Kejaksaan Nyatakan Lengkap Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM yang Ditangani Polda Sulut

REDAKSI SULUT

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:40 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, Humas Polda Sulut – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM yang ditangani Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan dan Direktur Reskrimsus Kombes Pol FX Winardi Prabowo kepada media, di Polda Sulut, Senin (4/8/2025) sore.

“Berkas perkara dugaan korupsi dana hibah ke Sinode GMIM ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungannya kepada Polda Sulut yang sudah bersabar, sehingga penananganan kasus ini berjalan dengan baik,” ujar Kabid Humas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkan oleh Direktur Reskrimsus, berkas kelima tersangka sudah dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Sulut.

“Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AGK dan HA sudah lengkap pada tanggal 1 Agustus 2025, sedangkan ketiga tersangka lainnya yaitu JRK, FK dan SK pada tanggal 31 Juli 2025,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa Penyidik Polda Sulut dalam penanganan perkara ini selalu menjunjung asas praduga tak bersalah dan transparansi dalam penegakan hukum.

“Dan nanti pelaksanaan tahap 2 secepatnya akan kami koordinasikan dengan Kejaksaan,” ucapnya.

Dirreskrimsus juga menjelaskan hal terkait pemblokiran dan penyitaan dana Rp. 3,4 miliar di rekening Sinode GMIM.

“Pada tanggal 3 Juli 2025 telah dilaksanakan pemblokiran terhadap rekening milik Sinode GMIM, dimana rekening tersebut merupakan rekening penampungan baik untuk pendapatan bidang usaha, kontribusi, sentralisasi, bantuan dan anggaran lainnya termasuk masuknya dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut TA 2020-2023,” jelas Direktur.

Pemblokiran anggaran tersebut lanjutnya, didapatkan dari jumlah kerugian negara yang dibebankan kepada Sinode GMIM serta jumlah anggaran dana hibah yang tidak dipertanggungjawabkan dan masih berada di dalam kas Sinode GMIM, berdasarkan keterangan saksi dan pencatatan anggaran baik buku mutasi bank dan buku kas umum yang menjadi kerugian negara berdasarkan PPKN yang dilakukan oleh BPKP RI Perwakilan Sulut.

“Anggaran tersebut sudah dilakukan penyitaan dan upaya penyitaan tersebut adalah dilakukan sebagai upaya asset tracing dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara dan juga menjadi salah satu petunjuk JPU untuk kepentingan penambahan pasal 18 Undang-Undang Nomor 3q tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,” tegasnya.

Dan apabila tidak terbukti lanjutnya, maka dana tersebut akan dikembalikan ke Sinode GMIM. “Namun jika terbukti dana tersebut hasil korupsi maka akan dikembalikan ke Negara,” pungkas Kombes Pol FX Winardi Prabowo.

(*rsds)

Berita Terkait

SWI Jabar Pertegas Fungsi Kontrol Sosial, Dorong Keterbukaan Informasi dan Kemitraan Media yang Berkeadilan
Koramil 03/Batealit Laksanakan Patroli dan Monitoring SPPG Pekalongan dalam Rangka Gertak
Turun ke Sawah, Babinsa Bugel Bersama Petani Perkuat Semangat Ketahanan Pangan
Jaga Kondusivitas Karimunjawa, Kodim 0719/Jepara Perkuat Komsos di Kantor KUPP
Kala Si Jago Merah Mengamuk, Prajurit Satria Citrosomo Pasang Badan Jinakkan Kobaran Api di Jantung Jepara
Dandim Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro
Asap Hitam di Bumi Kartini: Aksi Gercep Prajurit Yonif 457/Satria Citrosomo Jinakkan Kobaran Api di Pabrik Jepara
Komisi III DPRD KBB Mediasi Sengketa Lahan Perumahan Subsidi, Warga Minta Pembangunan Dihentikan Sementara

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 16:01 WIB

Lapas Sibolga Panen 65 Kg Pakcoy, Wujudkan Pembinaan Kemandirian Berbasis Ketahanan Pangan

Minggu, 27 September 2026 - 07:53 WIB

Kapolda Riau Pimpin Sertijab Wakapolda, Irwasda, Karo SDM hingga Kapolres Jajaran

Minggu, 27 September 2026 - 06:02 WIB

Lapas Sibolga Gelar Razia Gabungan Bersama APH, 31 Kamar Hunian Diperiksa

Sabtu, 26 September 2026 - 14:52 WIB

Buka Jalan Masa Depan, Lapas Sibolga Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Jumat, 25 September 2026 - 08:17 WIB

Klarifikasi Resmi Isu Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Kakanwil Ditjenpas Jabar Sebut Lokasi Tersebut Rumah Dinas Asimilasi

Kamis, 24 September 2026 - 19:34 WIB

DARI KEDELAI, LAHIR KETERAMPILAN!

Kamis, 24 September 2026 - 11:41 WIB

Perkuat Transformasi Digital, PTPN IV Raih Standar Internasional dan Tingkatkan Kematangan Tata Kelola TI

Rabu, 23 September 2026 - 19:03 WIB

Tampil Konsisten, Teh PalmCo Dominasi Penghargaan Utama National Tea Competition 2026

Berita Terbaru