Pengawasan DPRD KBB Disorot: Dugaan Agenda P3D Bercampur Kegiatan Partai
KUPAS TUNTAS . NEWS // BANDUNG BARAT – Pelaksanaan agenda Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D) Tahun Anggaran 2026 oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat kembali menuai perhatian publik. Kegiatan yang sejatinya merupakan mandat konstitusional kedewanan itu diduga tidak sepenuhnya steril dari kepentingan partisan.
Agenda P3D yang dilaksanakan oleh Deni Setiawan, anggota Komisi III DPRD KBB, digelar pada Jumat (20/2/2026) di Kampung Cilame, Desa Cempakamekar, Kecamatan Padalarang. Secara normatif, kegiatan tersebut bertujuan menyerap aspirasi serta melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, komposisi peserta kegiatan diduga didominasi jajaran struktur ranting Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan se-Kecamatan Padalarang. Situasi itu memunculkan dugaan adanya penggabungan dua kepentingan dalam satu forum: agenda resmi pengawasan DPRD dan konsolidasi internal partai.
Sejumlah pihak menilai, kemasan acara lebih menyerupai kegiatan struktural partai ketimbang forum pengawasan pemerintahan daerah. Fungsi kontrol terhadap kinerja eksekutif yang menjadi ruh P3D disebut tidak tergambar secara eksplisit dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas tegas antara fungsi kelembagaan DPRD dan aktivitas politik praktis. Pasalnya, P3D dibiayai melalui anggaran negara dan dilaksanakan dalam kapasitas resmi sebagai wakil rakyat, sehingga menuntut standar netralitas dan akuntabilitas yang tinggi.
Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris DPRD KBB, Ricky Riyadi, pada Senin (23/2/2026) menegaskan bahwa pada prinsipnya P3D merupakan kegiatan untuk masyarakat dan konstituen, bukan untuk kepentingan organisasi politik.
“Ada kegiatan yang berbarengan atau mungkin sengaja didompleng. Yang dimaksud didompleng itu jelas, kegiatannya adalah kegiatan partai. Padahal kegiatan tiga D itu adalah kegiatan untuk masyarakat, untuk konstituen,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi atas masukan dari berbagai pihak dan memastikan hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal. Ricky menekankan agar ke depan agenda P3D tidak digabung dengan kegiatan lain, terlebih yang bersifat partisan.
“Sebagai kegiatan resmi kedewanan, sebaiknya khusus untuk masyarakat saja, jangan digabung dan jangan didompleng dengan kegiatan lain, apalagi kegiatan partai,” tegasnya.
Secara hukum dan etika, fungsi pengawasan DPRD merupakan amanat konstitusional yang melekat pada jabatan, bukan pada identitas kepartaian. Sementara partai politik memiliki fungsi konsolidasi kader dan penguatan dukungan politik yang secara inheren bersifat partisan.
Apabila benar terjadi pencampuran agenda resmi negara dengan kepentingan partai, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan etik dan dapat menjadi perhatian Badan Kehormatan DPRD. Lebih jauh, praktik demikian berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap independensi serta integritas lembaga legislatif daerah.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik, pemisahan yang tegas antara peran sebagai wakil rakyat dan sebagai kader partai bukan sekadar formalitas administratif, melainkan prasyarat utama menjaga marwah lembaga serta memastikan anggaran negara digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.**







































