Redelong – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Kampung Paya Baning, Kecamatan Bandar. Seorang remaja berinisial ST (19) diamankan pada Selasa malam (3/6/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di rumahnya setelah disebut-sebut terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang anak.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, yang melaporkan bahwa anak mereka mengalami kekerasan fisik usai bermain di sekitar area lapangan pacu kuda di Desa Karang Rejo, Kecamatan Bukit, pada Minggu, 4 Mei 2025 lalu. Dalam pengakuannya kepada orang tua, korban menceritakan bahwa ia dianiaya oleh sekelompok orang hingga mengalami luka memar di pelipis kanan dan bagian belakang kepala.
Tak terima dengan kondisi tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Menanggapi laporan itu, Satreskrim Polres Bener Meriah segera bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
“Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari lapangan serta hasil pemeriksaan awal, kami berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yang kemudian kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi.
Penangkapan ST merupakan hasil kerja cepat dan koordinatif aparat dalam menangani kasus yang menyangkut keselamatan anak. Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku, serta memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat proses hukum.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga tengah menyusun berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” lanjut Ipda Eriadi.
Atas perbuatannya, ST dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur secara tegas mengenai hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap anak, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara.
Ipda Eriadi menegaskan bahwa Polres Bener Meriah akan bertindak tegas terhadap semua bentuk kekerasan, apalagi jika menimpa anak-anak yang notabene adalah kelompok rentan.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan yang aman bagi anak-anak dan segera melapor jika melihat atau mengetahui tindak kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.
Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat luas bahwa kekerasan terhadap anak bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi juga tindak pidana yang akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. (RED)







































