DPP KOMPI B Desak Pembongkaran Studio 21: Diduga Langgar Sempadan Sungai dan Ancam Lingkungan

KUPAS TUNTAS NEWS

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 02:49 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematang Siantar — Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B) menyoroti keberadaan bangunan Studio 21 yang terletak di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar. Studio 21 diduga kuat berdiri melanggar garis sempadan sungai, yang merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Ketua DPP KOMPI B, Henderson Silalahi menyatakan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan.

“Bangunan Studio 21 jelas-jelas berdiri di atas area yang melanggar sempadan sungai. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga membahayakan kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem,” tegasnya kepada sejumlah awak media, Sabtu (26/4/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Henderson, pelanggaran ini tidak bisa dianggap sepele karena telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa garis sempadan sungai untuk kawasan perkotaan minimal berjarak 10 hingga 50 meter dari tepi sungai, tergantung dari lebar sungai.

Selain itu, pembangunan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Studio 21 diduga tidak mengantongi izin lokasi atau site plan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah.

Henderson menambahkan, pembangunan di sempadan sungai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap bencana banjir, longsor, dan pencemaran air.

“Sungai adalah sumber kehidupan, bukan tempat untuk dieksploitasi demi kepentingan bisnis hiburan malam yang penuh praktik menyimpang. Pemerintah harus hadir untuk menertibkan,” tegasnya.

DPP KOMPI B mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP Kota Pematang Siantar untuk segera mengambil langkah hukum, termasuk melakukan audit teknis dan pembongkaran terhadap bangunan yang terbukti melanggar garis sempadan.

“Jangan tunggu bencana terjadi. Ketegasan pemerintah daerah adalah kunci menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat,” lanjut Henderson.

Lebih jauh, Henderson juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari instansi teknis selama proses pembangunan Studio 21 pada waktu yang lalu. Ia menduga adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran yang terjadi.

“Kami akan segera menyurati Ombudsman dan Kementerian ATR/BPN agar persoalan ini tidak berhenti di tingkat daerah. Harus ada evaluasi total,” tegasnya.

Sebagai penutup, DPP KOMPI B mengajak masyarakat untuk ikut serta mengawasi dan melaporkan bangunan-bangunan yang diduga berdiri melanggar aturan, khususnya yang berada di kawasan sempadan sungai, sempadan danau, serta sempadan pantai.

“Pembangunan harus berpihak pada keberlanjutan lingkungan. Bukan untuk segelintir oknum yang merusak demi keuntungan,” pungkas Henderson.

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Jajaran Giatja Lapas Narkotika Pematangsiantar Dan Peserta Magang Kemnaker Melaksanakan Pelatihan aplikasi Pupuk Organik Cair dari Sampah Sisa Sayur kepada WBP
Wujudkan Pembinaan Humanis dan Berkeadilan, Lapas Narkotika Pematang Siantar Gelar Sosialisasi Hak dan Kewajiban WBP
Pramuka dan Hasil Karya WBP Lapas Narkotika Pematangsiantar Pukau Tamu Undangan di Acara Kenegaraan Pembagian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa
DPP KOMPI B Tantang Polres, BNN dan Satpol PP Razia Studio 21 Selama 30 Hari Nonstop 2X Semalam
Aksi Gotong Royong Bersama Warga Kelurahan Kahean Sambut HUT Kota Pematangsiantar ke-154 Tahun
Diduga Bandar Narkoba UH Kembali Beroperasi Polisi Setengah Hati Berantas Narkoba
Razia Mendadak Jam 21.15 Kalapas Kelas II A Pematang Siantar Robinson Peranginangin Pastikan Bersih Barang Terlarang
Langkah Berbenah, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil Kamar Hunian

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:43 WIB

Jawaban Singkat UPTD Wilayah VI Soal Paket Rp30,4 Miliar, Publik Pertanyakan Transparansi Dokumen

Jumat, 18 September 2026 - 19:21 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Jalu Yusa Panjang Pimpin Apel Gelar Pasukan Ratusan APH, Awali Razia Besar-Besaran di Rutan I Medan, 500 Warga Binaan Dites Urine

Kamis, 17 September 2026 - 16:07 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi, Batalkan Vonis PT Medan dalam Perkara Bambang alias Bembeng

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:44 WIB

SWI Kota Subulussalam Tegaskan Anggota di Lapangan Bekerja untuk Fungsi Kontrol Sosial, Bukan Mencari Masalah

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:23 WIB

Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:03 WIB

Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:48 WIB

Aksi Kekerasan Disertai Penjarahan Terjadi di Manggelewa, Satu Warga Jadi Korban

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:55 WIB

Andar Amin Harahap: Program Strategis ATR/BPN Kunci Kepastian Hukum dan Penyelesaian Konflik Agraria

Berita Terbaru