Minim Pengawasan, Proyek Jalan Provinsi Jabar Diduga Berpotensi Rugikan Negara dan Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:40 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subang — Proyek rekonstruksi dan pelebaran jalan pada Ruas Bts. Purwakarta–Subang (A) yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 menuai kritik tajam. Sejumlah temuan lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa pengerjaan jalan dan pemasangan u-ditch tidak memenuhi standar teknis konstruksi sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Indikasi penyimpangan terlihat pada ketebalan lapisan perkerasan, kualitas material, serta kualitas pemasangan drainase u-ditch. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap umur layanan jalan, keamanan pengguna, dan efektivitas penggunaan anggaran publik.

Seorang warga menyampaikan kekecewaannya:
“Ini proyek pemerintah, dan harus mengikuti aturan. Kalau kualitasnya diragukan, berarti keselamatan masyarakat dipertaruhkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga lain menegaskan perlunya tindakan tegas:
“Kami mendesak audit teknis. Pekerjaan harus sesuai spesifikasi, bukan sekadar proyek formalitas.”

Aturan Teknis yang Diduga Tidak Dipenuhi

Berikut ketentuan umum yang menjadi acuan dalam pekerjaan jalan, dan yang diduga tidak terpenuhi di lokasi:

1. Standar Konstruksi Jalan – Kementerian PUPR
Mengacu pada:
* Permen PUPR No. 19/PRT/M/2019 tentang Standar Teknis Jalan
* Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi
.Beberapa poin kunci:
* Ketebalan lapisan aspal harus mengikuti desain (misal AC-WC 3–4 cm, AC-BC 4–6 cm, AC-Base 6–8 cm).
*Material agregat dan aspal wajib memenuhi uji laboratorium (Marshall, KEA, stabilitas, flow).
*Pekerjaan harus menggunakan alat berat sesuai standar dan tidak boleh dilakukan dengan metode manual yang menurunkan kualitas.

2. Aturan Drainase & U-Ditch
Mengacu pada:
* SNI 8455:2017 – Drainase Permukaan Jalan
*Spesifikasi beton mutu minimal K-225 hingga K-300 untuk u-ditch.
Pemasangan harus:
memiliki dasar yang dipadatkan,
menggunakan bedding layer,
disegel dengan mortar atau grouting yang benar.

3. Pengawasan Proyek serta Kewajiban Kontraktor
Diatur pada:
Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
Kontraktor wajib:
melaksanakan pekerjaan sesuai shop drawing dan spesifikasi,
memastikan mutu melalui uji lapangan dan uji lab,
melaporkan kemajuan pekerjaan secara berkala.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan:
– teguran administratif,
– pemutusan kontrak,
– blacklist penyedia jasa,
– hingga potensi penyelidikan hukum jika ditemukan unsur kerugian negara.

Tanggapan Resmi Belum Diterima

Hingga berita ini dipublikasikan, UPTD PJ2WP III Provinsi Jawa Barat belum memberikan klarifikasi meskipun redaksi telah mengajukan permintaan resmi.

Desakan Publik

Masyarakat meminta:
1. Audit teknis lapangan oleh Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat
2. Uji laboratorium material dan ketebalan lapisan jalan
3. Transparansi progres pekerjaan serta dokumen spesifikasi teknis
4. Tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran
( Tim investigasi )

Berita Terkait

Koramil 03/Batealit Laksanakan Patroli dan Monitoring SPPG Pekalongan dalam Rangka Gertak
Turun ke Sawah, Babinsa Bugel Bersama Petani Perkuat Semangat Ketahanan Pangan
Jaga Kondusivitas Karimunjawa, Kodim 0719/Jepara Perkuat Komsos di Kantor KUPP
Kala Si Jago Merah Mengamuk, Prajurit Satria Citrosomo Pasang Badan Jinakkan Kobaran Api di Jantung Jepara
Dandim Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro
Asap Hitam di Bumi Kartini: Aksi Gercep Prajurit Yonif 457/Satria Citrosomo Jinakkan Kobaran Api di Pabrik Jepara
Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yusa Panjang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ratusan APH, Awali Razia Besar-Besaran di Rutan I Medan, 500 Warga Binaan Dites Urine
Insiden di Kantor BPN Kota Bandung, Aktivis LSM Tempuh Jalur Hukum dan Serahkan Bukti Medis

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:19 WIB

Koramil 03/Batealit Laksanakan Patroli dan Monitoring SPPG Pekalongan dalam Rangka Gertak

Rabu, 23 September 2026 - 08:47 WIB

Turun ke Sawah, Babinsa Bugel Bersama Petani Perkuat Semangat Ketahanan Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 12:22 WIB

Kala Si Jago Merah Mengamuk, Prajurit Satria Citrosomo Pasang Badan Jinakkan Kobaran Api di Jantung Jepara

Selasa, 22 September 2026 - 12:20 WIB

Dandim Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro

Selasa, 22 September 2026 - 11:03 WIB

Asap Hitam di Bumi Kartini: Aksi Gercep Prajurit Yonif 457/Satria Citrosomo Jinakkan Kobaran Api di Pabrik Jepara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Komisi III DPRD KBB Mediasi Sengketa Lahan Perumahan Subsidi, Warga Minta Pembangunan Dihentikan Sementara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Dari Bambu dan Karung Pasir, Warga Ngamprah Pertahankan Aliran Air untuk Sawah dan Kebun

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Batununggal Bergejolak: Warga Tuding Proyek Tower Lebih Mengutamakan Kepentingan Bisnis

Berita Terbaru