Manado, 22 Januari 2026.Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) perempuan berinisial MD (29) diduga berada di wilayah Negara Libya setelah berangkat ke luar negeri melalui jalur non prosedural. Saat ini, aparat penegak hukum bersama instansi terkait tengah melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap dugaan kasus tersebut.
Informasi awal diperoleh setelah keluarga korban melaporkan dan meminta pendampingan kepada JARNAS APO, PADMA Indonesia, serta Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut dalam Program 1.000 Jaringan Lawan TPPO. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar koordinasi dengan instansi berwenang.
Dari hasil pengumpulan data awal, diketahui korban melakukan perjalanan ke luar negeri dengan beberapa negara transit. Namun hingga kini, dokumen perjalanan lanjutan menuju Libya belum dapat dipastikan secara resmi. Pihak keluarga telah menyampaikan laporan ke BP3MI Sulawesi Utara.
Penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan perlindungan korban dan aspek kemanusiaan, serta mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi penempatan PMI.
(Founder Komunitas Lingkungan Peduli TPPO Sulut Program 1.000 Jaringan Lawan TPPO Antonius Sangkay.
Tim tppo







































