KUTACANE – Kepala Dinas Pendidikan Aceh didesak untuk segera mengevaluasi dan mencopot jabatan Kepala SMAN 1 Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar sebesar Rp500.000 kepada setiap siswa yang dinilai mencederai dunia pendidikan dan meresahkan orang tua.
Desakan keras tersebut disampaikan sejumlah kalangan aktivis pemantau kinerja aparatur negara di Aceh Tenggara. Mereka menilai praktik pungutan dengan dalih apapun di sekolah negeri tidak dapat dibenarkan, apalagi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit dan ketika pemerintah telah menggelontorkan dana Bantuan Operasional Sekolah dengan rasio Rp1,5 juta per siswa untuk jenjang SMA/SMK sederajat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungutan itu telah menimbulkan keresahan luas di kalangan orang tua dan wali murid karena dinilai sangat memberatkan. Persoalan ini mencuat setelah adanya laporan orang tua pada Selasa, 7 Oktober 2026, yang kemudian mendapat respons dari aktivis di Kutacane pada Rabu, 7 Oktober 2026. Mereka menegaskan praktik tersebut harus segera dihentikan.
Ketua Pemantau Kinerja Aparatur Negara Perkara Aceh Tenggara, Riko Andalas dan Izharuddin yang juga Ketua Komando Garis Depan KOREK Aceh, menyatakan dugaan pungli tersebut tidak bisa ditolerir. Menurut mereka, jika benar terjadi pungutan yang ditentukan jumlahnya dan bersifat wajib, maka itu bukan lagi sumbangan sukarela melainkan pungutan liar yang melanggar aturan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tenggara dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Murthalamuddin untuk segera membentuk tim independen dan turun langsung menelusuri maraknya pungutan liar di sekolah-sekolah dengan berbagai dalih, mulai dari uang komite, SPP, hingga uang les yang membebani wali murid. Tindakan tegas berupa pencopotan jabatan Kepala SMAN 1 Lawe Alas Abdul Halim dinilai perlu sebagai efek jera.
Sementara itu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Tenggara, Juprial, saat dimintai tanggapan menyampaikan bahwa pungutan tidak dibenarkan. Ia mempertanyakan apabila ada kesepakatan wali murid untuk memenuhi sarana dan peningkatan kualitas siswa, namun menegaskan sekolah negeri tetap dilarang melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua.
Larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 ayat (1) menegaskan Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Pasal 12 ayat (1) menegaskan Komite hanya boleh menggalang dana dalam bentuk sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah dan waktunya, serta tidak memaksa. Jika sudah ditentukan jumlahnya dan wajib dibayar, maka itu adalah pungutan yang dilarang. Hal itu diperkuat Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pasal 9 ayat (1) yang melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah memungut biaya satuan pendidikan, serta PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf d dan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, desakan agar Kepala Dinas Pendidikan Aceh mengambil langkah tegas masih terus menguat, dengan tuntutan utama pengembalian hak pendidikan gratis yang dijamin konstitusi dan penghentian segala bentuk pungutan liar di lingkungan sekolah negeri di Aceh Tenggara. (TIM)







































