Di Balik Eksplorasi PT GMR: Hutan Lindung di Gayo Lues Diterkam Atas Nama Investasi, Negara Dinilai Abai

KUPAS TUNTAS NEWS

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:04 WIB

50270 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, 18 Juni 2025 — Suara mesin berat mengoyak keheningan lereng Tangsaran. Tanah retak, pohon-pohon tumbang, dan sumber air keruh menjadi saksi bisu atas berlangsungnya eksplorasi tambang emas oleh PT Gayo Mineral Resource (PT GMR). Di balik janji kemajuan ekonomi dan lapangan kerja, kawasan hutan lindung di Kecamatan Pantan Cuaca justru didera kehancuran ekologis yang sistematis. Dan di tengah semua itu, negara seolah menutup mata.

Eksplorasi ini, yang diklaim legal karena telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), justru menuai protes keras dari masyarakat dan lembaga lingkungan. Sekretaris Lembaga Leuser Aceh (LLA), Abdiansyah, menyebut bahwa legalitas tersebut tidak bisa dijadikan dalih untuk melegitimasi perusakan lingkungan yang terjadi. “PPKH bukan paspor untuk menghancurkan fungsi hutan lindung. Apa yang terjadi di Tangsaran adalah kejahatan terhadap ekosistem, dan negara belum bertindak,” tegasnya.

Menurut LLA, PT GMR telah melanggar batas-batas ekologis dan kemungkinan juga batas hukum. Tim pemantauan lembaga ini menemukan adanya pembukaan jalur selebar puluhan meter, kerusakan tutupan vegetasi yang parah, serta terganggunya beberapa sumber air yang digunakan oleh warga. Aktivitas ini berlangsung di zona yang secara hukum masih berstatus hutan lindung, kawasan yang seharusnya dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, aktivitas ini patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hingga saat ini, dokumen AMDAL PT GMR tidak pernah dipublikasikan secara terbuka, menyalahi prinsip transparansi dan partisipasi publik. LLA juga mempertanyakan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015, yang mengharuskan adanya kajian ekologis dan sosial sebelum ada perubahan fungsi kawasan hutan. Fakta bahwa tidak ada konsultasi publik yang melibatkan masyarakat lokal menunjukkan dugaan kelalaian prosedur.

Tidak kalah penting, menurut LLA, adalah dugaan pelanggaran terhadap Permen LHK No. P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018, yang dengan tegas menyatakan bahwa PPKH tidak boleh menyebabkan kerusakan permanen dan tetap harus menjamin kelestarian fungsi ekologis hutan. “Apa yang kita lihat hari ini adalah kerusakan yang tidak bisa dianggap ringan. Ini bukan pengecualian, ini pelanggaran terang-terangan,” tegas Abdiansyah.

Ia juga mengkritik ketimpangan perlakuan hukum. Ketika petani membuka lahan satu hektare untuk bertani, mereka seringkali dikriminalisasi. Namun korporasi bisa mengerahkan alat berat, membuka jalan dalam kawasan lindung, dan tetap mendapatkan perlindungan regulatif. “Ini bukan sekadar ironi. Ini bukti bahwa hukum kita bekerja selektif: tajam ke bawah, tumpul ke atas,” katanya.

Ancaman ekologis dari eksplorasi ini bukan sekadar teori. Lereng Tangsaran adalah wilayah rawan longsor. Hilangnya vegetasi memperbesar risiko bencana, mulai dari banjir, longsor, hingga krisis air bersih. Beberapa desa di hilir telah mengeluhkan berkurangnya debit air dan meningkatnya kekeruhan air sungai. Bagi masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam, kondisi ini bisa menjadi awal dari bencana kemanusiaan yang lebih luas.

LLA mendesak agar seluruh aktivitas PT GMR dihentikan sementara hingga audit menyeluruh dilakukan oleh lembaga independen. Mereka juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki proses pemberian izin PPKH yang diduga sarat kolusi. “Ini bukan sekadar kasus lingkungan. Ini soal integritas negara dalam melindungi hutan yang menjadi tumpuan hidup rakyat,” tegas Abdiansyah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GMR belum memberikan tanggapan resmi. Pemerintah Kabupaten Gayo Lues juga belum mengeluarkan pernyataan terkait desakan penghentian aktivitas tambang tersebut. Sementara itu, keresahan masyarakat terus membesar. Beberapa tokoh adat dan pemuda bahkan berencana melayangkan petisi kepada Presiden RI untuk meminta perlindungan atas hutan mereka yang dirusak atas nama kemajuan. (TIM)

Berita Terkait

Pasca Pembekuan Lingkungan, PT Rosin Diduga Abaikan Keputusan Negara, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Bertindak Tegas
LIRA Gayo Lues Minta Aparat Tangkap dan Penjarakan Perusahaan yang Diduga Cemari Lingkungan dan Abaikan Aturan
Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI
Ekspor dan Pengeluaran Produk PT Rosin Ikut Dipersoalkan, Pemeriksaan Menyeluruh Dinilai Mendesak
LIRA Minta PT Rosin Dibuka dari Segi Izin, Bahan Baku, Pengiriman, hingga Sumber BBM yang Dipakai
Polda Aceh Didesak Menindaklanjuti Dugaan PT Rosin Trading Internasional yang Berjalan di Luar Aturan
Limbah Berbusa, dan Parit Terbuka: Potret Dugaan Pencemaran dari PT Rosin Internasional di Gayo Lues
Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:41 WIB

Lantunan 30 Juz Bil Ghoib Bergaung di Masjid Al-Jihad Medan, 12 Hafiz Sulaimaniyah Gelar Khotmil Kubro

Rabu, 30 September 2026 - 19:43 WIB

Ganesha Lahir di Tesso Nilo, Anak Keenam Lisa Jadi Harapan Baru Gajah Sumatera

Rabu, 30 September 2026 - 12:28 WIB

Kebaikan Terus Mengalir Di Kantor DPC GRIB Jaya Kota Medan,  15 Goni Beras Bantuan Dermawan Perkuat Dapur Umum Makan Bergizi Gratis

Rabu, 30 September 2026 - 08:54 WIB

Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Selasa, 29 September 2026 - 11:04 WIB

Solusi Es Kristal Premium Bening dan Tahan Lama di Medan, Hubungi Sukses Jaya di 0823-7552-9508 untuk Harga Mitra

Senin, 28 September 2026 - 16:01 WIB

Lapas Sibolga Panen 65 Kg Pakcoy, Wujudkan Pembinaan Kemandirian Berbasis Ketahanan Pangan

Minggu, 27 September 2026 - 07:53 WIB

Kapolda Riau Pimpin Sertijab Wakapolda, Irwasda, Karo SDM hingga Kapolres Jajaran

Minggu, 27 September 2026 - 06:02 WIB

Lapas Sibolga Gelar Razia Gabungan Bersama APH, 31 Kamar Hunian Diperiksa

Berita Terbaru