KemenPANRB Tegaskan ASN Wajib Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Sanksi Menanti yang Mangkir

REDAKSI JAWA BARAT

- Redaksi

Rabu, 9 April 2025 - 18:38 WIB

50222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 9 April 2025 – Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali aktif bekerja pada Selasa, 8 April 2025, setelah menjalani libur dan cuti bersama Idulfitri 1446 H. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengingatkan pentingnya kehadiran dan kinerja ASN usai masa liburan tersebut.

Rini meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran dan kinerja pegawai. Tujuannya, memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“PPK diharapkan memastikan ASN kembali masuk kerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Libur dan cuti bersama sudah cukup panjang,” kata Rini, Rabu (9/4/2025), dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenai sanksi sesuai Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jam kerja ASN sendiri telah diatur melalui Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023, yakni lima hari kerja dengan total 37,5 jam per minggu.

Instansi pemerintah mulai bekerja pukul 07.30 waktu setempat dengan waktu istirahat 60 menit pada Senin–Kamis dan 90 menit pada Jumat.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025, pemerintah menetapkan cuti bersama hingga 7 April 2025. Hari berikutnya, 8 April, ditetapkan sebagai hari kerja dengan pengaturan fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA), yang pelaksanaannya disesuaikan oleh masing-masing instansi.

Kebijakan FWA ini diambil untuk mendukung kelancaran arus balik Lebaran serta menjaga produktivitas dan pelayanan publik.

Rini juga mengapresiasi ASN yang tetap bertugas selama Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk dedikasi dan tanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat. Red ***

Berita Terkait

Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan
Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian
Aksi Kekerasan Disertai Penjarahan Terjadi di Manggelewa, Satu Warga Jadi Korban
Andar Amin Harahap: Program Strategis ATR/BPN Kunci Kepastian Hukum dan Penyelesaian Konflik Agraria
Diduga Metode Untuk Melindungi Mamak Maling, Polsek Pancur Batu Limpahkan Kembali Laporan Dugaan Fitnah Ke Polrestabes Medan !
Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo
Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Green Policing: Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan Gaungkan untuk Cegah Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:21 WIB

Mengukir Jejak, Melanjutkan Amanah : Polres Aceh Tenggara Sambut Pemimpin Baru dengan Semangat Presisi

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:45 WIB

Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Lembah Haji Diduga Sarat Kejanggalan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:41 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:04 WIB

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:12 WIB

Sigap di Tengah Bencana, Personel Polsek Lawe Sigala-gala Bantu Warga Melintas di Lokasi Banjir Bandang

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:03 WIB

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:34 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:33 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Berita Terbaru