Gayo Lues, 18 Juni 2025 — Suara mesin berat mengoyak keheningan lereng Tangsaran. Tanah retak, pohon-pohon tumbang, dan sumber air keruh menjadi saksi bisu atas berlangsungnya eksplorasi tambang emas oleh PT Gayo Mineral Resource (PT GMR). Di balik janji kemajuan ekonomi dan lapangan kerja, kawasan hutan lindung di Kecamatan Pantan Cuaca justru didera kehancuran ekologis yang sistematis. Dan di tengah semua itu, negara seolah menutup mata.
Eksplorasi ini, yang diklaim legal karena telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), justru menuai protes keras dari masyarakat dan lembaga lingkungan. Sekretaris Lembaga Leuser Aceh (LLA), Abdiansyah, menyebut bahwa legalitas tersebut tidak bisa dijadikan dalih untuk melegitimasi perusakan lingkungan yang terjadi. “PPKH bukan paspor untuk menghancurkan fungsi hutan lindung. Apa yang terjadi di Tangsaran adalah kejahatan terhadap ekosistem, dan negara belum bertindak,” tegasnya.
Menurut LLA, PT GMR telah melanggar batas-batas ekologis dan kemungkinan juga batas hukum. Tim pemantauan lembaga ini menemukan adanya pembukaan jalur selebar puluhan meter, kerusakan tutupan vegetasi yang parah, serta terganggunya beberapa sumber air yang digunakan oleh warga. Aktivitas ini berlangsung di zona yang secara hukum masih berstatus hutan lindung, kawasan yang seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Selain itu, aktivitas ini patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hingga saat ini, dokumen AMDAL PT GMR tidak pernah dipublikasikan secara terbuka, menyalahi prinsip transparansi dan partisipasi publik. LLA juga mempertanyakan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015, yang mengharuskan adanya kajian ekologis dan sosial sebelum ada perubahan fungsi kawasan hutan. Fakta bahwa tidak ada konsultasi publik yang melibatkan masyarakat lokal menunjukkan dugaan kelalaian prosedur.
Tidak kalah penting, menurut LLA, adalah dugaan pelanggaran terhadap Permen LHK No. P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, yang dengan tegas menyatakan bahwa PPKH tidak boleh menyebabkan kerusakan permanen dan tetap harus menjamin kelestarian fungsi ekologis hutan. “Apa yang kita lihat hari ini adalah kerusakan yang tidak bisa dianggap ringan. Ini bukan pengecualian, ini pelanggaran terang-terangan,” tegas Abdiansyah.
Ia juga mengkritik ketimpangan perlakuan hukum. Ketika petani membuka lahan satu hektare untuk bertani, mereka seringkali dikriminalisasi. Namun korporasi bisa mengerahkan alat berat, membuka jalan dalam kawasan lindung, dan tetap mendapatkan perlindungan regulatif. “Ini bukan sekadar ironi. Ini bukti bahwa hukum kita bekerja selektif: tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.
Ancaman ekologis dari eksplorasi ini bukan sekadar teori. Lereng Tangsaran adalah wilayah rawan longsor. Hilangnya vegetasi memperbesar risiko bencana, mulai dari banjir, longsor, hingga krisis air bersih. Beberapa desa di hilir telah mengeluhkan berkurangnya debit air dan meningkatnya kekeruhan air sungai. Bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam, kondisi ini bisa menjadi awal dari bencana kemanusiaan yang lebih luas.
LLA mendesak agar seluruh aktivitas PT GMR dihentikan sementara hingga audit menyeluruh dilakukan oleh lembaga independen. Mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki proses pemberian izin PPKH yang diduga sarat kolusi. “Ini bukan sekadar kasus lingkungan. Ini soal integritas negara dalam melindungi hutan yang menjadi tumpuan hidup rakyat,” tegas Abdiansyah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GMR belum memberikan tanggapan resmi. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues juga belum mengeluarkan pernyataan terkait desakan penghentian aktivitas tambang tersebut. Sementara itu, keresahan masyarakat terus membesar. Beberapa tokoh adat dan pemuda bahkan berencana melayangkan petisi kepada Presiden RI untuk meminta perlindungan atas hutan mereka yang dirusak atas nama kemajuan. (TIM)







































