Kutacane – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengeluarkan sikap tegas menyikapi munculnya spanduk tanpa izin yang berisi ujaran kebencian terhadap Bupati Aceh Tenggara di sejumlah titik Kota Banda Aceh pada Selasa (21/4/2026). Spanduk tersebut dianggap mengandung unsur fitnah dan provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat sekaligus mengancam ketertiban dan kondusivitas demokrasi di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah Aceh Tenggara, Yusrizal, dalam pernyataannya menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat menghargai kebebasan berpendapat yang menjadi hak setiap warga negara. Namun demikian, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dalam koridor aturan hukum dan norma sosial yang berlaku.
“Kami membuka ruang kritik yang bersifat konstruktif dan membangun demi kemajuan daerah, tetapi tindakan yang disampaikan dengan ujaran kebencian dan fitnah seperti yang tertera dalam spanduk tersebut bukanlah bentuk kritik yang patut diterima. Ini merupakan pelanggaran yang merusak keharmonisan sosial dan demokrasi,” ujarnya.
Spanduk yang dipasang secara ilegal dan tanpa izin ini bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga menabrak Peraturan Daerah Aceh Tenggara mengenai Ketertiban Umum dan Keindahan Lingkungan yang mengatur tata cara pemasangan atribut di ruang publik. Pemerintah daerah meminta instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Banda Aceh agar segera melakukan penertiban dan pencopotan spanduk tersebut.
Yusrizal juga mengimbau aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku maupun aktor intelektual yang berada di balik pemasangan spanduk ujaran kebencian. “Kami membutuhkan sikap cepat dan tegas dari aparat hukum agar kasus seperti ini tidak terulang dan memberi efek jera bagi pelaku,” katanya.
Keberadaan spanduk itu mendapat perhatian serius dari masyarakat Aceh Tenggara. Bencana sosial seperti ujaran kebencian dapat berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah upaya masyarakat lokal yang sedang menguatkan persatuan dan percepatan pembangunan daerah. Narasi negatif yang tersebar lewat media ini dianggap sebagai pendekatan yang berbahaya yang justru merugikan semua pihak, termasuk masyarakat luas.
Lebih jauh, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk berpikir jernih dan tidak mudah terprovokasi oleh kampanye negatif yang berpotensi memecah belah masyarakat. Masyarakat diajak bersama-sama menjaga ketentraman dan keamanan di kawasan. Dengan demikian, proses pembangunan dan pelayanan kepada publik dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan yang tidak perlu.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan di bumi Sepakat Segenep ini agar kemajuan daerah tidak terhambat. Dengan semangat gotong royong dan rasa kebersamaan, Aceh Tenggara dapat terus maju dan damai,” tegas Yusrizal menutup pernyataannya.
Kasus pemasangan spanduk ilegal yang mengandung ujaran kebencian ini menjadi bukti betapa pentingnya penegakan hukum dan pendidikan politik yang sehat untuk masyarakat. Kebebasan berpendapat harus selaras dengan rasa tanggung jawab sosial agar demokrasi di Aceh Tenggara terus berkembang secara positif dan inklusif. Pemerintah dan rakyat diharapkan mampu bersinergi dalam menjaga iklim politik yang demokratis, aman, dan damai.
Langkah penertiban spanduk liar serta tindakan hukum terhadap para pelaku diharapkan menciptakan efek jera sekaligus menegaskan bahwa ruang demokrasi sejati bukanlah ajang bagi ujaran kebencian tetapi dialog yang membangun demi kemajuan bersama.
Inilah bagian dari komitmen Pemerintah Aceh Tenggara menjaga kestabilan sosial politik dan menumbuhkan budaya politik yang etis dan bertanggung jawab demi masa depan daerah yang lebih baik untuk seluruh masyarakatnya.
Laporan: Yasir Asbalah







































