Diduga Langgar Sistem Merit ASN, Kepala Dinas Pertanian Diadang Mosi Tidak Percaya dari Bawahannya

KUPAS TUNTAS NEWS

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 03:20 WIB

50299 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 1 Juli 2025 — Suasana internal Dinas Pertanian Provinsi Aceh tengah memanas. Sejumlah pegawai melontarkan mosi tidak percaya terhadap Kepala Dinas Pertanian yang dinilai tidak menjalankan prinsip kerja kolektif dalam organisasi pemerintahan. Hal ini mencuat setelah adanya laporan bahwa Kepala Dinas kerap mengambil keputusan strategis secara sepihak tanpa melibatkan Kepala Bidang (Kabid) yang seharusnya memiliki peran penting dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan program.

Seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa mosi tidak percaya ini muncul sebagai bentuk kekecewaan atas sikap pimpinan yang dianggap otoriter dan tidak menghargai struktur organisasi. Ia menyebutkan bahwa Kabid yang bertanggung jawab langsung terhadap bidang teknis dan operasional nyaris tidak pernah dilibatkan dalam rapat-rapat penting maupun forum pengambilan keputusan. Bahkan, dalam penyusunan program kerja tahunan dan penetapan kegiatan dinas, tidak ada koordinasi yang semestinya dilakukan antara pimpinan dan pejabat struktural di bawahnya.

“Selama ini kami hanya diberi perintah. Tidak pernah ada rapat yang mengikutsertakan Kabid untuk berdiskusi atau memberikan masukan secara resmi. Ini tentu tidak sejalan dengan prinsip manajemen pemerintahan yang partisipatif,” ujarnya saat ditemui di lingkungan kantor dinas pada akhir Juni lalu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mosi tersebut saat ini masih bersifat lisan, namun menurut informasi yang diperoleh, sejumlah pegawai tengah mempersiapkan dokumen tertulis untuk disampaikan secara resmi kepada Inspektorat Daerah, DPRD, dan lembaga pengawasan lainnya. Langkah itu ditempuh sebagai bentuk aspirasi dan permintaan agar ada evaluasi kinerja serta tata kelola yang lebih transparan dan kolaboratif di instansi tersebut.

Jika dugaan tersebut benar, tindakan Kepala Dinas bisa mengarah pada pelanggaran terhadap berbagai regulasi yang mengatur tata kelola aparatur sipil negara. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menekankan pentingnya manajemen ASN yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pribadi. Pasal 15 dari undang-undang tersebut menyebut bahwa pejabat pembina kepegawaian harus menerapkan sistem merit, termasuk dalam hal pelibatan pejabat struktural sesuai tugas dan fungsinya.

Aturan lain yang juga relevan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diperbarui dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal-pasal dalam peraturan ini menegaskan bahwa sistem manajemen harus menjamin keterbukaan dan partisipasi, termasuk pelibatan pejabat eselon dalam siklus kerja yang berjalan. Sementara itu, Permendagri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Jabatan secara eksplisit menyebut bahwa setiap jabatan struktural wajib memiliki uraian tugas yang dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program.

Dari perspektif etika, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS mengatur pentingnya hubungan kerja yang harmonis antara pimpinan dan bawahannya. Seorang pejabat struktural dituntut untuk menghormati peran dan fungsi rekan kerja serta menjaga suasana kerja yang adil dan saling menghargai. Bila prinsip ini dilanggar, akan timbul ketegangan dan disfungsi dalam roda organisasi, sebagaimana yang kini terlihat di Dinas Pertanian.

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memuat sanksi administratif bagi pejabat yang tidak melaksanakan tugas kedinasan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan. Dalam ketentuan itu disebut bahwa tindakan yang mengabaikan peran pejabat struktural lainnya dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban moral dan administratif.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dinas Pertanian. Upaya konfirmasi yang dilakukan media terhadap Kepala Dinas belum memperoleh tanggapan. Nomor telepon yang dihubungi tidak aktif, sementara staf sekretariat belum bisa memberikan keterangan. Mosi tidak percaya ini menambah daftar kasus disharmoni birokrasi yang mengemuka di sejumlah dinas dalam beberapa tahun terakhir. Para pengamat kebijakan publik menilai persoalan semacam ini terjadi karena lemahnya penerapan prinsip kolaborasi dan akuntabilitas dalam birokrasi daerah, meskipun regulasi dan pedoman kerja telah tersedia secara lengkap.

Jika persoalan ini tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin akan berdampak pada terganggunya kinerja Dinas Pertanian secara keseluruhan. Ketika unsur struktural tidak terlibat dalam pengambilan keputusan, maka kualitas pelaksanaan program berisiko tidak optimal. Selain itu, hal ini juga dapat menurunkan semangat kerja para ASN yang merasa peran mereka diabaikan. Banyak kalangan berharap agar mosi ini dijadikan bahan evaluasi oleh Pemerintah Daerah, agar peran pejabat struktural dihargai sebagaimana mestinya demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang sehat dan profesional. (*)

Berita Terkait

Pasca Pembekuan Lingkungan, PT Rosin Diduga Abaikan Keputusan Negara, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bertindak Tegas
LIRA Gayo Lues Minta Aparat Tangkap dan Penjarakan Perusahaan yang Diduga Cemari Lingkungan dan Abaikan Aturan
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Ekspor dan Pengeluaran Produk PT Rosin Ikut Dipersoalkan, Pemeriksaan Menyeluruh Dinilai Mendesak
LIRA Minta PT Rosin Dibuka dari Segi Izin, Bahan Baku, Pengiriman, hingga Sumber BBM yang Dipakai
Polda Aceh Didesak Menindaklanjuti Dugaan PT Rosin Trading Internasional yang Berjalan di Luar Aturan
Limbah Berbusa, dan Parit Terbuka: Potret Dugaan Pencemaran dari PT Rosin Internasional di Gayo Lues
Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Lantunan 30 Juz Bil Ghoib Bergaung di Masjid Al-Jihad Medan, 12 Hafiz Sulaimaniyah Gelar Khotmil Kubro

Rabu, 30 September 2026 - 19:43 WIB

Ganesha Lahir di Tesso Nilo, Anak Keenam Lisa Jadi Harapan Baru Gajah Sumatera

Rabu, 30 September 2026 - 12:28 WIB

Kebaikan Terus Mengalir Di Kantor DPC GRIB Jaya Kota Medan,  15 Goni Beras Bantuan Dermawan Perkuat Dapur Umum Makan Bergizi Gratis

Rabu, 30 September 2026 - 08:54 WIB

Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Selasa, 29 September 2026 - 11:04 WIB

Solusi Es Kristal Premium Bening dan Tahan Lama di Medan, Hubungi Sukses Jaya di 0823-7552-9508 untuk Harga Mitra

Senin, 28 September 2026 - 16:01 WIB

Lapas Sibolga Panen 65 Kg Pakcoy, Wujudkan Pembinaan Kemandirian Berbasis Ketahanan Pangan

Minggu, 27 September 2026 - 07:53 WIB

Kapolda Riau Pimpin Sertijab Wakapolda, Irwasda, Karo SDM hingga Kapolres Jajaran

Minggu, 27 September 2026 - 06:02 WIB

Lapas Sibolga Gelar Razia Gabungan Bersama APH, 31 Kamar Hunian Diperiksa

Berita Terbaru