BOGOR –
Kanwil Ditjenpas Jawa Barat memberikan klarifikasi resmi terkait temuan yang diindikasikan sebagai “kamar mewah” oleh tim Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas II A Cibinong, Rabu (23/9/2026).
Bangunan yang disorot tersebut dipastikan merupakan aset rumah dinas jabatan yang berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Barat, Yudi Suseno, menegaskan bahwa lokasi yang dikunjungi tim Ombudsman bukanlah kamar hunian Narapidana, melainkan kawasan integrasi warga binaan yang dilengkapi fasilitas dinas resmi.
”Lokasi yang dimaksud oleh tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yaitu dulu yang namanya SAE. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan,” ujar Yudi Suseno saat memberikan keterangan pers di Lapas Kelas II A Cibinong, Kamis (24/9/2026).
Yudi menjelaskan bahwa di area tersebut terdapat 11 unit bangunan rumah dinas yang diperuntukkan bagi jajaran pejabat struktural berdasarkan Surat Keputusan (SK) sah, termasuk untuk Kepala Lapas Kelas II A Cibinong, Wisnu Hani Putranto.
Area ini sekaligus difungsikan sebagai wadah pembinaan luar lapas bagi warga binaan yang sedang menjalani tahapan asimilasi.
”Jadi yang dimaksud oleh tim Ombudsman kemarin adalah rumah dinas jabatan dengan SK resmi, bukan kamar hunian narapidana di dalam blok,” tegasnya.
Melalui klarifikasi ini, pihak Ditjen PAS memastikan penataan dan pemanfaatan sarana prasarana di Lapas Kelas II A Cibinong tetap berjalan sesuai regulasi serta komitmen keterbukaan informasi publik.(AVID)
Foto :Istimewa







































