ACEH TENGGARA – Tunas Mude, sebuah desa di jantung kawasan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan tajam lantaran pengelolaan Dana Desa tahun 2024 senilai Rp775.473.000 yang sarat ketidaksesuaian. Hingga awal Agustus, dana itu telah dicairkan dalam dua tahap: Rp385,2 juta pada April dan Rp390,2 juta pada 9 Agustus. Namun, alokasi dana banyak yang jauh dari fokus prioritas nasional, menimbulkan dugaan pelanggaran regulasi yang mengikat, dan potensi kerugian negara.
Sejumlah item penggunaan dana justru menyingkirkan sasaran utama, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, stunting, penguatan ketahanan pangan, dan perlindungan sosial. Skema prioritas yang diatur Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.07/2023 tampak diabaikan.
Contohnya, pembangunan jalan usaha tani sepanjang 2.500 meter senilai Rp71 juta dan rehabilitasi 387 meter senilai Rp9,26 juta tampak mendukung ketahanan pangan, tetapi tidak jelas apakah lokasi dan penerima manfaatnya sesuai dengan kawasan pertanian aktif atau kelompok tani prioritas. Transparansi pelaksanaan dan partisipasi masyarakat nyaris tidak terlihat dalam laporan. Pembangunan bak air bersih senilai Rp18,73 juta juga tidak disertai data kelayakan dan studi teknis, padahal menjadi prasyarat program air bersih yang menopang gizi dan kesehatan warga.
Dua kegiatan posyandu masing-masing Rp15 juta bermasalah karena tidak ada rincian makanan tambahan, jumlah balita, ibu hamil, atau lansia. Tanpa keterkaitan dengan data eHDW dan sistem kesehatan nasional, kegiatan ini berpotensi fiktif atau minim dampak.
Pemborosan lebih terlihat pada kegiatan administratif dan operasional desa yang tidak berkaitan langsung dengan pengurangan kemiskinan ekstrem atau peningkatan kesejahteraan rakyat. Operasional pemerintah desa menghabiskan lebih dari Rp24 juta tanpa rincian tenaga terlibat atau keluaran yang dihasilkan. Penyusunan laporan keuangan dan dokumen perencanaan desa menyerap Rp14,1 juta, padahal dokumen tersebut seharusnya dibuat perangkat desa, bukan pihak ketiga. Pengadaan jaringan internet senilai Rp19,6 juta dilakukan tanpa kejelasan jangkauan, pengelola, maupun pemanfaatan untuk pelayanan publik. Kegiatan seremoni, pengadaan pakaian linmas, dan biaya koordinasi pemerintah desa menghabiskan sekitar Rp12 juta, berpotensi menyalahi prinsip penggunaan Dana Desa yang harus memberdayakan masyarakat.
Kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) yang wajib dilaksanakan tidak terlihat, padahal Permendesa 13/2023 menempatkan PKTD sebagai strategi utama penanggulangan kemiskinan ekstrem berbasis komunitas. Bantuan ketahanan pangan berupa dua hewan ternak senilai hampir Rp28 juta juga tidak jelas penerima dan pola pemeliharaannya.
Seluruh kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah Dana Desa yang semestinya menjadi instrumen keadilan sosial justru berubah menjadi alat permainan elite lokal? Aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan inspektorat, patut turun tangan.
Upaya konfirmasi ke Kepala Desa Tunas Mude dilakukan, tetapi hingga berita ini diturunkan hari ini, 14 Agustus 2025, tidak ada respons yang diterima. Ketidakjelasan ini mempertegas kekhawatiran warga dan pengamat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi penggunaan Dana Desa.
Jika penyimpangan ini dibiarkan, bukan hanya potensi kerugian negara yang muncul, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa yang menjadi fondasi demokrasi di akar rumput akan terkikis, meninggalkan wajah nyata ketimpangan dan penyalahgunaan anggaran publik. (TIM)







































