Polri dan Kepolisian Hong Kong Tingkatkan Kerja Sama Perlindungan Perempuan dan Anak

REDAKSI SULUT

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:00 WIB

5094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hong Kong — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri melakukan pertemuan strategis dengan Kepolisian Hong Kong (Hong Kong Police Force) dalam kegiatan bertajuk “Sharing on Protection of Women and Children Crimes”, yang digelar di Markas Besar Kepolisian Hong Kong.

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, bersama sejumlah pejabat Polri lainnya, termasuk perwakilan dari Polda Sumatera Utara, Divkum Polri, Puslitbang Polri, serta staf teknis Polri KJRI Hong Kong. Pihak Kepolisian Hong Kong diwakili oleh Ms. Yvonne Tam, Acting Superintendent Crime Support Bureau, dan Ms. Angus KEI, Senior Inspector of Family Conflict and Sexual Violence Policy.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Ms. Yvonne Tam menyatakan apresiasinya atas kehadiran delegasi Polri dalam forum ini. Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas negara dalam perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Kami sangat menghargai kesempatan ini untuk saling bertukar informasi, strategi, dan praktik baik dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan. Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama lintas negara,” ujarnya, Selasa (5/8).

Sementara itu, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Direktorat PPA dan PPO adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan hukum secara terintegrasi bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, termasuk korban tindak pidana perdagangan orang.

“Salah satu pendekatan utama kami adalah memadukan penegakan hukum dengan upaya preventif dan pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, kami meluncurkan gerakan nasional ‘Rise n Speak – Berani Bicara, Selamatkan Sesama’ yang mendorong korban untuk berani bersuara,” ujar Brigjen Nurul.

“Kami meyakini bahwa perlindungan tidak bisa dilakukan oleh aparat saja. Dibutuhkan keberanian dari korban, empati dari masyarakat, dan dukungan sistemik dari penegak hukum,” lanjutnya.

Pertemuan ini juga diisi dengan paparan materi dari Ms. Angus KEI, yang menyampaikan prosedur dan langkah-langkah perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan anak dalam proses investigasi. Ia memaparkan data tahun 2024 yang mencatat 1.472 kasus kekerasan terhadap anak, dengan rincian 55% kekerasan fisik dan 45% kekerasan seksual, serta peningkatan signifikan kasus pornografi anak berbasis daring.

Selain data dan tantangan, disampaikan pula berbagai inovasi yang telah diterapkan oleh Kepolisian Hong Kong seperti:

– Wawancara rekaman video oleh petugas terlatih,

– Pelibatan pendamping bagi korban,

– Penyelidikan oleh petugas sesama jenis,

– Simulasi tahunan layanan satu atap.

Brigjen Pol. Nurul Azizah mengapresiasi langkah-langkah tersebut dan berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal menuju kerja sama lebih konkret.

“Kami optimis, pertemuan ini akan memperkuat sinergi antara Polri dan Hong Kong Police Force, khususnya dalam upaya perlindungan kemanusiaan lintas yurisdiksi,” pungkasnya.

Pertemuan ini menjadi wujud nyata kolaborasi internasional dalam menghadapi tantangan global perlindungan kelompok rentan, serta menjadi momentum penting dalam penguatan diplomasi penegakan hukum antara Indonesia dan Hong Kong.

(*rusdi)

Berita Terkait

Satgaswil Kalteng Gaungkan Pencegahan Paham IRET dan Bahaya Paham Kekerasan di Kalteng Expo HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah
Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Kkh Pastikan Jagung 0.5 Hektare Tumbuh Subur
Warga Resah, Dugaan Penjualan Tramadol dan Eximer Bebas di Kawasan Terminal Cimareme Disorot
Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manager Ditangkap setelah Resign dari Kerjaannya.
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:00 WIB

Gunakan Fasilitas Negara untuk Akses Perumahan, Bima Land City 3 Terancam Denda hingga Penutupan Jalan

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:26 WIB

Kapolres Cimahi Pimpin Aksi Kemanusiaan Ramadan, Ratusan Takjil Dibagikan untuk Warga dan Pengguna Jalan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:49 WIB

KETIDAKSESUAIAN ADMINISTRASI DAN FISIK PROYEK POKIR RP150 JUTA DI DESA CITAPEN JADI SOROTAN

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:59 WIB

Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran: Proyek Rutin Jalan dan Jembatan Wilayah V Jabar Disorot

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:18 WIB

‎Dugaan Penyalahgunaan Anggaran BUMDes di Desa Kerta mulya Mencuat

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:37 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Anggaran, Pekerjaan Drainase di RW 13 Cipeundeuy Dipertanyakan

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:50 WIB

Menggugat HAM Sektoral di Bandung Raya: Ikatan Mahasiswa Angkatan Muda Siliwangi (IMA AMS) Desak Pemerintah Selesaikan Krisis Pendidikan, Lingkungan, dan Kesehatan

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:58 WIB

Kritis Hari HAM Sedunia, Soroti Pelanggaran Hak Warga di Jabar

Berita Terbaru