Cimahi , Jabar [Kupas tuntas news ] Sengketa tanah di Desa Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, kembali memanas. Perselisihan mencuat setelah seorang warga melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh pemegang sertifikat tanah bernomor C1361, yang diduga justru menempati lahan milik keluarga pelapor di lokasi C1362.
Gelar perkara yang digelar Selasa, 6 Mei 2025, turut dihadiri aparat dari Polda Jabar, Kodim, Bimas, pemerintah desa, serta kedua belah pihak. Meskipun berlangsung dengan ketegangan, proses tetap berjalan kondusif.

Pihak pelapor mengklaim bahwa lahan C1362 merupakan tanah warisan yang telah dikuasai turun-temurun dan menunjukkan denah lokasi serta bukti penguasaan fisik sebagai bagian dari proses. Sementara itu, pihak terlapor menyerahkan dokumen sertifikat atas nama C1361, namun lokasi yang ditempati saat ini tidak sesuai dengan nomor tersebut.
“Semua bukti dan dokumen telah kami serahkan kepada pihak berwenang, dan kami akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar pelapor.
Polda Jabar menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk memastikan tidak ada penyimpangan administratif atau upaya pengambilalihan tanah secara tidak sah. Kasus ini akan dibawa ke jalur hukum jika mediasi tidak menemukan titik temu.
Pemerintah Desa Cipageran mengimbau warga tetap tenang dan mendukung proses penyelesaian secara adil dan damai.






































