KUPAS TUNTAS NEWS |
Kab.Bandung , Dugaan penyalah gunaan wewenang menyeruak dari Desa Sukaluyu, Kecamatan Pangalengan, setelah Kepala Desa H. Koswara, A.Md dilaporkan menunjuk CV Waluku Raya sebagai pelaksana proyek rabat beton bernilai ratusan juta rupiah yang dibiayai oleh Dana Desa.
Proyek senilai Rp583 juta tersebut semestinya dilaksanakan melalui skema swakelola sesuai ketentuan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya SPK resmi yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kades kepada pihak ketiga.
Penggunaan kop surat Desa Sukaluyu dan logo Kabupaten Bandung dalam SPK menambah kesan bahwa tindakan tersebut mendapat legitimasi formal, meski bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan desa yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan pemberdayaan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal moralitas dan tanggung jawab pengelolaan dana publik,” ujar AEW, advokat yang turut mengomentari kasus ini. Ia mendesak agar APIP dan APH segera mengambil langkah hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran serius.
Red * A.S *







































