Bitung — Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Rusdianto Tioki, angkat bicara terkait maraknya aktivitas galian C ilegal yang diduga beroperasi di wilayah Minahasa Utara dan berdampak terhadap warga di Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Rusdianto menegaskan, aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung tanpa pengawasan ketat telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta keresahan di tengah masyarakat. Debu dari mobilitas dump truk pengangkut material disebut telah mengganggu kesehatan warga dan merusak lingkungan sekitar permukiman.
Menurut Rusdianto, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam terhadap aktivitas yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut. Ia meminta agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di wilayah Minahasa Utara.
“Pelaku-pelaku tambang ilegal sudah banyak merusak lingkungan. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegas Rusdianto.
Rusdianto mengatakan pihaknya akan segera menyurat ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara agar dilakukan pemeriksaan terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal dan merusak lingkungan.
Ia menilai, selain melanggar aturan pertambangan, aktivitas tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pada Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, pencemaran lingkungan akibat debu dan kerusakan alam juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Rusdianto berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi lingkungan hidup segera turun tangan agar keresahan warga tidak terus berlarut dan kerusakan lingkungan tidak semakin parah.
(Tim)







































