Disebutkan akan Ganti Rugi, Begini Fakta Sebenarnya Kesepakatan dengan Apkasindo

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 10:05 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten

Menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait klaim ganti rugi atas selisih timbangan Tandan Buah Segar (TBS) di PKS Kertajaya PTPN IV Regional I Banten, Manajer PKS Kertajaya Ukhri Yatmoko memberikan klarifikasi terkait masalah yang terjadi. Dalam beberapa pemberitaan disebutkan bahwa petani anggota APKASINDO Banten menuntut ganti rugi kepada PTPN IV PKS Kertajaya sebesar Rp 3,6 miliar.

Ukhri Yatmoko menegaskan bahwa kesepakatan seperti yang tertuang di surat pernyataan yang ditandatangani oleh H. Wawan Ketua DPW APKASINDO, Dr. Ir. Gulat Me Manurung, MP., C.IMA Ketua DPP APKASINDO Banten dan dari pihak PTPN IV Joni Raja Siregar SEVP Operation II PTPN IV Regional I yang dilaksanakan di Kantor DPP APKASINDO pada 8 April 2025, menunjukkan bahwa PTPN IV PKS Kertajaya hanya akan memberikan ganti rugi berdasarkan hasil uji tera ulang yang sah dari lembaga yang berwenang dalam hal ini Unit Metrologi dan bukan berdasarkan klaim yang tidak didukung bukti yang valid.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Ukhri Yatmoko menjelaskan bahwa hasil uji tera ulang yang dilakukan oleh Unit Metrologi Legal Kabupaten Lebak pada 10 April 2025 menjadi dasar untuk memberikan ganti rugi. Kami tidak dapat mengganti kerugian berdasarkan klaim yang tidak memiliki bukti yang jelas. Kami hanya akan bertindak sesuai dengan hasil tera ulang yang telah diverifikasi oleh pihak yang berwenang, ujar Ukhri Yatmoko.

Pemberitaan yang menyebutkan bahwa PTPN IV PKS Kertajaya telah menyanggupi untuk membayar seluruh tuntutan petani sebesar Rp 3,6 miliar tidak sesuai dengan fakta yang ada karena kesepakatan tersebut telah diformalkan dalam surat pernyataan bersama, yang mencakup komitmen bahwa petani dan pihak PTPN IV menunggu hasil tera ulang lembaga yang berwenang dan bertindak sesuai dengan hasil tera ulang yang ada.

Ukhri Yatmoko juga mengungkapkan bahwa sebelum hasil tera ulang tersebut keluar, pihak PTPN IV PKS Kertajaya sudah melaksanakan prosedur maintenance timbangan sesuai dengan aturan yang berlaku, pungkasnya.

Manajemen PTPN IV menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap setiap keputusan yang dihasilkan dari proses tera ulang resmi serta senantiasa menaati prosedur hukum yang berlaku. PTPN IV juga telah merespons tuntutan APKASINDO secara terbuka dan sesuai mekanisme yang telah disepakati bersama.

PTPN IV menghimbau semua pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan menunggu hasil resmi yang telah disepakati sebagai dasar keputusan bersama. Komitmen perusahaan adalah tetap transparan, bertanggung jawab, dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.(AVID/ril)

Berita Terkait

Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Nasabah PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai Lapor Polisi, Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mencuat
Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Terkuak Lewat Kasus Mobil Lunas Disita
Luar Biasa !!! Boydo Panjaitan, SH Ketua HIPWI FKPPI SUMATERA UTARA Bagikan Bingkisan Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Kasus di Polres Sleman Jilit II Muncul di Medan, Ketua Komisi III DPR RI Atensi Kasus Korban Pencurian Dijadikan Tersangka di Polrestabes Medan
Sutan Mayazly Mandai Sangat Senang Mendengarkan Sambutan Anggota DPRD Sumut Ramaddian Shah Yang Berpihak Kepada Rakyat

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:56 WIB

Polisi Cinta Petani, Bhabinkamtibmas Polsek Kkh Pastikan Jagung 0.5 Hektare Tumbuh Subur

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:30 WIB

Warga Resah, Dugaan Penjualan Tramadol dan Eximer Bebas di Kawasan Terminal Cimareme Disorot

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:17 WIB

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Kamis, 30 April 2026 - 00:54 WIB

Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka

Minggu, 26 April 2026 - 09:40 WIB

Hak Jawab Manajemen D’Point: Bantah Disebut “Sarang Narkoba”, Tegaskan Mantan Manager Ditangkap setelah Resign dari Kerjaannya.

Sabtu, 25 April 2026 - 01:10 WIB

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin

Kamis, 23 April 2026 - 00:39 WIB

Dukung Sensus Ekonomi, LAMR Kepulauan Meranti Sambut Hangat Kunjungan Kepala BPS

Selasa, 21 April 2026 - 13:49 WIB

Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda

Berita Terbaru