Kepala UPTD Ogan Ilir Diduga Telantarkan Dua Anak, Dilindungi Oknum Pejabat?

KUPAS TUNTAS NEWS

- Redaksi

Senin, 22 Desember 2025 - 15:15 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OGAN ILIR — Dugaan penelantaran anak dan mantan istri yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Ilir kini memasuki babak serius dan berpotensi melanggar hukum pidana serta etika kepegawaian negara. Oknum ASN berinisial R (39), yang menjabat sebagai Kepala UPTD (LLK), diduga melakukan nikah siri pada tahun 2023 lalu, memutus nafkah, serta menelantarkan dua anak kandungnya dan mantan istri berinisial EN (36), yang juga berstatus ASN di sektor kesehatan.

Diduga Melanggar UU Perlindungan Anak
Perbuatan yang diduga dilakukan R berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.

Dalam Pasal 76B ditegaskan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penelantaran terhadap anak.”

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara ancaman pidananya diatur dalam Pasal 77B, yang berbunyi: “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76B dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).”
Fakta bahwa R tidak menunaikan nafkah anak meski telah ada putusan pengadilan, serta tidak menunjukkan kepedulian saat anak sakit dan dirawat di rumah sakit, memperkuat dugaan terjadinya penelantaran anak secara sadar dan berkelanjutan.

Putusan Hakim Diabaikan, Potensi Penghinaan terhadap Pengadilan
Dalam perkara perceraian yang diputus pada Desember 2024, hakim mewajibkan R membayar nafkah anak sebesar Rp2 juta per bulan. Namun hingga kini, kewajiban tersebut tidak pernah ditunaikan.

Pengabaian putusan pengadilan ini berpotensi melanggar prinsip kepatuhan hukum dan dapat dikategorikan sebagai bentuk pembangkangan terhadap kekuasaan kehakiman.

ASN Wajib Jadi Teladan, Bukan Pelanggar Moral, Sebagai ASN dan pejabat struktural, R juga terikat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam Pasal 3 huruf d, disebutkan:
“ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip nilai dasar akuntabilitas dan keteladanan.” Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS secara tegas mengatur larangan perilaku tercela.

Pasal 5 huruf b menyatakan:
“PNS wajib menjaga kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan ASN.” Sedangkan Pasal 8 ayat (1) menegaskan bahwa:

“PNS yang melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dijatuhi hukuman berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.”

Jika dugaan penelantaran anak, pengabaian putusan pengadilan, serta praktik nikah siri tanpa izin atasan terbukti, maka perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga pelanggaran disiplin berat ASN.

Perlindungan Kekuasaan Dipertanyakan
Yang makin memantik kemarahan publik, R disebut tidak ditahan meski telah berstatus tersangka, karena diduga mendapat jaminan dari dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Transmigrasi dan Kepala Dinas Pertanian.

Bahkan, menurut EN, saat mendatangi rumahnya, R tidak menunjukkan itikad baik, melainkan hanya meminta agar laporan polisi dicabut.

“Dia tidak datang untuk bertanggung jawab, hanya minta laporan saya dicabut karena dia sudah jadi tersangka,” ujar EN.

Anak Kandung Ditelantarkan, Anak Sambung Diistimewakan. Ironisnya, EN menyebut R justru mengistimewakan anak sambungnya dari istri barunya yang juga berstatus ASN, sementara anak kandungnya sendiri diabaikan sepenuhnya.

“Anak saya dirawat di RSMH selama satu bulan, tidak pernah dijenguk. Tidak ditanya kabarnya. Hati saya hancur,” tutur EN dengan mata berkaca-kaca.

Desakan Evaluasi dan Sanksi Tegas
Atas kasus ini, EN dan masyarakat mendesak Bupati Ogan Ilir, DPRD, Inspektorat, BKPSDM, serta aparat penegak hukum agar:
Menegakkan hukum tanpa pandang jabatan
Mengevaluasi jabatan R sebagai Kepala UPTD
Memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar hukum dan disiplin ASN
Kasus ini dinilai sebagai cermin buruk tata kelola birokrasi, ketika pejabat yang seharusnya melayani publik justru gagal bertanggung jawab terhadap darah dagingnya sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, R dan pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi resmi. Tim Ketua Pewarta Warga Indonesia Ogan Ilir (*)

Berita Terkait

SWI Jabar Pertegas Fungsi Kontrol Sosial, Dorong Keterbukaan Informasi dan Kemitraan Media yang Berkeadilan
Koramil 03/Batealit Laksanakan Patroli dan Monitoring SPPG Pekalongan dalam Rangka Gertak
Turun ke Sawah, Babinsa Bugel Bersama Petani Perkuat Semangat Ketahanan Pangan
Jaga Kondusivitas Karimunjawa, Kodim 0719/Jepara Perkuat Komsos di Kantor KUPP
Kala Si Jago Merah Mengamuk, Prajurit Satria Citrosomo Pasang Badan Jinakkan Kobaran Api di Jantung Jepara
Dandim Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro
Asap Hitam di Bumi Kartini: Aksi Gercep Prajurit Yonif 457/Satria Citrosomo Jinakkan Kobaran Api di Pabrik Jepara
Komisi III DPRD KBB Mediasi Sengketa Lahan Perumahan Subsidi, Warga Minta Pembangunan Dihentikan Sementara

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:04 WIB

Solusi Es Kristal Premium Bening dan Tahan Lama di Medan, Hubungi Sukses Jaya di 0823-7552-9508 untuk Harga Mitra

Senin, 28 September 2026 - 16:01 WIB

Lapas Sibolga Panen 65 Kg Pakcoy, Wujudkan Pembinaan Kemandirian Berbasis Ketahanan Pangan

Minggu, 27 September 2026 - 07:53 WIB

Kapolda Riau Pimpin Sertijab Wakapolda, Irwasda, Karo SDM hingga Kapolres Jajaran

Minggu, 27 September 2026 - 06:02 WIB

Lapas Sibolga Gelar Razia Gabungan Bersama APH, 31 Kamar Hunian Diperiksa

Sabtu, 26 September 2026 - 14:52 WIB

Buka Jalan Masa Depan, Lapas Sibolga Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Jumat, 25 September 2026 - 00:53 WIB

Bang Fen Periksa Tensi di Tengah Edukasi Kesehatan, Mahasiswa Keperawatan Imelda Beri Penjelasan Cara Kendalikan Hipertensi

Kamis, 24 September 2026 - 19:34 WIB

DARI KEDELAI, LAHIR KETERAMPILAN!

Kamis, 24 September 2026 - 11:41 WIB

Perkuat Transformasi Digital, PTPN IV Raih Standar Internasional dan Tingkatkan Kematangan Tata Kelola TI

Berita Terbaru