KUPAS TUNTAS NEWS |
Bandung Barat ; Kamis, 20 Maret 2025 –Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Advocate Moeslim Indonesia ( LBH PERADMI ) Kabupaten Bandung Barat (KBB) merasa kecewa dengan pelayanan aparat Desa Margajaya Kecamatan Ngamprah yang dianggap tidak profesional dalam menangani kasus jual beli rumah.
Kasus ini bermula dari pemindahan hak jual beli rumah ke pihak kedua tanpa pemberitahuan kepada pembeli pertama. Lebih parah lagi, ditemukan adanya pencoretan dokumen penting menggunakan tipe-x oleh oknum yang kini sedang dalam penyelidikan.
Ketua LBH PERADMI KBB, Wahyu, menyayangkan sikap aparat desa yang terkesan menutup diri. “Seharusnya, klien kami sebagai pembeli pertama diberitahu sejak awal, bukan setelah transaksi selesai,” ujarnya.
Ketua LBH PERADMI Jawa Barat, Hairul Anwar, S.H., L.L.M, yang turut hadir untuk memfasilitasi mediasi, juga merasa tidak dihargai. “Kami hanya ingin mencari solusi, bukan membuat masalah. Jika tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, maka jalur hukum akan ditempuh demi keadilan,” tegasnya.
LBH PERADMI berharap aparat desa lebih transparan dan profesional dalam melayani masyarakat. Jika mediasi tetap diabaikan, langkah hukum menjadi pilihan terakhir. Red * Dudung *







































