PT DONGYANG ASSET MANAGEMENT DIDUGA BEROPERASI TANPA PERIZINAN LENGKAP: DIREKTUR UTAMA MENGHINDAR SAAT DIKONFIRMASI

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 14:12 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, 16 April 2025 – Sebuah dugaan serius mencuat ke permukaan terkait operasional salah satu perusahaan asing yang berlokasi di Jakarta Selatan, PT Dongyang Asset Management, yang disinyalir belum memenuhi seluruh perizinan resmi untuk menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan yang diketahui bergerak di sektor jasa pengelolaan dan penagihan kredit macet ini diduga mengabaikan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengikat kegiatan jasa keuangan di Indonesia. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terdapat beberapa izin penting yang tidak dimiliki perusahaan, bahkan sebagian telah habis masa berlakunya tanpa upaya perpanjangan.

 

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di kantor pusat PT Dongyang Asset Management, suasana menjadi semakin mencurigakan. Meski keberadaan Direktur Utama, Mr. Eunwoo Rew, telah dipastikan berada di lokasi, namun yang bersangkutan memilih untuk menghindar dari pertanyaan media dan tidak bersedia memberikan keterangan apapun.

 

Sebaliknya, awak media hanya ditemui oleh dua perwakilan perusahaan: Renita, yang menjabat sebagai Legal, serta Luki, dari divisi Bisnis Support. Sayangnya, ketika diminta menunjukkan dokumen-dokumen legal terkait perizinan operasional, pihak legal tidak mampu memberikan bukti apapun. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut memang bermasalah secara administratif.

“Kalau penagihan kredit macet hanyalah sampingan saja,” ujar Renita mencoba meredam isu. Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan informasi dari sumber internal yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa PT Dongyang menjalankan sejumlah aktivitas usaha tanpa izin sah, antara lain:

1. Tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait layanan penunjang jasa keuangan.

2. Tidak mengantongi izin lembaga kerjasama bipartit, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 32 Tahun 2008.

3. Tidak memiliki izin sebagai penyedia informasi pengkreditan.

4. Izin peraturan perusahaan yang sudah kedaluwarsa belum diperbarui ke Dinas Ketenagakerjaan.

5. Tidak mengantongi atau memperbarui sertifikasi ISO 27001 terkait keamanan informasi debitur.

6. Tidak melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan sebagaimana diwajibkan undang-undang.

 

Sejumlah pihak menyerukan agar Dinas Tenaga Kerja, OJK, dan instansi terkait lainnya segera melakukan audit menyeluruh dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

 

Ketua Umum AWIBB, Bang Dyka, turut menanggapi persoalan ini. “Indonesia sangat terbuka terhadap investasi asing, namun semua entitas usaha yang beroperasi wajib tunduk pada regulasi. Jika benar ada dugaan pelanggaran, kami mendorong instansi terkait bertindak tegas dan transparan,” tegasnya.

 

Persoalan ini mencuatkan pertanyaan besar: apakah pengawasan terhadap perusahaan asing di Indonesia sudah cukup ketat? Dan lebih dari itu, siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika sebuah perusahaan beroperasi tanpa kejelasan legalitas?

 

Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengawal transparansi dari pihak-pihak yang berwenang.

Berita Terkait

SWI Jabar Pertegas Fungsi Kontrol Sosial, Dorong Keterbukaan Informasi dan Kemitraan Media yang Berkeadilan
Koramil 03/Batealit Laksanakan Patroli dan Monitoring SPPG Pekalongan dalam Rangka Gertak
Turun ke Sawah, Babinsa Bugel Bersama Petani Perkuat Semangat Ketahanan Pangan
Jaga Kondusivitas Karimunjawa, Kodim 0719/Jepara Perkuat Komsos di Kantor KUPP
Kala Si Jago Merah Mengamuk, Prajurit Satria Citrosomo Pasang Badan Jinakkan Kobaran Api di Jantung Jepara
Dandim Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro
Asap Hitam di Bumi Kartini: Aksi Gercep Prajurit Yonif 457/Satria Citrosomo Jinakkan Kobaran Api di Pabrik Jepara
Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Sita dan Bekukan Dana Puluhan Miliar*

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 16:01 WIB

Lapas Sibolga Panen 65 Kg Pakcoy, Wujudkan Pembinaan Kemandirian Berbasis Ketahanan Pangan

Minggu, 27 September 2026 - 07:53 WIB

Kapolda Riau Pimpin Sertijab Wakapolda, Irwasda, Karo SDM hingga Kapolres Jajaran

Minggu, 27 September 2026 - 06:02 WIB

Lapas Sibolga Gelar Razia Gabungan Bersama APH, 31 Kamar Hunian Diperiksa

Sabtu, 26 September 2026 - 14:52 WIB

Buka Jalan Masa Depan, Lapas Sibolga Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Jumat, 25 September 2026 - 08:17 WIB

Klarifikasi Resmi Isu Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Kakanwil Ditjenpas Jabar Sebut Lokasi Tersebut Rumah Dinas Asimilasi

Kamis, 24 September 2026 - 19:34 WIB

DARI KEDELAI, LAHIR KETERAMPILAN!

Kamis, 24 September 2026 - 11:41 WIB

Perkuat Transformasi Digital, PTPN IV Raih Standar Internasional dan Tingkatkan Kematangan Tata Kelola TI

Rabu, 23 September 2026 - 19:03 WIB

Tampil Konsisten, Teh PalmCo Dominasi Penghargaan Utama National Tea Competition 2026

Berita Terbaru