ACEH TENGGARA – Penelusuran terhadap realisasi Dana Desa Sade Ate, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, tahun anggaran 2024 mengungkapkan indikasi penyimpangan serius yang bertentangan dengan prioritas nasional dan regulasi pengelolaan Dana Desa. Dari total pagu Rp808.974.000, yang tersalur baru 50,42 persen atau Rp407.908.400 per 23 Juli 2024, sedangkan Rp401.065.600 sisanya belum dicairkan. Namun, dari tahap pertama saja, sejumlah program telah menunjukkan potensi pelanggaran yang tidak bisa diabaikan.
Belanja operasional pemerintahan desa menjadi sorotan utama. Dana sebesar Rp14.400.000 untuk operasional operator desa, Rp7.500.000 operasional pemerintahan, Rp4.056.000 biaya koordinasi, Rp4.000.000 untuk kegiatan seremonial, dan Rp4.000.000 untuk penanggulangan kerawanan sosial, mencatat total lebih dari Rp34 juta. Padahal, Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 membatasi maksimal 3 persen dari total Dana Desa atau Rp24.269.220 untuk belanja operasional. Fakta ini mengindikasikan pelanggaran langsung terhadap regulasi.
Lebih jauh, item kegiatan seremonial dan penanggulangan kerawanan sosial tidak masuk dalam prioritas nasional Dana Desa sebagaimana Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2024. Alokasi ini tidak terkait dengan 18 prioritas nasional seperti penguatan ketahanan pangan, pengentasan stunting, perlindungan sosial, atau transformasi ekonomi desa.
Alokasi Rp8.800.000 untuk beasiswa S1 aparatur desa, dibungkus dalam item “pelaksanaan Pilkades”, juga memicu pertanyaan. Dana Desa seharusnya untuk kepentingan kolektif warga, bukan pendidikan individu aparatur. Pelanggaran prinsip ini mencederai tujuan pemberdayaan masyarakat.
Pengeluaran pelatihan senilai Rp6 juta untuk penyusunan dokumen perencanaan dan Rp8,15 juta untuk pelatihan dokumen keuangan juga menimbulkan tanda tanya. Meski dibenarkan, pelatihan harus sesuai kebutuhan nyata, menghasilkan output jelas, dan bukan sekadar rutinitas tahunan.
Kejanggalan lain muncul pada belanja bibit jagung Rp119.862.400 yang dikemas dalam judul “pelatihan kakao”. Tidak ada analisis kebutuhan, luas lahan, maupun penerima manfaat, sehingga rawan menimbulkan dugaan rekayasa administratif. Pembangunan gedung PAUD Rp70.594.000, pengadaan seragam Linmas Rp3.200.000, dan pos keamanan desa Rp15 juta juga minim keterangan lokasi, legalitas, serta keberlanjutan, sehingga rentan menjadi proyek fiktif.
Program posyandu dan pencegahan stunting Rp10 juta dan Rp18 juta tidak dijabarkan intervensi spesifiknya. Penanganan stunting wajib berbasis data, fokus pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan, dan terintegrasi dengan program kesehatan daerah. Tanpa pemantauan, program ini gagal menyentuh akar masalah.
Pemutakhiran data eHDW dan IDM/SDGs Rp11.456.000 juga tidak menyertakan output atau integrasi dengan sistem pusat, sehingga hanya formalitas administrasi tanpa kontribusi nyata bagi perencanaan desa.
Seluruh kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya diuntungkan dari Dana Desa? Audit menyeluruh oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum menjadi keharusan. Pasal 3 dan 8 UU Tipikor mengancam pidana penjara hingga 20 tahun bagi siapa pun yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.
Upaya konfirmasi ke Kepala Desa Sade Ate telah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan hari ini, 14 Agustus 2025, tidak ada respons yang diterima. Ketidakjelasan ini memperkuat kecurigaan bahwa Dana Desa yang semestinya menjadi tulang punggung pembangunan berbasis masyarakat telah bergeser menjadi ruang transaksi rutin dan proyek tempelan.
Jika praktik ini dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik yang terkikis, tetapi juga semangat pembangunan desa dari akar rumput akan lumpuh, sementara sebagian kecil pihak diuntungkan. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk menghentikan potensi kerugian negara dan menegakkan prinsip akuntabilitas serta keadilan sosial di Sade Ate. (TIM)







































