KETIDAKSESUAIAN ADMINISTRASI DAN FISIK PROYEK POKIR RP150 JUTA DI DESA CITAPEN JADI SOROTAN
Kabupaten Bandung Barat, kupastuntasnews.com // 21 Februari 2026 Transparansi penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi perhatian publik. Proyek pengecoran jalan di Desa Citapen dengan nilai anggaran Rp150 juta dipertanyakan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi fisik di lapangan.
Ketua Pemantau Kinerja Pemerintah, Chandra SH, menilai terdapat kejanggalan serius. Menurutnya, proyek disebut telah selesai secara administratif, namun realisasi fisik di lokasi belum menunjukkan progres signifikan.
“Jika benar administrasi sudah dinyatakan selesai, sementara pekerjaan fisik belum tuntas, ini menimbulkan tanda tanya besar. Dana publik harus dikelola transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Situasi semakin membingungkan setelah muncul perbedaan keterangan dari pihak Kecamatan Cihampelas. Camat Cihampelas, Agus Rudianto, menyatakan urusan teknis berada pada kewenangan Kasi terkait. Namun, Kepala Seksi Bina Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kasi Binwas), Asep, justru menegaskan bahwa secara administratif proyek belum dinyatakan selesai dan belum ada proses verifikasi akhir di tingkat kecamatan.
Perbedaan pernyataan ini memicu pertanyaan publik mengenai alur pencairan dan penggunaan anggaran Rp150 juta tersebut. Hingga kini, kondisi jalan di Desa Citapen masih belum terealisasi sesuai harapan warga, terutama saat musim hujan yang memperparah aksesibilitas masyarakat.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, penyalahgunaan anggaran negara yang menimbulkan kerugian dapat berimplikasi pidana. Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak anggota dewan pengusul maupun pelaksana proyek. Upaya konfirmasi kepada pihak desa juga belum memperoleh tanggapan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Bandung Barat melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian hukum atas dugaan ketidaksesuaian yang terjadi. ( Redaksi )







































