Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perkelahian Antar Kelompok di Belang Minahasa Tenggara

REDAKSI SULUT

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:33 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, Humas Polda Sulut – Pihak kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkelahian kelompok antara Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengatakan, awalnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan, kemudian ditetapkan 10 orang sebagai tersangka.

“Terdiri dari, 3 orang terkait pelemparan, kemudian 2 orang membawa senjata tajam, dan 5 orang membuat senjata tajam seperti panah wayer dan lain-lain,” ujarnya dalam press conference di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12/2025) siang.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi, menerangkan, 3 tersangka terkait pelemparan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, diancam dengan penjara paling lama lima tahun.

“Sedangkan Pasal 406, diancam dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” terangnya, di depan sejumlah awak media.

Kemudian terkait 5 tersangka yang membuat senjata tajam jenis panah wayer, sesuai hasil pemeriksaan bahwa mereka mempersiapkan alat untuk melakukan tindakan perkelahian kembali dilain waktu.

“Tetapi belum sempat digunakan dan berhasil kita amankan,” jelas Dirreskrimum.

Lanjutnya, untuk kasus membawa senjata tajam, tersangka diamankan di pertigaan menuju tempat kejadian perkara.

“Ada dua orang membawa senjata tajam, ingin masuk ke TKP untuk melakukan tindakan kerusuhan. Kedua pelaku ini diamankan oleh petugas gabungan saat penyekatan, barang bukti ditemukan di dalam mobil,” kata Dirreskrimum.

Para tersangka yang membuat maupun membawa senjata tajam, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Dirreskrimum menambahkan, kemungkinan ada beberapa tambahan orang yang melakukan tindak pidana pada saat kejadian maupun pasca kejadian.

Dalam kesempatan yang sama, Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, mengatakan, beberapa saat usai kejadian, Polda Sulut melaksanakan Operasi Aman Nusa I tentang penanganan konflik sosial.

“Secara umum, situasi sudah kondusif. Aparat keamanan jajaran Polda Sulut sudah tergelar di sekitar TKP, beberapa saat usai kejadian. Kegiatan-kegiatan kepolisian yang dilakukan antara lain pengamanan lokasi, menempatkan pos-pos di antara tempat kejadian, dan patroli terbuka, termasuk penegakan hukum,” katanya.

Di penghujung press conference, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya turut menegaskan bahwa situasi saat ini khususnya di Watuliney dan Molompar, Kecamatan Belang, sudah aman dan kondusif.

“Masyarakat sudah beraktivitas seperti sedia kala. Kami jelaskan bahwa dua tersangka yang membawa senjata tajam merupakan orang dari luar Kabupaten Minahasa Tenggara. Ini sebagai garis besar bahwa masyarakat Minahasa Tenggara itu cinta damai. Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi,” pungkas Kapolres.

(*rusdi)

Berita Terkait

Dua Operasi dalam Sepekan, 13 Warga Sulut Dicegah Berangkat ke Luar Negeri Secara Nonprosedural.Diduga Direkrut untuk Bekerja di Jaringan Judi Online dan Scam, Tim Gugus Tugas TPPO Perkuat Pencegahan di Bandara Sam Ratulangi
Oknum Anggota Brimob Polda Sulut Diduga Tampar Penjaga Warung, Kedua Pihak Berdamai dan Kasus Diproses Internal
Polda Sulut Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Tanamkan Semangat Perjuangan Para Pahlawan
Polda Sulut Raih Juara 3 Defile Cosplay Character di Kapolri Cup E-Sports 2026
Polda Sulut Meriahkan Parade Kendaraan Hias TIFF 2026 di Kota Tomohon
Lahan Alang-Alang di Tuminting Terbakar, Polda Sulut Apresiasi Respons Cepat Warga dan Petugas
Polda Sulut Putus Jalur Pasokan Sajam Ilegal, Jatanras Amankan Satu Pelaku Asal Minut
Supervisi Divpropam Polri di Polda Sulut, Perkuat Pengawasan Internal dan Profesionalisme Personel

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:43 WIB

Ganesha Lahir di Tesso Nilo, Anak Keenam Lisa Jadi Harapan Baru Gajah Sumatera

Rabu, 30 September 2026 - 12:28 WIB

Kebaikan Terus Mengalir Di Kantor DPC GRIB Jaya Kota Medan,  15 Goni Beras Bantuan Dermawan Perkuat Dapur Umum Makan Bergizi Gratis

Rabu, 30 September 2026 - 10:30 WIB

Ahli Pidana UISU Nilai Unsur Pidana dalam Kasus Doddy Thahir Tak Terpenuhi

Selasa, 29 September 2026 - 11:04 WIB

Solusi Es Kristal Premium Bening dan Tahan Lama di Medan, Hubungi Sukses Jaya di 0823-7552-9508 untuk Harga Mitra

Senin, 28 September 2026 - 16:01 WIB

Lapas Sibolga Panen 65 Kg Pakcoy, Wujudkan Pembinaan Kemandirian Berbasis Ketahanan Pangan

Minggu, 27 September 2026 - 07:53 WIB

Kapolda Riau Pimpin Sertijab Wakapolda, Irwasda, Karo SDM hingga Kapolres Jajaran

Minggu, 27 September 2026 - 06:02 WIB

Lapas Sibolga Gelar Razia Gabungan Bersama APH, 31 Kamar Hunian Diperiksa

Sabtu, 26 September 2026 - 14:52 WIB

Buka Jalan Masa Depan, Lapas Sibolga Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Berita Terbaru