Remaja di Bener Meriah Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur di Lapangan Pacu Kuda

KUPAS TUNTAS NEWS

- Redaksi

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:16 WIB

50415 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Kampung Paya Baning, Kecamatan Bandar. Seorang remaja berinisial ST (19) diamankan pada Selasa malam (3/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya setelah disebut-sebut terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang anak.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, yang melaporkan bahwa anak mereka mengalami kekerasan fisik usai bermain di sekitar area lapangan pacu kuda di Desa Karang Rejo, Kecamatan Bukit, pada Minggu, 4 Mei 2025 lalu. Dalam pengakuannya kepada orang tua, korban menceritakan bahwa ia dianiaya oleh sekelompok orang hingga mengalami luka memar di pelipis kanan dan bagian belakang kepala.

Tak terima dengan kondisi tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Menanggapi laporan itu, Satreskrim Polres Bener Meriah segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari lapangan serta hasil pemeriksaan awal, kami berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang kemudian kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi.

Penangkapan ST merupakan hasil kerja cepat dan koordinatif aparat dalam menangani kasus yang menyangkut keselamatan anak. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku, serta memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga tengah menyusun berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Ipda Eriadi.

Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur secara tegas mengenai hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.

Ipda Eriadi menegaskan bahwa Polres Bener Meriah akan bertindak tegas terhadap semua bentuk kekerasan, apalagi jika menimpa anak-anak yang notabene adalah kelompok rentan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman bagi anak-anak dan segera melapor jika melihat atau mengetahui tindak kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.

Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat luas bahwa kekerasan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana yang akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. (RED)

Berita Terkait

Gerak Cepat Resmob Polres Simalungun, Pelaku Curat di Sinaksak Diringkus Kurang dari Sepekan
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Warga Resah, Dugaan Penjualan Tramadol dan Eximer Bebas di Kawasan Terminal Cimareme Disorot
Gunakan Fasilitas Negara untuk Akses Perumahan, Bima Land City 3 Terancam Denda hingga Penutupan Jalan
Wartawan Dihambat Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Terkuak Lewat Kasus Mobil Lunas Disita
Berawal dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Ditnarkoba Polda Sumut: Polres Simalungun Bergerak Cepat Tangkap 5 Komplotan Penjahat Narkoba
Viral!!! Atas Laporan Pelaku Pencurian, Korban Jadi Tersangka dan Ditahan di Polrestabes Medan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:19 WIB

Koramil 03/Batealit Laksanakan Patroli dan Monitoring SPPG Pekalongan dalam Rangka Gertak

Rabu, 23 September 2026 - 08:47 WIB

Turun ke Sawah, Babinsa Bugel Bersama Petani Perkuat Semangat Ketahanan Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 12:22 WIB

Kala Si Jago Merah Mengamuk, Prajurit Satria Citrosomo Pasang Badan Jinakkan Kobaran Api di Jantung Jepara

Selasa, 22 September 2026 - 12:20 WIB

Dandim Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu Sambut HUT TNI dan Kodam IV/Diponegoro

Selasa, 22 September 2026 - 11:03 WIB

Asap Hitam di Bumi Kartini: Aksi Gercep Prajurit Yonif 457/Satria Citrosomo Jinakkan Kobaran Api di Pabrik Jepara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:13 WIB

Komisi III DPRD KBB Mediasi Sengketa Lahan Perumahan Subsidi, Warga Minta Pembangunan Dihentikan Sementara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Dari Bambu dan Karung Pasir, Warga Ngamprah Pertahankan Aliran Air untuk Sawah dan Kebun

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:52 WIB

Batununggal Bergejolak: Warga Tuding Proyek Tower Lebih Mengutamakan Kepentingan Bisnis

Berita Terbaru