Gudang Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar Subsidi di Samping Gereja, Warga Minta Aparat Bertindak

REDAKSI SULUT

- Redaksi

Kamis, 9 April 2026 - 09:42 WIB

5051 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung — Aktivitas sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan solar bersubsidi diduga semakin meresahkan warga di sekitar lokasi. Gudang yang disebut-sebut berada tepat di samping gereja itu dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama umat yang beribadah.

Warga mengaku selama ini aktivitas keluar masuk kendaraan di gudang tersebut berlangsung hampir setiap hari. Bau menyengat solar yang berasal dari lokasi diduga penimbunan itu juga disebut sangat mengganggu, terlebih karena letaknya berdampingan langsung dengan rumah ibadah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bau solar sangat menyengat dan mengganggu ibadah kami. Lokasinya sangat dekat dengan gereja, hanya dipisahkan dinding pembatas,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi.

Menurut warga, keberadaan gudang tersebut sudah lama menjadi sorotan masyarakat. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap aktivitas yang diduga melibatkan mafia BBM subsidi.

Warga pun mempertanyakan sikap aparat yang dinilai seolah membiarkan praktik tersebut terus berlangsung. Mereka meminta perhatian serius dari Mabes Polri, khususnya Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), agar memerintahkan jajaran di tingkat Polda maupun Polres untuk segera turun tangan.

“Kalau benar ini solar subsidi, tentu sangat merugikan masyarakat dan negara. Solar subsidi itu seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, transportasi umum, dan masyarakat kecil, bukan ditimbun untuk kepentingan pribadi,” kata warga lainnya.

Selain menimbulkan kerugian negara, aktivitas penimbunan BBM subsidi juga berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan ledakan, apalagi jika lokasi penyimpanan berada di kawasan padat penduduk dan berdekatan dengan rumah ibadah.

Secara hukum, pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Ketua PPWI Sulut, Hendra Tololiu, turut mengecam keras dugaan praktik mafia BBM subsidi yang terjadi di Bitung. Ia meminta langsung kepada Kabareskrim Polri agar memerintahkan Kapolda Sulut beserta jajaran untuk segera menangkap para mafia BBM yang disebut-sebut selama ini kebal hukum.

Hendra juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi turut mengusut oknum-oknum yang diduga terlibat dan melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“Jangan sampai ada kesan mafia BBM di Bitung kebal hukum. Aparat harus tegas, tangkap pelakunya dan usut juga oknum yang terlibat di belakangnya,” tegas Hendra.

Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa legalitas gudang, asal-usul BBM yang disimpan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik mafia solar subsidi tersebut.

Masyarakat menilai penegakan hukum yang tegas penting dilakukan agar tidak ada lagi praktik penimbunan BBM subsidi yang merugikan negara sekaligus mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Tim.

Berita Terkait

Di duga melakukan Persekusi terhadap Anak Dibawah Umur, Oknum Pimpinan Ormas di Bitung Terancam Pasal Berlapis
MINUT (KEMA) — Majelis Taklim ALHIKAM KEMA 3 menutup rangkaian kegiatan pra-Ramadan melalui sebuah majelis yang berlangsung khidmat pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA. Kegiatan tersebut digelar di KEMA 3, tepatnya di kediaman Bapak Dwi Setiawan, Marasa Besi.
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Baharkam Polri Lakukan Penilaian Lomba Tiga Pilar Kamtibmas di Duasudara Bitung
Jadi Ikon Kota Pelabuhan dan Industri Perikanan, Kapolda Tegaskan Jaga Bersama Keamanan Kota Bitung
Kurang dari 8 jam pelaku Tindak Pidana Pembunuhan di Kompleks Sari Kelapa Kel. Bitung Timur, Kecamtan Maesa berhasil diamankan.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:17 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Sita dan Bekukan Dana Puluhan Miliar*

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:23 WIB

Kondisi Bangunan Dikaitkan Penyimpangan Dana BOS, Kepala Sekolah SDN Bojongpandan Luruskan Fakta Pengelolaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:12 WIB

Kapolri: Jembatan Merah Putih Presisi Wujud Sinergi TNI-Polri Dukung Pembangunan dan Konektivitas Masyarakat*

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Apresiasi Kreasi Polri untuk Masyarakat, Wujud Komitmen Polri Dorong Kreativitas dan Inovasi*

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Tekan Transaksi Tunai dan Pungli, Lapas Sibolga Terapkan Transaksi Non Tunai dengan BRIZZI

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Kapolri: Jaga Semangat Hoegeng, Lahirkan Hoegeng-Hoegeng Berikutnya*

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:27 WIB

Ketika Hukum Tunduk pada Bargaining Power dan Panggung Elit*

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Kolaborasi Bersejarah: SWI dan UMJ Perkuat Kompetensi dan Pendidikan Wartawan Nasional

Berita Terbaru