Penjaga Gudang Solar Ilegal Haji Ogon Menantang Awak Media untuk Diberitakan

KUPAS TUNTAS NEWS

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:16 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, “Wow” hebat dan berani tindakan penjaga gudang kencingan solar ilegal satu ini, tidak tanggung-tanggung saat di konfirmasi salah satu awak media dalam durasi video beberapa detik terkesan menantang untuk di beritakan, Sabtu 18 Januari 2025 pukul 15.00.

Saat di konfirmasi dugaan penyalah gunakan BBM bersubsidi jenis solar, yang di mana di temukan gerbang bertuliskan tutup namun ternyata masih beraktifitas menerima kencingan solar dan di tampung di dalam gudang tersebut, penjaga gudang merasa tidak takut bahkan terkesan menantang dengan mengatakan silahkan vidioin muka saya juga, dan saya punya data beberapa oknum wartawan yang menerima kordian.

‘ Videoin aja gpp, kami punya data ko dan sudah kordinasi ke APH baik Polres Maupun Polsek juga para Oknum Wartawan tiap tanggal muda,” ujar perdi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘Silahkan aja bang kita ga takut ,” tangtangnya ke awak media.

Gudang tersebut selalu beroperasi dari pukul 12.00. sampai dengan malam hari menerima kencingan dari beberapa mobil transportir kemudian di tampung ke tangki dan di jual dengan harga tinggi.

Sangat di sayangkan sikap merasa hebat Penjaga gudang tersebut yang di duga karena di beckup oleh oknum APH Polres Kota Tangerang dan Oknum Aph Polsek Pinang juga beberapa oknum wartawan yang setiap bulannya mendapatkan kordian sebesar Rp.25.000/ bulan.

Sesuai UUD Migas Tindakan penimbunan BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi (“UU No. 22 Tahun 2001”) telah diubah sebagian dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ancaman untuk pelaku penyalah gunakan BBM bersubsidi terdapat dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemerintah jelas mengatakan semua jenis BBM Tertentu (JBT) atau sering disebut BBM Bersubsidi (Pertalite dan Bio Solar) tidak boleh diperjualbelikan dengan alasan apapun. Oleh karena itu tidak dibenarkan pengecer membeli BBM bersubsidi di SPBU dengan mobil kemudian melangsirnya untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.

Bahkan sesuai kebijakan BPH Migas, sejak Oktober 2023, SPBU selaku penyalur tidak lagi melayani penyaluran BBM Bersubsidi untuk para sub penyalur. PT Pertamina selalu menjaga ketersediaan stock BBM Bersubsidi di SPBU agar tidak kosong.

Hal keterangan informasi dirangkum dan diterbitkan oleh media pada Kamis 30/1/2025.

(TIM)

Berita Terkait

Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya, Bersatu Jaga Kamtibmas
Gerakan Pemuda Merdeka Tolak MBG dan Koperasi Merah Putih
Minim Pengawasan, Proyek Jalan Provinsi Jabar Diduga Berpotensi Rugikan Negara dan Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan
Aset Pendidikan SD Cisande 5 Tanpa Dasar Hukum: Kuasa Hukum Desak Pemkab Sukabumi dan BPN Beri Klarifikasi
Oknum Guru Di Bekasi, Berstatus DPO Masih Aktif Mengajar Tapi Tidak Diamankan APH
LSM GNRI Ungkap Kerusakan Jalan Akibat Proyek IPA Tanah Merah
Bangunan Tua MTsN 1 Parung Roboh Saat Dibongkar, Satu Pekerja Tewas
Asep dan Haji B Mafia Gas LPG Melon Pondok Aren Tangsel, Bikin Masyarakat Resah, Lapor Kapolda Metro Jaya

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Polda Sulut Meriahkan Parade Kendaraan Hias TIFF 2026 di Kota Tomohon

Senin, 3 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Lahan Alang-Alang di Tuminting Terbakar, Polda Sulut Apresiasi Respons Cepat Warga dan Petugas

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:36 WIB

Polda Sulut Putus Jalur Pasokan Sajam Ilegal, Jatanras Amankan Satu Pelaku Asal Minut

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:05 WIB

Supervisi Divpropam Polri di Polda Sulut, Perkuat Pengawasan Internal dan Profesionalisme Personel

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:53 WIB

Mega Mall Manado Terbakar, Polisi Pastikan Area Steril, 1 Korban Jiwa Ditemukan

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:16 WIB

Ditresnarkoba Polda Sulut dan Polres Boalemo Bongkar Home Industry Miras Palsu Merk “Kasegaran” di Gorontalo

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:23 WIB

Peringatan May Day 2026 di Manado Berlangsung Meriah dan Damai, Dihadiri Forkopimda Sulut

Jumat, 24 April 2026 - 18:45 WIB

Polresta Manado Rilis Dua Kasus Laka Lantas, Dua Tersangka Resmi Ditetapkan

Berita Terbaru