Kutacane – Dana Desa Kane Mende, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, tahun anggaran 2024, tengah disorot tajam akibat dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaannya. Dari total pagu Rp690.486.000, sebagian besar telah dicairkan, namun alokasinya justru menyimpang dari prioritas nasional, meninggalkan kebutuhan dasar masyarakat miskin dan program penanganan stunting nyaris tanpa perhatian.
Temuan lapangan menunjukkan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk BLT Dana Desa, ketahanan pangan, dan penanganan stunting, banyak tersedot ke belanja operasional pemerintah desa, honor aparatur, koordinasi perangkat desa, hingga proyek fisik yang meragukan urgensinya. Pembangunan jembatan yang digadang-gadang sebagai bagian dari ketahanan pangan menelan Rp193,8 juta, padahal menurut Pasal 5 ayat (3) Permendes 13/2023, ketahanan pangan harus berbentuk dukungan langsung pada pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan pengolahan hasil. Proyek itu juga tidak melibatkan warga secara nyata dan tidak dapat diverifikasi urgensinya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Sektor penanganan stunting dan Posyandu pun nyaris terabaikan. Dana sebesar Rp3,2 juta dialokasikan untuk stunting, sementara kegiatan Posyandu hanya menerima Rp50 juta, angka yang jauh dari memadai untuk jumlah balita dan ibu hamil yang membutuhkan intervensi rutin gizi dan kesehatan. Prioritas nasional terkait BLT Desa sama sekali tidak muncul dalam dokumen penggunaan Dana Desa Kane Mende. Hal ini menjadi pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang mewajibkan desa menyalurkan BLT sebagai intervensi langsung untuk masyarakat miskin.
Selain itu, belanja operasional desa menunjukkan pemborosan yang signifikan. Honor operator desa Rp3,6 juta, koordinasi perangkat desa Rp5 juta, penyusunan laporan Rp15 juta, dan pelatihan yang tidak menjawab kebutuhan warga Rp17 juta lebih, semuanya menggerus dana desa tanpa dampak nyata pada kesejahteraan masyarakat. Kegiatan Poskamling pun dicantumkan dalam pos anggaran “Penyuluhan Hukum dan Perlindungan Masyarakat” dengan alokasi Rp10 juta untuk pelatihan dan Rp15 juta untuk pembangunan fisik, yang tidak masuk dalam prioritas nasional.
Kepala Desa Kane Mende sudah dihubungi untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan ini, namun hingga berita ini diturunkan tidak memberikan respons. Praktik pengelolaan dana desa yang demikian jelas bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menekankan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Jika aparat pengawas internal maupun penegak hukum tidak segera turun tangan, dana yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan berbasis masyarakat berpotensi terus dimanfaatkan secara semena-mena, meninggalkan warga miskin desa tanpa jaring pengaman sosial dan menegasikan tujuan pembentukan Dana Desa itu sendiri. Kane Mende menjadi contoh nyata bagaimana pengelolaan anggaran desa bisa terseret praktik yang mengabaikan amanat konstitusi dan prioritas nasional, sekaligus memperlihatkan perlunya audit menyeluruh serta intervensi hukum untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. (TIM)







































