Blangkejeren – Aktivitas PT Gayo Mineral Resources (PT GMR) di Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, kembali menjadi sorotan tajam. Perusahaan yang mengklaim mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi itu diduga menjalankan kegiatan di luar batas wilayah izin, dan lebih jauh lagi, telah memasuki kawasan hutan lindung tanpa dasar hukum yang jelas.
Sejumlah dokumentasi lapangan menunjukkan bahwa kegiatan perusahaan tidak hanya terbatas pada survei, tetapi telah merambah ke dalam kawasan yang secara hukum ditetapkan sebagai hutan lindung. Kawasan ini, menurut peta resmi kehutanan, merupakan zona larangan keras untuk aktivitas pertambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Abdiansyah, Sekretaris Lembaga Leuser Aceh, yang sejak awal memantau aktivitas PT GMR, menyampaikan bahwa temuan ini merupakan sinyal bahaya bagi keberlanjutan hutan Aceh, khususnya bentang alam yang beririsan langsung dengan Kawasan Ekosistem Leuser. Ia menyebut bahwa tidak ada satu pun dokumen yang menyebutkan bahwa perusahaan telah mengantongi izin masuk ke kawasan lindung, apalagi melakukan aktivitas teknis di dalamnya.
“Kegiatan mereka sudah jelas melampaui batas wilayah eksplorasi. Beberapa titik alat berat dan pembukaan jalur berada dalam zona hutan lindung. Ini bukan soal administrasi semata—ini pelanggaran hukum dan ancaman nyata terhadap kawasan konservasi,” tegas Abdiansyah di Blangkejeren, Jumat (20/6/2025).
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyatakan bahwa hutan lindung tidak dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan kecuali dengan mekanisme pinjam pakai kawasan hutan, yang prosesnya sangat ketat dan harus mendapat persetujuan Menteri KLHK. Selain itu, menurut PP Nomor 22 Tahun 2021, kegiatan pertambangan juga wajib memiliki persetujuan lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL yang harus diumumkan secara terbuka dan melibatkan masyarakat.
Namun faktanya, dokumen-dokumen tersebut tidak ditemukan di portal OSS-RBA, tidak tersedia di situs resmi Dinas Lingkungan Hidup Aceh, dan tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat di sekitar lokasi.
“Ketika dokumen tidak bisa diakses publik, dan lokasi kegiatan ternyata berada di hutan lindung, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk diam. Ini harus dihentikan, dan izinnya harus dievaluasi total, bahkan dicabut,” ujar Abdiansyah.
Ia menambahkan bahwa kawasan hutan lindung yang disentuh oleh aktivitas PT GMR berada dalam wilayah tangkapan air yang vital bagi ribuan warga di Gayo Lues. Jika rusak, dampaknya bukan hanya ekologi, tapi juga krisis air dan bencana hidrologis jangka panjang.
Dalam laporan awal yang disusun oleh tim advokasi Lembaga Leuser Aceh, terungkap bahwa PT GMR tidak pernah membuka peta wilayah izin eksplorasi mereka kepada publik. Hal ini memperkuat dugaan bahwa perluasan kegiatan mereka ke luar batas legal dilakukan secara diam-diam dan tanpa dasar hukum.
“Tidak transparan, tidak sesuai prosedur, dan dilakukan di kawasan lindung. Kalau pemerintah tetap membiarkan ini, maka negara sendiri yang sedang merusak sistem perlindungan lingkungan yang telah dibangun puluhan tahun,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT GMR. Upaya konfirmasi yang dilayangkan ke nomor kontak perusahaan tidak mendapat respons. Sementara itu, pihak Dinas ESDM Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup juga belum memberikan penjelasan atas dugaan pelanggaran wilayah izin tersebut.
Di sisi lain, desakan dari masyarakat dan organisasi sipil kian meluas. Mereka meminta agar Gubernur Aceh segera membentuk tim independen untuk mengaudit aktivitas PT GMR secara terbuka. Mereka juga mendorong agar DPR Aceh dan Komisi IV DPR RI segera turun ke lapangan untuk melihat langsung situasi di lokasi dan memastikan bahwa tidak ada eksploitasi yang merusak kawasan lindung. (TIM)






































