Niat Lunasi Kredit, Nasabah Malah Dipersulit Leasing yang Tahan BPKB Pakai Dalih Cross Collateral

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:06 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPAS TUNTAS NEWS // Bandung – Seorang nasabah perusahaan pembiayaan (leasing) mengeluhkan tindakan sepihak manajemen yang menolak menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya. Padahal, nasabah tersebut telah mendatangi kantor cabang dengan membawa dana segar untuk melunasi seluruh sisa hutang pokok dan bunga dari kontrak pembiayaan kendaraannya. Pihak leasing berdalih penahanan dilakukan karena nasabah masih memiliki kewajiban di kontrak lain yang berbeda, dengan mengklaim aturan cross collateral (jaminan silang).

 

Kasus ini bermula saat nasabah berinisial MF berniat mengakhiri masa kredit mobilnya lebih awal demi mengambil hak kepemilikan penuh atas lima kendaraannya. Sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak manajemen serta mendapat keputusan bahwa nasabah boleh melunasi tunggakan cicilan dan melakukan pelunasan, maka pihak leasing akan menyerahkan BPKB paling lama 14 hari kerja. Namun, sesampainya di meja administrasi, permohonan pelunasan tersebut justru dipersulit dan ditolak. Petugas leasing menyatakan BPKB tidak bisa dikeluarkan selama pinjaman multiguna milik MF atas nama pribadi di kontrak yang terpisah belum dinyatakan lunas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Klaim Sepihak Tanpa Dasar Klausul Kontrak

FM merasa dirugikan karena delapan pinjaman tersebut menggunakan aset yang berbeda, dan tertuang dalam delapan nomor kontrak yang sepenuhnya terpisah.

 

“Ini sangat tidak adil. Kontrak untuk mobil ini sudah mau saya bayar lunas hari ini, tetapi mereka mencampuradukkan dengan kontrak pinjaman lain yang jatuh temponya masih lama. Mereka membawa-bawa istilah cross collateral, padahal sejak awal tidak pernah ada penjelasan tertulis atau klausul yang menyatakan delapan kontrak ini saling mengikat,” ujar MF dengan nada kecewa.

 

Praktik menahan jaminan pada kontrak yang sudah diselesaikan secara hukum dinilai melanggar aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, perusahaan pembiayaan pada dasarnya hanya bertindak sebagai pemegang jaminan atas hutang yang tertulis dalam perjanjian tersebut. Apabila hutang pokok dan bunga pada suatu kontrak telah dibayar lunas, perusahaan pembiayaan wajib menyerahkan jaminan tersebut seketika kepada debitur.

 

Keabsahan Cross Collateral

Klaim jaminan silang tidak bisa diterapkan secara sepihak atau lisan. Leasing wajib membuktikan adanya klausul tertulis yang secara tegas disepakati oleh kedua belah pihak di dalam dokumen kontrak awal bahwa aset tersebut mengikat kontrak lainnya. Jika klausul itu tidak ada, penahanan BPKB dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

 

Langkah Hukum yang Bisa Diambil Nasabah

Menanggapi fenomena ini, para ahli hukum menyarankan nasabah yang haknya dikebiri untuk tidak tinggal diam. Nasabah disarankan segera meminta alasan penolakan secara tertulis dari kantor cabang resmi serta mengumpulkan bukti-bukti komunikasi. Jika perusahaan pembiayaan tetap bersikeras menahan BPKB tanpa dasar hukum kontrak yang valid, nasabah memiliki hak untuk melayangkan somasi, melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau menempuh jalur hukum dengan delik dugaan penggelapan aset ke pihak kepolisian.

Berita Terkait

APRI Boltim Sentil Pemprov Sulut: Negara Jangan Hanya Hadir Saat Menertibkan, Hadirlah Saat Rakyat Butuh Kepastian
SWI Jabar Pertegas Fungsi Kontrol Sosial, Dorong Keterbukaan Informasi dan Kemitraan Media yang Berkeadilan
Koramil 03/Batealit Laksanakan Patroli dan Monitoring SPPG Pekalongan dalam Rangka Gertak
Turun ke Sawah, Babinsa Bugel Bersama Petani Perkuat Semangat Ketahanan Pangan
Jaga Kondusivitas Karimunjawa, Kodim 0719/Jepara Perkuat Komsos di Kantor KUPP
Kala Si Jago Merah Mengamuk, Prajurit Satria Citrosomo Pasang Badan Jinakkan Kobaran Api di Jantung Jepara
Dandim Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro
Asap Hitam di Bumi Kartini: Aksi Gercep Prajurit Yonif 457/Satria Citrosomo Jinakkan Kobaran Api di Pabrik Jepara

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Peserta PKP Angkatan IV BPSDM Sumut Pelajari Inovasi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Tangsel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:59 WIB

Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Kelas I Medan Perkuat Kontrol Area Branggang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Atasi Krisis Air di Banten, PTPN IV PalmCo Salurkan 101 Ribu Liter Air Bersih untuk Ribuan KK

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Ratusan Warga Ngantre di Dapur Umum GRIB Jaya Medan, Menikmati Makan Siang Gratis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:50 WIB

LPPA Sumut Ungkap Bahaya Kejahatan AI Pada Anak di TVRI Sumut: Satu Tombol Unggah Bisa Berujung Petaka

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:04 WIB

PEMBERSIHAN KANDANG AYAM OLEH KLIEN PEMASYARAKATAN BAPAS KELAS I MEDAN

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Lantunan 30 Juz Bil Ghoib Bergaung di Masjid Al-Jihad Medan, 12 Hafiz Sulaimaniyah Gelar Khotmil Kubro

Rabu, 30 September 2026 - 19:43 WIB

Ganesha Lahir di Tesso Nilo, Anak Keenam Lisa Jadi Harapan Baru Gajah Sumatera

Berita Terbaru