Manado, 06 Desember 2025 — Penelusuran dugaan perdagangan orang terhadap dua warga Kota Bitung mulai terkuak setelah keduanya tiba kembali di Bandara Sam Ratuangi Manado, Sabtu pagi Mereka adalah F.B. (22) dan S.R.P.T. (31), wara Kota Bitung pasangan suami istri yang mengaku menjadi korban perekrutan ilegal dan eksploitasi di Kamboja.

Jejak kasus ini bermula pada Juni 2025, ketika keduanya diberangkatkan secara tanpa dokumen resmi melalui Bandara Gorontalo. Tawaran pekerjaan bergaji besar dijadikan umpan oleh jaringan perekrut gelap, yang kemudian mengarahkan mereka ke sebuah perusahaan di Kamboja.
Namun, sesampainya di sana, kenyataan jauh berbeda. Berdasarkan keterangan S.R.P.T. warga keduanya dipaksa bekerja dalam industri penipuan online, sebuah sektor kriminal yang kian marak memanfaatkan PMI ilegal. Bahkan, nasib mereka semakin terombang-ambing setelah tiga kali dijual kepada agen berbeda agar terus dieksploitasi.
Puncak drama penyelamatan terjadi pada 17 Oktober 2025, di kawasan Chrey Thom, Kamboja. Sekitar 110 WNI nekat melarikan diri dari fasilitas operasi penipuan online. Kedua warga Bitung tersebut turut menjadi bagian dari upaya pelarian massal itu hingga akhirnya mendapatkan perlindungan dan pemulangan.
Kini, keduanya telah berada dalam penanganan BP3MI Sulawesi Utara, berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYU) dan Komunitas Lingkungan Peduli TPPO yang tergabung dalam Satgas TPPO Provinsi Sulawesi Utara. Tahap asesmen terus dilakukan untuk memulihkan kondisi fisik maupun psikologis korban, sekaligus menelusuri rantai perekrutan yang memberangkatkan mereka.
Satgas TPPO Sulawesi Utara memastikan bahwa proses pendalaman informasi akan terus dilakukan, termasuk menggali keterangan korban guna mengungkap jaringan yang terlibat secara komprehensif. Penanganan hukum akan menjadi fokus lanjutan agar para pelaku perekrutan ilegal dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak memenuhi prosedur resmi. Pola perekrutan tidak sah terbukti menjadi pintu masuk eksploitasi, penyiksaan, hingga perdagangan orang.
Tim tppo






































