Kutacane – Dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Desa kembali muncul di Kabupaten Aceh Tenggara. Pemerintah Desa Ukhat Peseluk, Kecamatan Leuser, tahun anggaran 2024, disorot tajam karena indikasi penyalahgunaan dana dan mekanisme pencairan yang tidak sesuai aturan. Dari total pagu Rp818.818.000, sebagian besar telah dicairkan dalam dua tahap, namun alokasinya menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap regulasi dan prioritas nasional.
Dalam laporan penggunaan dana yang beredar ke publik, sejumlah kegiatan tampak menyimpang. Pengadaan baju adat senilai Rp55,25 juta, pos keamanan desa Rp12 juta, dan sosialisasi transaksi non-tunai perangkat desa Rp2,14 juta, semuanya tidak masuk dalam skema prioritas nasional sebagaimana diatur Perpres Nomor 104 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023. Padahal, dana desa seharusnya digunakan untuk BLT, ketahanan pangan, penanganan stunting, serta padat karya tunai desa (PKTD) yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat miskin.
Kegiatan pelatihan prudes berupa pengadaan bibit cokelat/kakao senilai Rp90 juta juga menimbulkan kecurigaan. Dokumen pelaksanaan tidak menunjukkan apakah program tersebut dijalankan berbasis padat karya. Tanpa mekanisme ini, kegiatan berpotensi fiktif atau mark-up, jauh dari tujuan pembangunan yang memprioritaskan rakyat.
Penggunaan dana persediaan (UP) juga menjadi sorotan. Dari pagu Rp818 juta, sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, hanya Rp24,56 juta yang boleh dibelanjakan melalui UP. Namun, penelusuran menunjukkan sembilan kegiatan—mulai dari penyusunan laporan, koordinasi desa, hingga operasional kantor—menghabiskan total Rp47,74 juta. Nilai ini hampir dua kali lipat batas maksimal, menyalahi aturan dan mengaburkan akuntabilitas keuangan desa.
Sementara itu, beberapa kegiatan fisik seperti pembangunan jalan usaha tani dan pengadaan sumber air bersih berjalan, namun nilainya tidak sebanding dengan belanja nonprioritas yang justru mendominasi. Keadaan ini memperlihatkan prioritas pembangunan yang timpang, jauh dari kebutuhan dasar masyarakat desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Ukhat Peseluk belum memberikan klarifikasi. Pihak Kecamatan Leuser juga belum menanggapi. Sejumlah elemen masyarakat sipil menuntut agar Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, dan Kejaksaan Negeri segera melakukan audit menyeluruh terhadap APBDes, RAB, dan bukti pembayaran di lapangan. Keterlambatan pengawasan dikhawatirkan semakin memperburuk kondisi, meninggalkan warga desa tanpa kepastian manfaat dari dana yang seharusnya menjadi sumber pembangunan dan keadilan sosial. (TIM)







































