Dugaan Kasus Baju Seragam Sekolah.Satu Tahun Menjadi Tersangka di Polda Sumut,Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lubuk Pakam SP3

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:00 WIB

5010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Mantan Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Pakam Misrayani S. Pd,M.Si kini merasa lega karena status tersangka dirinya selama satu tahun yang ditetapkan penyidik Polda Sumut batal.

Misrayani yang saat ini menjabat Kepala SMK Negeri 1 Dolok Masihul Kabupaten Serdangbedagai, selama ini merasa dizolimi dan dikriminalisasi.Padahal tudingan yang menimpa dirinya dalam pengadaan baju seragam sekolah di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam merupakan ulah atau rekayasa yang dilakukan Desi Novanda oknum Tata Usaha SMK Negeri 1 Lubuk Pakam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak pernah menjanjikan atau melakukan kerjasama dengan oknum Dwi yang berdomisili di Tebingtinggi berkaitan penyediaan pakaian seragam sekolah di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam”,kata Misrayani kepada media di Medan,Minggu (16/8/2026).

Alhamdulillah, kebenaran itu akhirnya terungkap setelah dirinya dengan berbagai usaha sampai ke Mabes Polri. “Status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Sumut kepada dirinya di-SP3 dengan Nomor : S.Tap/Henti/Sidik/358.b/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum,” ungkap Misrayani. SP3 juga diterbitkan untuk Mis Iriawati merupakan kakak Misrayani.

Perjuangan Misrayani sampai ke Mabes Polri bukan hal yang mudah,tapi demi kebenaran dan nama baik dirinya terpaksa dia lakukan. Sebanyak dua kali pada bulan Februari 2026 dia bolak balik ke Jakarta mengadu dan meminta atensi Mabes Polri karena dirinya sebagai korban penzaliman dan korban kriminalisasi.

Misrayani bersyukur dan menyampaikan banyak terima kasih atas tanggapan Mabes Polri. Di hadapan Misrayani didampingi pengacaranya, Bareskrim Mabes Polri secara langsung melalui teleconference mempertanyakan kasus Misrayani kepada penyidik Polda Sumut.

Misrayani mengungkapkan, dalam pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut, dia membantah masalah pengadaan baju seragam sekolah di SMK Negeri 1 Lubuk Pakam bukan merupakan inisiatif dirinya sebab dia mengetahui hal itu adalah perbuatan melanggar hukum.

Coba tanya dengan staf Tata Usaha Desi Novanda alias Nova, apakah dia sebagai kepala sekolah pernah menginstruksikan pengadaan baju seragam sekolah tersebut. Kemudian tanya sama Dwi apakah dirinya yang menyuruh Dwi menyiapkan baju seragam sekolah,kata Misrayani.

Belakangan Misrayani terkejut setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus penyediaan baju seragam sekolah tersebut.Saat dilaporkan Misrayani tidak lagi menjabat sebagai Kepala SMK Negri 1 Lubuk Pakam sejak tanggal 3 Agustus 2023.

Berkaitan Rp. 200 juta lebih sisa pembayaran baju seragam sekolah yang belum dibayar sehingga dijadikan kasus penggelapan yang dilakukan Misrayani?.

Menurut Misrayani,tudingan ada perbuatan penggelapan sebenarnya tidak ada kaitannya dengan dirinya sebab masalah pengadaan baju seragam sekolah tidak sepengetahuannya.

Misrayani melalui kuasa hukumnya Farid Faturrahman telah melaporkan Desi Novanda dkk ke Polres Deli Serdang dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/275/III/2026/SPKT/Polres Deli Serdang Polda Sumatera Utara tanggal 12 Meret 2026.

Penyidik Polres Deli Serdang saat ini melakukan penyelidikan dalam kasus dugaan terjadinya tindak penipuan dan atau penggelapan diduga dilakukan Desi Novanda dkk sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 dan atau pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Misrayani juga menyesalkan tindakan oknum-oknum yang menyatakan dirinya sebagai narapidana padahal dirinya belum menjadi proses hukum hingga dijatuhi vonis pengadilan yang bersifat inkrah.

“Tindakan oknum-oknum yang “memvonis” saya sebagai narapidana merupakan tindakan pencemaran nama baik serta membunuh karakter saya,” tegas Misrayani.

Misrayani akan menyampaikan pengaduan ke Polda Sumut terhadap oknum yang mencemarkan nama baiknya melalui media sosial (medsos) sesuai dengan UU ITE.(cm)

Misrayani (tengah) didampingi pengacaranya membuat laporan ke Bareskrim Polri di Jakarta.

Berita Terkait

Berjuang Menembus Pelumas Hitam, Peserta Panjat Pinang HUT ke 81 RI Lingkungan XVI Bawa Pulang Hadiah Jutaan Rupiah
Rutan Kelas I Medan Apresiasi Kepedulian Masyarakat, Langsung Tindaklanjuti Informasi Dugaan Peredaran Narkoba
Rutan 1 Medan Kembali Diserang Isu Hoaks, Video di Medsos Dipertanyakan Asal-usulnya
Lapas Sibolga Hadirkan Kepedulian, Salurkan Bansos dan Gelar Cek Kesehatan Gratis di Panti Asuhan Namira
Semangat Kemerdekaan, Rutan Tarutung Gotong Royong Bersihkan Taman Makam Pahlawan Tarutung
Bulog Sumut Salurkan Beras dan Minyakita Mengacu Ketentuan Pemerintah
Hercules Tak Menyangka Dapur Umum GRIB Jaya Medan Berdiri dari Swadaya, Dua Tahun Lebih Menebar Manfaat Tanpa Dana Pemerintah
BBGRM Dinilai Wajib, LPM Batununggal Kritik Kelurahan dan Kecamatan yang Tidak Melaksanakan

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Batununggal Bergejolak: Warga Tuding Proyek Tower Lebih Mengutamakan Kepentingan Bisnis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:33 WIB

Sawah Rusak, Janji Tak Kunjung Datang: Ahli Waris Desak DLH dan Pemkab Bandung Barat Bertindak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:36 WIB

Langkah Nyata SWI Menuju Konstituen Dewan Pers, Profesionalisme Wartawan Jadi Prioritas Utama

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:41 WIB

Founder Rumah Saraswati: Generasi Muda Agar Tidak Terjebak Dalam Tindakan Anarkis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:36 WIB

Bangun di Zona Dipersoalkan, Izin Belum Jelas, Bayani Residence Terus Beroperasi Tanpa Kepastian Hukum

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:00 WIB

Gunakan Fasilitas Negara untuk Akses Perumahan, Bima Land City 3 Terancam Denda hingga Penutupan Jalan

Rabu, 18 Maret 2026 - 00:52 WIB

Underpass Lebak Sari Dibangun untuk Urai Macet, Kini Disorot Jadi Lokasi Bongkar Muat Truk

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:27 WIB

Belanja Sewa Hotel Rp 52 Juta lebih di Kecamatan Cihampelas KBB Disorot, Diduga Abaikan Inpres No 1 Tahun 2025,

Berita Terbaru