Waduh !! Oknum Hakim PN Balige Diduga Ada Something, Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg Dimenangkan Penggugat ” Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Rekan Lakukan Perlawanan “

KUPAS TUNTAS NEWS

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 23:29 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Profesi Hakim adalah Officium Nobile yang berarti profesi mulia dan julukan ini diberikan karena profesi Hakim dijalankan dengan panggilan jiwa, bukan hanya sekadar pekerjaan namun sangat jauh berbeda dengan oknum Hakim yang memutuskan Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg di Pengadilan Negeri Balige yang sampai detik ini pun masih diperjuangkan oleh Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Timnya Boturan Simatupang, SH., MH, Binka Simatupang, SH., MH serta Bayu Nanda, SH.,M.Kn
karena dalam memutus perkara ini Hakim diduga tidak menggunakan hati nurani nya dan cenderung memihak kepada Penggugat.

Kekecewaan ini diucapkan oleh Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn dan Timnya Boturan Simatupang, SH., MH, Binka Simatupang, SH., yang merupakan Kuasa Hukum Oloan Sirait, Hotbin Sirait, Ramot Sirait, terkait Perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg kemarin
dengan tegas akan melakukan perlawanan dan dikabarkan akan melakukan aksi damai di pengadilan Negeri Balige dalam waktu dekat.

Kepada awak media Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn sebagai Ketua dari Tim Hukum bahwa Oloan Sirait, Hotbin Sirait, Ramot Sirait, yang membela warga Huta Sosor Marnaek, Ajibata, Toba, Hakim memenangkan gugatan penggugat yang sama sekali tidak memiliki bukti kepemilikan, sementara klien kami memiliki bukti kepemilikan yang diakuin oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Banyak hal hal yang aneh dan lucu dalam putusan itu, adapula orang yang masih hidup dibilang meninggal dan Hakim tidak mendengarkan keberatan kami selaku tergugat, tempat tinggal klien kami yang terletak di Huta Sosor Marnaek tetap digugat tanpa dasar hak yang jelas, padahal tergugat sudah tinggal sejak tahun 1930 sampe sekarang tapi digugat oleh orang yang mengaku-ngaku tanahnya tanpa dasar yang jelas, ” Tegas Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn , Kamis 6 Februari 2025 sore tadi.

Tidak sampai disitu situ saja
Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Rekan nya mengatakan bahwa dirinya membela hak rakyat kaum marginal yang tempat tinggalnya di gugat oleh para mafia tanah dan dirinya selaku penerima Kuasa akan melakukan upaya banding terhadap putusan tersebut dan akan segera mengirimkan surat keberatan ke Komisi Yudisial, walaupun tidak akan mempengaruhi putusan tetapi setidaknya kami meminta kepada Komisi Yudisial memeriksa hakim dalam perkara 62/Pdt.G/2024/PN Blg karena diduga ada pelanggaran Etika yang dilakukan Hakim sebelum memutus perkara itu dan buktinya akan kami lampirkan.

“Komisi Yudisial bisa memeriksa tindakan pelanggaran etika yang dilakukan hakim, tapi tidak memiliki otoritas memeriksa substansi putusan,” Tegas Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn.

Sebelum menutup konfirmasinya Dr (c) Rian Mangapul Sirait, SH., M.Kn & Rekan juga telah melakukan pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan RI terkait adanya dugaan makelar kasus dalam perkara ini, dan menurut nya ada atau tidak adanya dugaan tersebut, tentunya harus tetap diteliti kebenarannya, karena dirinya juga punya beberapa bocoran terkait hal tersebut dari informan kita disana.

” Ini sangat janggal, apalagi Pengacara penggugat merupakan Pengacara Posbakum di Pengadilan Negeri Balige , sehingga kami menduga sangat berpeluang besar untuk bertemu dengan Hakim perkara, untuk itu ini harus menjadi konsumsi publik, Para Penggiat Anti Korupsi serta LSM yang mempunyai peran penting sebagai Lembaga Sosial Control dan pihak berwenang yang meneliti atas temuan ini ” Bebernya

Pasalnya, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) juga melanggar hal tersebut sehingga maraknya makelar kasus untuk itu Mahkamah Agung (MA), juga diminta menjadi perhatian serius. MA, dinilai mesti sungguh-sungguh melakukan pembersihan instansi, sehingga tak ada lagi praktik culas itu.

“Kondisi pengadilan kita sudah sangat kritis, diperlukan sosok ketua MA yang tegas, rajin sidak ke daerah, mengecek kembali hakim hakim yang buruk reputasinya karena sering menerima suap dan gratifikasi,” kata Boturan Simatupang, SH, MH selalu kuasa hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum di Universitas Audi Indonesia. (*)

Berita Terkait

Buka Jalan Masa Depan, Lapas Sibolga Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan
Klarifikasi Resmi Isu Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Kakanwil Ditjenpas Jabar Sebut Lokasi Tersebut Rumah Dinas Asimilasi
Bang Fen Periksa Tensi di Tengah Edukasi Kesehatan, Mahasiswa Keperawatan Imelda Beri Penjelasan Cara Kendalikan Hipertensi
DARI KEDELAI, LAHIR KETERAMPILAN!
Perkuat Transformasi Digital, PTPN IV Raih Standar Internasional dan Tingkatkan Kematangan Tata Kelola TI
Tampil Konsisten, Teh PalmCo Dominasi Penghargaan Utama National Tea Competition 2026
Lapas Sibolga Terima Kunjungan DPRD Kota Sibolga, Tinjau Langsung Pelayanan dan Program Pembinaan
Kuasa Hukum Pelapor Kecewa, Dr. Andi: Penyidik Polrestabes Medan Lamban dan Tidak Profesional Tangani Laporan Hansen Wijaya

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:19 WIB

Koramil 03/Batealit Laksanakan Patroli dan Monitoring SPPG Pekalongan dalam Rangka Gertak

Rabu, 23 September 2026 - 08:47 WIB

Turun ke Sawah, Babinsa Bugel Bersama Petani Perkuat Semangat Ketahanan Pangan

Rabu, 23 September 2026 - 08:45 WIB

Jaga Kondusivitas Karimunjawa, Kodim 0719/Jepara Perkuat Komsos di Kantor KUPP

Selasa, 22 September 2026 - 12:22 WIB

Kala Si Jago Merah Mengamuk, Prajurit Satria Citrosomo Pasang Badan Jinakkan Kobaran Api di Jantung Jepara

Selasa, 22 September 2026 - 12:20 WIB

Dandim Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro

Selasa, 22 September 2026 - 11:03 WIB

Asap Hitam di Bumi Kartini: Aksi Gercep Prajurit Yonif 457/Satria Citrosomo Jinakkan Kobaran Api di Pabrik Jepara

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Insiden di Kantor BPN Kota Bandung, Aktivis LSM Tempuh Jalur Hukum dan Serahkan Bukti Medis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Komisi III DPRD KBB Mediasi Sengketa Lahan Perumahan Subsidi, Warga Minta Pembangunan Dihentikan Sementara

Berita Terbaru

Medan

DARI KEDELAI, LAHIR KETERAMPILAN!

Kamis, 24 Sep 2026 - 19:34 WIB