BBGRM Dinilai Wajib, LPM Batununggal Kritik Kelurahan dan Kecamatan yang Tidak Melaksanakan
KUPAS TUNTAS NEWS // Bandung – Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) di Kota Bandung menuai sorotan tajam. Sejumlah kelurahan dan kecamatan disebut tidak menjalankan program tersebut dengan alasan efisiensi anggaran.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) menilai alasan itu tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban pemerintah daerah.
Ketua DPC LPM Kecamatan Batununggal, Drs. Riana, menegaskan bahwa BBGRM memiliki dasar hukum yang jelas melalui Permendagri Nomor 42 Tahun 2005 dan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024. Dalam Pasal 93 Perwal tersebut, LPM secara tegas diberi tugas melaksanakan BBGRM.
“BBGRM bukan program pilihan. Ini kewajiban yang harus diprogramkan oleh pemerintah daerah,” tegas Riana.
Menurutnya, anggaran BBGRM memang dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah, tetapi programnya tidak boleh dihapus.
Rasionalisasi anggaran berbeda dengan meniadakan kegiatan yang sudah diperintahkan regulasi.
Riana juga menyoroti masih adanya camat dan lurah yang dinilai belum memahami tugas pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2018.
“Kalau regulasi sudah ada, pelaksanaannya tidak boleh bergantung pada penilaian subjektif pejabat. Pemerintah wajib menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri,” ujarnya.
Ia mengingatkan, ketidakkonsistenan pemerintah dalam menjalankan regulasi dapat merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan kebijakan daerah.
Senada dengan itu, Wakil Ketua DPC LPM Kecamatan Batununggal, Nurul Hidayat Roza, menegaskan bahwa BBGRM bukan sekadar kegiatan seremonial tahunan, melainkan instrumen penting untuk membangun partisipasi warga dan memperkuat budaya gotong royong.
“Gotong royong adalah modal sosial masyarakat. Pemerintah harus hadir sebagai penggerak, bukan justru mengabaikan program yang telah diamanatkan aturan,” katanya.







































