Sungguh tragis Nasib Ahli Waris Yang Harusnya Menikmati Tanahnya Harus Jadi Penonton Ketika Lahannya DiPergunakan Pihak lain ?!!

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 15:38 WIB

50172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

CIMAHI , Kupastuntasnews.com / Sengketa tanah di Kelurahan Ci Pageran, Kecamatan Cimahi Utara, semakin memanas setelah ahli waris (Alm) Yaya bin Martasasmita menemukan kejanggalan dalam kepemilikan tanah mereka. Permasalahan utama bukan sekadar administrasi, tetapi ketidaksesuaian objek tanah yang diklaim oleh Aisah.

Berdasarkan dokumen yang ada, Aisah mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan dasar Kohir 1361. Namun, tanah yang ia duduki justru berada di Kohir 1362—tanah yang secara sah dimiliki oleh ahli waris Yaya bin Martasasmita. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar dan semakin menguatkan dugaan bahwa Aisah bukan kali ini saja terlibat dalam kasus serupa. Sebelumnya, Aisah pernah tersandung masalah hukum dengan pola yang hampir sama terkait klaim tanah yang diduga tidak sah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa ahli waris, U. Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan prosedur penerbitan SHM, tetapi lebih kepada penyalahgunaan objek tanah yang dilakukan oleh Aisah.

“Kami tidak bicara soal administrasi penerbitan sertifikat, tetapi ini tentang kepemilikan tanah yang jelas-jelas tidak sesuai. Pemegang SHM Kohir 1361 tidak seharusnya menguasai tanah yang tercatat dalam Kohir 1362. Ini bukan kesalahan biasa, tetapi sudah masuk ke ranah perampasan hak,” tegasnya.

Melihat permasalahan yang semakin meruncing, ahli waris melayangkan permohonan pemblokiran SHM Nomor 13443 ke BPN Kota Cimahi. Sebagai respons, BPN mengeluarkan surat undangan mediasi nomor: 25 UND-32.77.MP.01.01./11/2025 untuk menggelar pertemuan pada Jumat, 7 Februari 2025, pukul 11.30 WIB.

Mediasi dihadiri oleh tim ajudikasi unit kerja penanganan sengketa, Kasi PPS BPN Kota Cimahi Ibu Santi, perwakilan kelurahan, serta ahli waris Yaya bin Martasasmita. Namun, Aisah justru tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Menurut ahli waris pemohon, ketidakhadiran Aisah dalam mediasi ini bukanlah hal yang mengejutkan. Selama ini, pihak Aisah selalu menghindar dari setiap upaya penyelesaian sengketa.

“Setiap kali kami berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik, Aisah selalu menghindar. Dia tidak pernah mau diajak bicara atau bertemu langsung untuk membahas objek tanah yang dipermasalahkan. Ketidakhadirannya dalam mediasi ini semakin membuktikan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar salah satu ahli waris dengan nada kecewa.

U. Supriatna menegaskan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung lebih dari lima tahun, dan pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Kami meminta BPN membuka semua arsip dan melakukan pengecekan lapangan. Jika memang Aisah memiliki SHM atas Kohir 1361, mengapa tanah yang ia duduki justru berada di Kohir 1362? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Sementara itu, Ibu Santi dari BPN Kota Cimahi mengakui bahwa pihaknya belum melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh terkait batas tanah yang disengketakan.

“Kami mengakui ada kekurangan dalam proses verifikasi objek tanah. Ke depan, kami akan lebih ketat dalam pemeriksaan agar tidak terjadi kesalahan yang merugikan pihak lain,” ujarnya.

Namun, pernyataan ini justru semakin menguatkan dugaan bahwa ada kelalaian serius dalam pemetaan tanah yang memicu konflik berkepanjangan.

“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Tanah Kohir 1362 adalah milik kami, tetapi malah dikuasai oleh pemegang SHM Kohir 1361. Ini bukan kali pertama Aisah terlibat dalam kasus seperti ini. Kami akan terus memperjuangkan hak kami hingga keadilan ditegakkan,” tegas salah satu ahli waris.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa masalah kepemilikan tanah harus ditangani dengan lebih transparan dan tegas. Ahli waris mendesak BPN untuk segera menyelesaikan sengketa ini sebelum semakin berlarut-larut dan merugikan pihak yang berhak.

Berita Terkait

SWI Jabar Pertegas Fungsi Kontrol Sosial, Dorong Keterbukaan Informasi dan Kemitraan Media yang Berkeadilan
Koramil 03/Batealit Laksanakan Patroli dan Monitoring SPPG Pekalongan dalam Rangka Gertak
Turun ke Sawah, Babinsa Bugel Bersama Petani Perkuat Semangat Ketahanan Pangan
Jaga Kondusivitas Karimunjawa, Kodim 0719/Jepara Perkuat Komsos di Kantor KUPP
Kala Si Jago Merah Mengamuk, Prajurit Satria Citrosomo Pasang Badan Jinakkan Kobaran Api di Jantung Jepara
Dandim Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro
Asap Hitam di Bumi Kartini: Aksi Gercep Prajurit Yonif 457/Satria Citrosomo Jinakkan Kobaran Api di Pabrik Jepara
Gerak Cepat Resmob Polres Simalungun, Pelaku Curat di Sinaksak Diringkus Kurang dari Sepekan

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 16:01 WIB

Lapas Sibolga Panen 65 Kg Pakcoy, Wujudkan Pembinaan Kemandirian Berbasis Ketahanan Pangan

Minggu, 27 September 2026 - 07:53 WIB

Kapolda Riau Pimpin Sertijab Wakapolda, Irwasda, Karo SDM hingga Kapolres Jajaran

Minggu, 27 September 2026 - 06:02 WIB

Lapas Sibolga Gelar Razia Gabungan Bersama APH, 31 Kamar Hunian Diperiksa

Sabtu, 26 September 2026 - 14:52 WIB

Buka Jalan Masa Depan, Lapas Sibolga Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Jumat, 25 September 2026 - 08:17 WIB

Klarifikasi Resmi Isu Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Kakanwil Ditjenpas Jabar Sebut Lokasi Tersebut Rumah Dinas Asimilasi

Kamis, 24 September 2026 - 19:34 WIB

DARI KEDELAI, LAHIR KETERAMPILAN!

Kamis, 24 September 2026 - 11:41 WIB

Perkuat Transformasi Digital, PTPN IV Raih Standar Internasional dan Tingkatkan Kematangan Tata Kelola TI

Rabu, 23 September 2026 - 19:03 WIB

Tampil Konsisten, Teh PalmCo Dominasi Penghargaan Utama National Tea Competition 2026

Berita Terbaru