ACEH TENGGARA – Penelusuran terhadap realisasi Dana Desa Gampong Kane Mende, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara, tahun anggaran 2024, mengungkap praktik-praktik anggaran yang diduga menyimpang, melanggar batas regulasi, dan menyalahgunakan mekanisme pembiayaan. Dana desa yang seharusnya menggerakkan pembangunan dan memberdayakan rakyat miskin, justru dialirkan ke kegiatan yang tidak masuk prioritas nasional dan dibayarkan secara tunai lewat mekanisme Uang Persediaan (UP), padahal aturan mewajibkan transfer langsung ke pihak ketiga.
Temuan mencolok muncul dari pengeluaran lebih dari Rp38 juta secara tunai, sementara Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 membatasi maksimal 3 persen dari total Dana Desa untuk UP. Dengan pagu sekitar Rp690 juta, batas UP seharusnya hanya Rp20 juta. Seluruh sisanya wajib diproses non-tunai, namun di Kane Mende, dana negara justru dibagikan secara konvensional dan minim transparansi. Penyusunan laporan pertanggungjawaban desa senilai Rp8,15 juta, RKPDes, APBKute, hingga honorarium operator Rp3,6 juta, semuanya diduga dicairkan tunai, bertentangan dengan pasal 61 ayat (2) Permendagri 20/2018 yang melarang pembayaran tetap dan terencana melalui UP.
Selain itu, belanja poskamling dua kali berturut-turut – Rp10 juta untuk penyelenggaraan dan Rp15 juta untuk pembangunan fisik – menimbulkan pertanyaan. Poskamling bukan prioritas Dana Desa menurut Perpres 104 Tahun 2021 dan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023. Dana yang seharusnya dipakai untuk stunting, ketahanan pangan, atau pemberdayaan ekonomi rakyat, justru masuk ke proyek kecil yang minim dampak bagi warga miskin.
Kegiatan sosialisasi transaksi non-tunai Rp2,14 juta juga mencurigakan. Tidak ada dasar hukum yang menjadikan kegiatan ini mendesak, sehingga berpotensi sebagai proyek menyerap dana tanpa manfaat nyata. Dukungan operasional PAUD senilai Rp30 juta, jika lembaga itu bukan milik desa, juga melanggar aturan karena dana desa tidak diperuntukkan bagi lembaga pendidikan non-desa. Total anggaran untuk kegiatan tidak prioritas nasional mencapai lebih dari Rp57 juta atau sekitar 8 persen dari total Dana Desa, menandakan pelanggaran serius dan pengingkaran terhadap amanat konstitusi.
Upaya konfirmasi ke Kepala Desa Kane Mende telah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan hari ini, 14 Agustus 2025, tidak ada respons yang diterima. Ketidakjelasan ini menimbulkan kecurigaan bahwa Dana Desa, yang semestinya menjadi alat keadilan sosial, malah menjadi celengan elite lokal.
Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, praktik ini akan terus menjadi pola pembiaran yang meluas. Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara dan aparat penegak hukum wajib turun tangan, mengaudit seluruh proses, dan menelusuri potensi penyalahgunaan hukum. Jerat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus diterapkan bila ditemukan manipulasi dan niat jahat dalam pengelolaan anggaran desa.
Skandal Kane Mende adalah cermin dari banyak desa di Indonesia yang masih memperlakukan Dana Desa sebagai aset privat, bukan tanggung jawab publik. Tanpa transparansi penuh dan reformasi tata kelola, yang berkembang bukan pembangunan desa, melainkan kultur korupsi di balik papan nama pemerintahan terkecil. (TIM)







































