KETIDAKSESUAIAN ADMINISTRASI DAN FISIK PROYEK POKIR RP150 JUTA DI DESA CITAPEN JADI SOROTAN

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 17:49 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KETIDAKSESUAIAN ADMINISTRASI DAN FISIK PROYEK POKIR RP150 JUTA DI DESA CITAPEN JADI SOROTAN

Kabupaten Bandung Barat, kupastuntasnews.com // 21 Februari 2026 Transparansi penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi perhatian publik. Proyek pengecoran jalan di Desa Citapen dengan nilai anggaran Rp150 juta dipertanyakan setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi fisik di lapangan.

Ketua Pemantau Kinerja Pemerintah, Chandra SH, menilai terdapat kejanggalan serius. Menurutnya, proyek disebut telah selesai secara administratif, namun realisasi fisik di lokasi belum menunjukkan progres signifikan.
“Jika benar administrasi sudah dinyatakan selesai, sementara pekerjaan fisik belum tuntas, ini menimbulkan tanda tanya besar. Dana publik harus dikelola transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Situasi semakin membingungkan setelah muncul perbedaan keterangan dari pihak Kecamatan Cihampelas. Camat Cihampelas, Agus Rudianto, menyatakan urusan teknis berada pada kewenangan Kasi terkait. Namun, Kepala Seksi Bina Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kasi Binwas), Asep, justru menegaskan bahwa secara administratif proyek belum dinyatakan selesai dan belum ada proses verifikasi akhir di tingkat kecamatan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbedaan pernyataan ini memicu pertanyaan publik mengenai alur pencairan dan penggunaan anggaran Rp150 juta tersebut. Hingga kini, kondisi jalan di Desa Citapen masih belum terealisasi sesuai harapan warga, terutama saat musim hujan yang memperparah aksesibilitas masyarakat.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, penyalahgunaan anggaran negara yang menimbulkan kerugian dapat berimplikasi pidana. Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak anggota dewan pengusul maupun pelaksana proyek. Upaya konfirmasi kepada pihak desa juga belum memperoleh tanggapan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Bandung Barat melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai ketentuan, serta memberikan kepastian hukum atas dugaan ketidaksesuaian yang terjadi. ( Redaksi )

Berita Terkait

Koramil 03/Batealit Laksanakan Patroli dan Monitoring SPPG Pekalongan dalam Rangka Gertak
Turun ke Sawah, Babinsa Bugel Bersama Petani Perkuat Semangat Ketahanan Pangan
Jaga Kondusivitas Karimunjawa, Kodim 0719/Jepara Perkuat Komsos di Kantor KUPP
Kala Si Jago Merah Mengamuk, Prajurit Satria Citrosomo Pasang Badan Jinakkan Kobaran Api di Jantung Jepara
Dandim Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro
Asap Hitam di Bumi Kartini: Aksi Gercep Prajurit Yonif 457/Satria Citrosomo Jinakkan Kobaran Api di Pabrik Jepara
Insiden di Kantor BPN Kota Bandung, Aktivis LSM Tempuh Jalur Hukum dan Serahkan Bukti Medis
DPP SWI Hadir di Surabaya, Menguatkan Solidaritas Organisasi dan Masa Depan Wartawan Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:19 WIB

Koramil 03/Batealit Laksanakan Patroli dan Monitoring SPPG Pekalongan dalam Rangka Gertak

Rabu, 23 September 2026 - 08:47 WIB

Turun ke Sawah, Babinsa Bugel Bersama Petani Perkuat Semangat Ketahanan Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 12:22 WIB

Kala Si Jago Merah Mengamuk, Prajurit Satria Citrosomo Pasang Badan Jinakkan Kobaran Api di Jantung Jepara

Selasa, 22 September 2026 - 12:20 WIB

Dandim Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro

Selasa, 22 September 2026 - 11:03 WIB

Asap Hitam di Bumi Kartini: Aksi Gercep Prajurit Yonif 457/Satria Citrosomo Jinakkan Kobaran Api di Pabrik Jepara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Komisi III DPRD KBB Mediasi Sengketa Lahan Perumahan Subsidi, Warga Minta Pembangunan Dihentikan Sementara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Dari Bambu dan Karung Pasir, Warga Ngamprah Pertahankan Aliran Air untuk Sawah dan Kebun

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Batununggal Bergejolak: Warga Tuding Proyek Tower Lebih Mengutamakan Kepentingan Bisnis

Berita Terbaru