang melayangkan kritik keras kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Menurutnya, ada kesan pemerintah hanya menjadikan APH sebagai alat utama dalam urusan tambang rakyat, namun abai dalam memberikan solusi dan kepastian hukum.
“Kewenangan pertambangan itu ada di Pemprov Sulut sesuai juklak dan juknis Kementerian ESDM. Jadi jangan hanya bertumpu pada APH untuk menertibkan. Tugas negara bukan hanya melarang, tapi menyediakan kepastian agar rakyat bisa patuh,” ujar Hendra.
Hendra menjelaskan, pihaknya sampai hari ini masih menunggu dua hal penting dari Pemprov: pertama, kejelasan Peraturan Pemerintah (PP) 35 Pasal 12 tentang pendelegasian, dan kedua, regulasi teknis IPR termasuk peta kawasan usulan 25 WPR Boltim yang sudah ditetapkan.
“Logikanya sederhana, jika negara mewajibkan rakyat taat regulasi, maka negara wajib menyediakan ruang dan mekanisme legalnya. Jangan sampai rakyat terus dihadapkan pada larangan, sementara akses legalnya belum dibuka. Ini memperlebar jarak antara kebijakan dan realitas ekonomi rakyat,” pungkasnya.
Ia menegaskan, APRI sudah menyampaikan hal ini secara resmi dalam rapat bersama Komisi III DPR-RI.
(Noval).







































