Debu Galian C Ilegal Teror Warga Bitung, Aktivitas di Perbatasan Bitung Minut Diduga Milik Inisial M

REDAKSI SULUT

- Redaksi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 17:08 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung — Aktivitas galian C ilegal di wilayah Minahasa Utara (Minut) kian meresahkan warga Kelurahan Sagerat Weru Dua, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Meski lokasi tambang berada di wilayah Minut, mobilitas kendaraan pengangkut material justru melintasi jalan permukiman warga di Kota Bitung, memicu keluhan serius dari masyarakat setempat.
Dump truk yang mengangkut pasir hilir mudik setiap hari, menimbulkan debu tebal yang beterbangan dan mencemari lingkungan. Dampaknya, warga mengaku mulai mengalami gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), batuk, hingga sesak napas.
“Setiap hari kami harus hirup debu.

Rumah kami kotor, tanaman juga rusak karena tertutup debu. Bahkan sudah banyak warga yang mulai sakit,” ungkap salah satu warga.
Warga juga mempertanyakan mengapa aktivitas tambang di wilayah Minut tersebut justru menggunakan akses jalan di Kelurahan Sagerat Weru Dua, yang notabene merupakan kawasan permukiman di Kota Bitung. Kondisi ini dinilai semakin memperparah dampak yang dirasakan masyarakat.
Seorang warga yang juga mantan kepala lingkungan di kelurahan tersebut menegaskan bahwa situasi ini tidak bisa terus dibiarkan tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Ini yang kami pertanyakan, aktivitasnya di Minut tapi kendaraan lewat di wilayah kami. Kami yang jadi korban. Harus ada ketegasan dari pemerintah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keluhan yang berkembang di tengah masyarakat, aktivitas galian C tersebut disebut-sebut milik seseorang berinisial M, yang merupakan warga Tendeki. Namun demikian, informasi ini masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Warga menilai para pengelola tambang tidak menunjukkan kepedulian terhadap dampak lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Tidak terlihat adanya upaya pengendalian debu, seperti penyiraman jalan atau penutupan muatan truk.
“

Kami sangat menderita dengan adanya aktivitas galian C ini. Rumah kami bahkan tanaman kami sudah sangat banyak debu yang menempel. Kami meminta kepada pihak terkait agar dapat menertibkan galian C itu,” ujar warga.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, dampak pencemaran lingkungan akibat debu juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian C maupun instansi terkait di Minahasa Utara dan Kota Bitung. Aparat penegak hukum serta pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut, sekaligus menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
Masyarakat berharap, keluhan ini tidak hanya menjadi perhatian semata, tetapi segera ditindaklanjuti demi melindungi kesehatan warga serta menjaga kenyamanan lingkungan permukiman.

Tim

Berita Terkait

SWI Jabar Pertegas Fungsi Kontrol Sosial, Dorong Keterbukaan Informasi dan Kemitraan Media yang Berkeadilan
Koramil 03/Batealit Laksanakan Patroli dan Monitoring SPPG Pekalongan dalam Rangka Gertak
Turun ke Sawah, Babinsa Bugel Bersama Petani Perkuat Semangat Ketahanan Pangan
Jaga Kondusivitas Karimunjawa, Kodim 0719/Jepara Perkuat Komsos di Kantor KUPP
Kala Si Jago Merah Mengamuk, Prajurit Satria Citrosomo Pasang Badan Jinakkan Kobaran Api di Jantung Jepara
Dandim Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro
Asap Hitam di Bumi Kartini: Aksi Gercep Prajurit Yonif 457/Satria Citrosomo Jinakkan Kobaran Api di Pabrik Jepara
Komisi III DPRD KBB Mediasi Sengketa Lahan Perumahan Subsidi, Warga Minta Pembangunan Dihentikan Sementara

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 16:01 WIB

Lapas Sibolga Panen 65 Kg Pakcoy, Wujudkan Pembinaan Kemandirian Berbasis Ketahanan Pangan

Minggu, 27 September 2026 - 07:53 WIB

Kapolda Riau Pimpin Sertijab Wakapolda, Irwasda, Karo SDM hingga Kapolres Jajaran

Minggu, 27 September 2026 - 06:02 WIB

Lapas Sibolga Gelar Razia Gabungan Bersama APH, 31 Kamar Hunian Diperiksa

Sabtu, 26 September 2026 - 14:52 WIB

Buka Jalan Masa Depan, Lapas Sibolga Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Jumat, 25 September 2026 - 08:17 WIB

Klarifikasi Resmi Isu Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Kakanwil Ditjenpas Jabar Sebut Lokasi Tersebut Rumah Dinas Asimilasi

Kamis, 24 September 2026 - 19:34 WIB

DARI KEDELAI, LAHIR KETERAMPILAN!

Kamis, 24 September 2026 - 11:41 WIB

Perkuat Transformasi Digital, PTPN IV Raih Standar Internasional dan Tingkatkan Kematangan Tata Kelola TI

Rabu, 23 September 2026 - 19:03 WIB

Tampil Konsisten, Teh PalmCo Dominasi Penghargaan Utama National Tea Competition 2026

Berita Terbaru