Tembok Gang Anggrek Tantang Pemko Medan: Siapa yang Berkuasa, Hukum atau Tembok?

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:45 WIB

503 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Persoalan penembokan Gang Anggrek di Kecamatan Medan Sunggal kini berkembang jauh melampaui sengketa batas tanah. Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan selaku kuasa hukum masyarakat menilai perkara ini menjadi ujian nyata bagi keberanian Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menegakkan hukum.

Kuasa hukum masyarakat mendesak Pemko Medan segera mengambil sikap tegas. Camat Medan Sunggal harus memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut. Kelurahan Sunggal juga perlu membuka data yang berkaitan dengan status akses. Di sisi lain, pihak yang membangun tembok harus menunjukkan dasar legalitasnya kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses pemagaran

“Kami menilai persoalan ini semakin serius karena masyarakat telah menggunakan akses tersebut sejak lama. Pemerintah juga pernah membangun rabat beton melalui Program PNPM Mandiri pada tahun 2014 dan mengaspal jalan tersebut melalui APBD Kota Medan pada tahun 2016,” ujar Dongan N. Siagian, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi dalam keterangan persnya, Selasa (6/10/2026).

Dongan mengatakan fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika Gang Anggrek bukan akses masyarakat, mengapa pemerintah pernah membangun jalan dan mengalokasikan anggaran untuk pengaspalannya?

Pihak yang mengklaim memiliki hak atas lokasi itu juga harus menunjukkan bukti secara terbuka.

“Silakan tunjukkan sertipikatnya, jelaskan batas tanahnya, buka dasar hukumnya, dan perlihatkan izin penembokannya. Jangan meminta masyarakat percaya begitu saja tanpa bukti yang jelas,” tegas Dongan.

Pemko Medan Harus Ambil Langkah Nyata

Kuasa hukum masyarakat Jalan Seroja, Seroja I, dan kawasan sekitar Puskesmas turut mempertanyakan sikap pemerintah setelah masyarakat menyampaikan surat resmi.

Menurut mereka, pemeriksaan administratif saja tidak cukup. Pemko Medan harus mengambil langkah nyata untuk memastikan status akses Gang Anggrek.

Kecamatan Medan Sunggal perlu menjelaskan kondisi di wilayah tersebut secara terbuka. Sementara itu, Kelurahan Sunggal harus memeriksa data batas tanah, riwayat penggunaan jalan, serta dokumen yang berkaitan dengan lokasi penembokan.

“Pemerintah tidak boleh hadir hanya untuk menerima laporan. Dalam persoalan seperti ini, pemerintah harus hadir untuk mencari penyelesaian,” ujar Dongan.

Ia menegaskan bahwa keberadaan tembok tidak otomatis memberi hak kepada seseorang untuk menutup akses masyarakat.

Dalam proses pemeriksaan, pemerintah harus menjadikan dokumen pertanahan sebagai dasar utama. Petugas juga perlu memeriksa batas bidang, riwayat penguasaan, fungsi jalan, serta ketentuan perizinan.

Pelita Konstitusi meminta Pemko Medan memeriksa status tanah di lokasi tembok secara terbuka. Tim pemerintah juga perlu mencocokkan batas bidang dengan data pertanahan.

Selanjutnya, petugas perlu menelusuri sejarah penggunaan Gang Anggrek. Riwayat pembangunan rabat beton melalui Program PNPM Mandiri tahun 2014 juga harus masuk dalam pemeriksaan.

Selain itu, Pemko Medan perlu menelusuri pengaspalan melalui APBD Kota Medan tahun 2016. Tim yang turun ke lapangan juga harus memastikan status akses, fungsi jalan, dan legalitas pembangunan tembok.

Wali Kota Medan Diminta Turun Tangan

Pelita Konstitusi juga meminta Wali Kota Medan turun langsung menangani persoalan Gang Anggrek.

Kuasa hukum masyarakat menilai Pemko Medan perlu mengirim tim ke lokasi dan memeriksa seluruh data yang berkaitan dengan akses tersebut.

“Turunkan tim ke lokasi, periksa kondisi lapangan, ukur batas tanah, lalu cocokkan hasilnya dengan data BPN. Setelah seluruh dokumen diperiksa, sampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Dongan.

Apabila pemeriksaan menemukan bahwa tembok tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, Pemko Medan harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Sebaliknya, pihak yang membangun tembok harus membuka bukti kepemilikan apabila mereka memang memiliki hak yang sah.

