Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas*

REDAKSI SULUT

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:08 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Media sosial dengan berbagai platform, bentuk, dan coraknya adalah bagian dari media massa di era teknologi informasi berbasis internet. Tiktok merupakan salah satu platform media sosial yang banyak digunakan masyarakat untuk berbagi informasi kepada warga lainnya.

Secara hakekat, fungsi, dan tujuan penggunaan media sosial, sesungguhnya kegiatan bermedia sosial sama walau tidak sebangun dengan media massa pada umumnya. Media sosial adalah wadah untuk menyampaikan informasi dari satu pihak, dalam hal ini pembuat konten/berita, kepada khalayak ramai.

Media sosial menjadi andalan masyarakat karena kemudahan-kemudahan yang disediakan, baik dalam hal pembuatan akun media sosialnya maupun dalam pengoperasian media sosial tersebut. Lebih-lebih lagi bagi pengguna media Tiktok, juga Youtube dan platform audio visual lainnya, menggunakan media-media semacam ini merupakan hal yang menarik, menantang, dan mudah menjangkau khalayak yang lebih luas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar hukum penggunaan media sosial dapat dirujuk pada Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Hal ini ditegaskan lagi dalam beberapa peraturan di Indonesia antara lain pada Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keseluruhan peraturan perundangan ini menyebutkan dengan tegas bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Beberapa poin penting yang perlu dipahami dari Pasal 28F UUD 1945 di atas, yakni bahwa setiap orang tanpa kecuali memiliki hak untuk bekomunikasi dan mendapatkan informasi. Setiap orang juga berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan mempublikasikan informasi. Hak-hak terakhir ini dalam dunia jurnalisme dikenal sebagai fungsi seorang jurnalis alias wartawan.

Poin yang amat penting lainnya adalah bahwa setiap orang berhak untuk menggunakan segala jenis saluran yang tersedia untuk mempublikasikan informasi. Artinya juga bahwa penggunaan media sosial, termasuk media audio visual Tiktok adalah boleh dan sah digunakan oleh setiap orang, baik wartawan, jurnalis, pewarta warga, gubernur, bupati/walikota, presiden, pengusaha, anggota TNI/Polri, maupun masyarakat umum.

Dalam konteks demikian itu, maka sesungguhnya penggunaan media sosial adalah sama dengan pemakaian media massa lainnya, baik yang berbasis cetak, elektronik, maupun internet. Pendek kata, media sosial harus dipandang sama dengan media konvensional lainnya, yakni sebagai wadah penyampaian informasi dari satu pihak (orang, kelompok) kepada orang ramai (publik).

Berkaitan dengan kasus pembunuhan terhadap pengguna media Tiktok Lampung Tengah yang mempublikasikan keluhannya tentang dugaan penggunaan tanda tangan palsu warga masyarakat oleh perangkat kelurahan setempat, maka peristiwa ini harus dipandang sebagai penyerangan terhadap kebebasan berekspresi dan bersuara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan peraturan turunannya. Kasus ini berimplikasi langsung kepada pengambilan dua hak asasi manusia sekaligus, yakni hak hidup serta hak menyampaikan pendapat dan berekspresi.

Oleh karena itu, kita harus mengutuk keras tindakan pembunuhan warga pengguna media sosial Tiktok yang terjadi di Gunung Sugih, Lampung Tengah, Provinsi Lampung baru-baru ini. Kita wajib mencegah adanya pembungkaman rakyat yang menggunakan hak-nya dalam mempublikasikan informasi (hak berpendapat, berekspresi, dan bersuara) melalui segala saluran yang tersedia.

Sejalan dengan itu, maka kita perlu mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Tidak boleh ada seorang pun di negara demokrasi ini yang boleh melakukan intimidasi, pelarangan, pembungkaman, pembunuhan dan tindakan melawan hukum lainnya terhadap warga manapun gegara penggunaan media sosial Tiktok. Hanya dengan perlindungan hukum terhadap para pengguna hak bersuara melalui media-media sosial yang ada, rakyat jelata di negara ini bisa tetap mendapatkan dan menggunakan hak asasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.

Lebih daripada itu, aparat juga harus mengusut tuntas dugaan penggunaan tanda tangan palsu warga masyarakat yang digunakan dalam pelaporan penyaluran beras bantuan sosial, termasuk di dalamnya indikasi penjualan beras bansos, sebagaimana yang disampaikan oleh warga melalui akun Tiktoknya itu. Peristiwa tragis penghilangan nyawa orang lain sangat mungkin tidak akan terjadi jika aparat cepat tanggap atas keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial. Semoga aparat penegak hukum dan masyarakat luas dapat mengambil hikmah dari peristiwa mengenaskan itu. (R*)

 

Berita Terkait

Majelis Taklim Al Fajar Munjul Wakili Jakarta Timur di Tingkat Provinsi DKI
Bareskrim Polri Ungkap Tiga Kasus Judi Online, Sita dan Bekukan Dana Puluhan Miliar*
Kondisi Bangunan Dikaitkan Penyimpangan Dana BOS, Kepala Sekolah SDN Bojongpandan Luruskan Fakta Pengelolaan
Kapolri: Jembatan Merah Putih Presisi Wujud Sinergi TNI-Polri Dukung Pembangunan dan Konektivitas Masyarakat*
Apresiasi Kreasi Polri untuk Masyarakat, Wujud Komitmen Polri Dorong Kreativitas dan Inovasi*
Tekan Transaksi Tunai dan Pungli, Lapas Sibolga Terapkan Transaksi Non Tunai dengan BRIZZI
Kapolri: Jaga Semangat Hoegeng, Lahirkan Hoegeng-Hoegeng Berikutnya*
Ketika Hukum Tunduk pada Bargaining Power dan Panggung Elit*

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:43 WIB

Jawaban Singkat UPTD Wilayah VI Soal Paket Rp30,4 Miliar, Publik Pertanyakan Transparansi Dokumen

Jumat, 18 September 2026 - 19:21 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yusa Panjang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ratusan APH, Awali Razia Besar-Besaran di Rutan I Medan, 500 Warga Binaan Dites Urine

Kamis, 17 September 2026 - 16:07 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Batalkan Vonis PT Medan dalam Perkara Bambang alias Bembeng

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:44 WIB

SWI Kota Subulussalam Tegaskan Anggota di Lapangan Bekerja untuk Fungsi Kontrol Sosial, Bukan Mencari Masalah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:23 WIB

Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:03 WIB

Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:48 WIB

Aksi Kekerasan Disertai Penjarahan Terjadi di Manggelewa, Satu Warga Jadi Korban

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:55 WIB

Andar Amin Harahap: Program Strategis ATR/BPN Kunci Kepastian Hukum dan Penyelesaian Konflik Agraria

Berita Terbaru