Polda Riau Berhasil Ungkap Narkotika Jaringan Internasional, Sebanyak 53 Kg Sabu dan 49 Ribu Ekstasi Berhasil Diamankan

KUPAS TUNTAS NEWS

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 02:25 WIB

50302 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru. Polda Riau bersama BNN Provinsi Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional.

Polda Riau melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan ini yang dipimpin oleh Kapolda Riau, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., didampingi KA BNNP Riau, Brigjen. Pol. Robinson DP Siregar, Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Anom Karibianto, S.I.K., serta Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol. Edwin L. Sengka, S.I.K., M.Si., Selasa (14/1/25).

Kapolda Riau, menjelaskan Barang Bukti yang disita diantaranya Sabu sebanyak 53,60 kilogram dan Ekstasi 49.682 butir.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pengamanan barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan 317.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan hasil kerja keras tim dalam memberantas narkoba demi generasi yang lebih baik,” jelasnya, dilansir dari segmennews.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tambahnya.

Kapolda Riau menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Bengkalis ke Pekanbaru, Pada hari Kamis, 9 Januari 2025, tim yang dipimpin PS KASUBDIT 2 melakukan penyelidikan dan pemetaan lokasi.

Hasilnya, tim berhasil menemukan target yang menggunakan mobil Wuling putih BM 1323 EV di Jalan Buatan-Siak.

Sekitar pukul 13.30 WIB, mobil tersebut berhenti di sebuah rumah makan di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Tiga pelaku, yakni ES (35), SAP (30), dan S (31), langsung diamankan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 54 bungkus besar sabu dan 20 bungkus besar pil ekstasi.

Dari interogasi awal, ketiga tersangka mengaku menerima narkotika dari seseorang berinisial “I” (dalam penyelidikan). Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang pria bernama SH (35).

Dalam operasi controlled delivery, transaksi dilakukan di Masjid Besar Al-Muttaqin, Pangkalan Kerinci.

Tim kemudian berhasil menangkap SH bersama barang bukti. Pelaku mengaku diperintahkan oleh IW (dalam penyelidikan) untuk menjemput narkotika tersebut

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak masyarakat.

(ek/hn/nm)

Berita Terkait

Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Warga Resah, Dugaan Penjualan Tramadol dan Eximer Bebas di Kawasan Terminal Cimareme Disorot
Gunakan Fasilitas Negara untuk Akses Perumahan, Bima Land City 3 Terancam Denda hingga Penutupan Jalan
Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Terkuak Lewat Kasus Mobil Lunas Disita
Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba
Viral!!! Atas Laporan Pelaku Pencurian, Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan
Kasus Hogi Sleman: Polisi Sebut Noodweer Akses, Tersangka Tak Ditahan
Terancam Dilaporkan ke Kejati Sumut dan KPK, Oknum Kadis Perindag dan Kepala Pasar Baru Panyabungan Diduga Korupsi Terkait Praktik Listrik Ilegal dan Penjuaalan Token Listrik

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Batununggal Bergejolak: Warga Tuding Proyek Tower Lebih Mengutamakan Kepentingan Bisnis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:23 WIB

Mengejar Cita-Cita Menjadi Profesor, Dr. Fachrul Razi ditetapkan menjadi Wakil Rektor di Universitas Kartamulia*

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:20 WIB

Mabes Polri Ambil Alih Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau*

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:51 WIB

BBGRM Dinilai Wajib, LPM Batununggal Kritik Kelurahan dan Kecamatan yang Tidak Melaksanakan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:33 WIB

Sawah Rusak, Janji Tak Kunjung Datang: Ahli Waris Desak DLH dan Pemkab Bandung Barat Bertindak

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:36 WIB

Langkah Nyata SWI Menuju Konstituen Dewan Pers, Profesionalisme Wartawan Jadi Prioritas Utama

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:23 WIB

Satgaswil Kalteng Gaungkan Pencegahan Paham IRET dan Bahaya Paham Kekerasan di Kalteng Expo HUT ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56 WIB

Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Kkh Pastikan Jagung 0.5 Hektare Tumbuh Subur

Berita Terbaru