“Jangan berlindung di balik kekuasaan ataupun tekanan terhadap masyarakat. Semua pihak harus membuktikan klaimnya berdasarkan hukum dan dokumen,” katanya.

Jangan Ciptakan Preseden Buruk

Pelita Konstitusi mengingatkan pemerintah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi preseden buruk.

Menurut kuasa hukum masyarakat, Pemko Medan harus menerapkan aturan secara konsisten kepada semua pihak. Ketegasan pemerintah juga penting agar masyarakat tidak melihat adanya perlakuan berbeda.

“Kami tidak ingin muncul kesan bahwa pemerintah cepat bertindak ketika masyarakat melakukan kesalahan kecil, tetapi justru lambat bersikap ketika seseorang menutup akses masyarakat dengan tembok,” ujar Dongan.

Kuasa hukum juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum. Mereka mengingatkan agar tidak ada intimidasi, tekanan, maupun tindakan sepihak terhadap warga.

Masyarakat, kata Dongan, berhak memperoleh perlindungan dan rasa aman selama proses penyelesaian berlangsung.

Pelita Konstitusi Minta Warga Tidak Diintimidasi

Pelita Konstitusi meminta semua pihak menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif.

Kuasa hukum berharap pemerintah menjamin keamanan masyarakat selama proses pemeriksaan dan penyelesaian persoalan berlangsung.

“Tembok boleh berdiri tinggi, tetapi hukum harus berdiri lebih tinggi,” pungkas Dongan.

Bagi Pelita Konstitusi, persoalan Gang Anggrek tidak hanya menyangkut keberadaan sebuah tembok. Kasus ini juga menyentuh prinsip kepastian hukum, transparansi pemerintah, dan perlindungan terhadap akses masyarakat.

“Gang Anggrek bukan milik kekuasaan, melainkan harus tunduk pada hukum. Yang kami pertahankan bukan sekadar sebuah gang. Kami mempertahankan prinsip bahwa akses masyarakat tidak boleh hilang hanya karena sebuah tembok berdiri,” tutup Dongan mewakili Kantor Hukum Pelita Konstitusi selaku kuasa hukum masyarakat Gang Anggrek.(red)

Berita Terkait

LPPA Sumut Ungkap Bahaya Kejahatan AI Pada Anak di TVRI Sumut: Satu Tombol Unggah Bisa Berujung Petaka
PEMBERSIHAN KANDANG AYAM OLEH KLIEN PEMASYARAKATAN BAPAS KELAS I MEDAN
Lantunan 30 Juz Bil Ghoib Bergaung di Masjid Al-Jihad Medan, 12 Hafiz Sulaimaniyah Gelar Khotmil Kubro
Ganesha Lahir di Tesso Nilo, Anak Keenam Lisa Jadi Harapan Baru Gajah Sumatera
Kebaikan Terus Mengalir Di Kantor DPC GRIB Jaya Kota Medan,  15 Goni Beras Bantuan Dermawan Perkuat Dapur Umum Makan Bergizi Gratis
Ahli Pidana UISU Nilai Unsur Pidana dalam Kasus Doddy Thahir Tak Terpenuhi
Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB
Solusi Es Kristal Premium Bening dan Tahan Lama di Medan, Hubungi Sukses Jaya di 0823-7552-9508 untuk Harga Mitra

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 09:14 WIB

Lapas Sibolga Bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Warga Terdampak Banjir

Jumat, 18 September 2026 - 19:21 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yusa Panjang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ratusan APH, Awali Razia Besar-Besaran di Rutan I Medan, 500 Warga Binaan Dites Urine

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Insiden di Kantor BPN Kota Bandung, Aktivis LSM Tempuh Jalur Hukum dan Serahkan Bukti Medis

Kamis, 17 September 2026 - 16:07 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Batalkan Vonis PT Medan dalam Perkara Bambang alias Bembeng

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:19 WIB

DPP SWI Hadir di Surabaya, Menguatkan Solidaritas Organisasi dan Masa Depan Wartawan Indonesia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:44 WIB

SWI Kota Subulussalam Tegaskan Anggota di Lapangan Bekerja untuk Fungsi Kontrol Sosial, Bukan Mencari Masalah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Komisi III DPRD KBB Mediasi Sengketa Lahan Perumahan Subsidi, Warga Minta Pembangunan Dihentikan Sementara

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:39 WIB

SWI Jabar dan Kesbangpol Sepakat Jaga Komunikasi untuk Informasi yang Bermanfaat

Berita Terbaru