Wartawan Dilarang Liput langsung Pelantikan Pejabat Eselon II di KBB, Pemkab Dituding Langgar UU Pers dan Prinsip Keterbukaan Informasi

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:14 WIB

50121 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan Dilarang Liput langsung Pelantikan Pejabat Eselon II di KBB, Pemkab Dituding Langgar UU Pers dan Prinsip Keterbukaan Informasi

 

BANDUNG BARAT, kupastuntas.icu <> Insiden pelarangan peliputan pelantikan pejabat eselon II oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB) pada Jumat (16/5/2025) memicu gelombang protes keras dari kalangan jurnalis. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pembatasan kerja jurnalistik yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sekitar pukul 15.00 WIB, puluhan wartawan dari berbagai media telah hadir di Komplek Pemda KBB, berharap dapat meliput langsung pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang digelar di lantai 3 Gedung Utama Sekretariat Daerah. Namun akses ke lokasi acara dijaga ketat oleh Satpol PP. Para wartawan hanya diperbolehkan menyaksikan acara melalui layar monitor di lantai 2 — itupun tanpa suara.

 

“Kegiatan bisa disaksikan lewat monitor yang disiapkan di lantai 2 saja,” ujar salah seorang anggota Satpol PP. Namun kenyataannya, tampilan video tanpa audio membuat wartawan tak dapat mengakses informasi secara utuh dan akurat.

 

Deri, jurnalis dari Bulatin Kompas Pagi, mengecam keras perlakuan tersebut. Ia menegaskan bahwa melarang atau menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran hukum yang jelas.

 

“Ini bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana. Ini bukan sekadar teknis, tapi pelanggaran prinsip keterbukaan yang dijamin undang-undang,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti tidak adanya pemberitahuan resmi kepada media jika memang acara bersifat tertutup. “Kalaupun ada pembatasan, seharusnya ada komunikasi yang jelas dan terbuka. Setidaknya beri akses terbatas kepada perwakilan media,” tambahnya.

 

Pelaksanaan pelantikan pejabat publik — yang menyangkut kepentingan masyarakat luas — seharusnya dilaksanakan dengan prinsip transparansi. Pembatasan akses informasi dalam kegiatan pemerintahan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan akuntabilitas publik yang selama ini didengungkan.

 

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi di daerah. Sejumlah organisasi wartawan dan pemerhati kebebasan pers pun mulai menyoroti sikap tertutup Pemkab KBB.

 

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka keberadaan pers sebagai pilar keempat demokrasi bisa tergerus perlahan — justru oleh lembaga yang semestinya menjunjung transparansi.

Red * Derry *

Berita Terkait

Lapas Sibolga Bersama TNI Bantu Bersihkan Rumah dan Fasilitas Umum Warga Terdampak Banjir
Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yusa Panjang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ratusan APH, Awali Razia Besar-Besaran di Rutan I Medan, 500 Warga Binaan Dites Urine
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Batalkan Vonis PT Medan dalam Perkara Bambang alias Bembeng
DPP SWI Hadir di Surabaya, Menguatkan Solidaritas Organisasi dan Masa Depan Wartawan Indonesia
SWI Kota Subulussalam Tegaskan Anggota di Lapangan Bekerja untuk Fungsi Kontrol Sosial, Bukan Mencari Masalah
Batununggal Bergejolak: Warga Tuding Proyek Tower Lebih Mengutamakan Kepentingan Bisnis
Kolaborasi Bersejarah: SWI dan UMJ Perkuat Kompetensi dan Pendidikan Wartawan Nasional
BBGRM Dinilai Wajib, LPM Batununggal Kritik Kelurahan dan Kecamatan yang Tidak Melaksanakan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:28 WIB

Kebaikan Terus Mengalir Di Kantor DPC GRIB Jaya Kota Medan,  15 Goni Beras Bantuan Dermawan Perkuat Dapur Umum Makan Bergizi Gratis

Rabu, 30 September 2026 - 10:30 WIB

Ahli Pidana UISU Nilai Unsur Pidana dalam Kasus Doddy Thahir Tak Terpenuhi

Rabu, 30 September 2026 - 08:54 WIB

Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Senin, 28 September 2026 - 16:01 WIB

Lapas Sibolga Panen 65 Kg Pakcoy, Wujudkan Pembinaan Kemandirian Berbasis Ketahanan Pangan

Minggu, 27 September 2026 - 07:53 WIB

Kapolda Riau Pimpin Sertijab Wakapolda, Irwasda, Karo SDM hingga Kapolres Jajaran

Minggu, 27 September 2026 - 06:02 WIB

Lapas Sibolga Gelar Razia Gabungan Bersama APH, 31 Kamar Hunian Diperiksa

Sabtu, 26 September 2026 - 14:52 WIB

Buka Jalan Masa Depan, Lapas Sibolga Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Jumat, 25 September 2026 - 08:17 WIB

Klarifikasi Resmi Isu Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Kakanwil Ditjenpas Jabar Sebut Lokasi Tersebut Rumah Dinas Asimilasi

Berita Terbaru