Polda Sulut Tetapkan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov ke GMIM Tahun 2020-2023

REDAKSI SULUT

- Redaksi

Selasa, 8 April 2025 - 03:44 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, Humas Polda Sulut – Polda Sulawesi Utara menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM kurun waktu tahun 2020 hingga 2023.

Kelima tersangka tersebut yaitu 4 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan 1 orang dari Sinode GMIM.

Hal itu disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Bahagia Dachi, Dirreskrimsus dan Kabid Humas, saat memimpin konferensi pers di aula Tribrata Polda Sulut, Senin (7/4/2025) malam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara sampai saat ini masih dalam proses penyidikan dan Polda Sulut telah melakukan penetapan tersangka terhadap JRK, AGK, FK, SK, HA,” ujar Kapolda.

Menurutnya, kasus ini merupakan laporan dari masyarakat. “Ketika menerima laporan ini, Polda Sulut langsung melakukan tahapan penyelidikan, setelah penyelidikan cukup, ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan fakta penyidikan, Polda Sulut yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus telah menyimpulkan melalui alur gelar perkara, yaitu telah memenuhi alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP, dimana berdasarkan gelar perkara itu, ditetapkan ada 5 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” ucapnya.

Penyidik juga lanjutnya, telah melakukan langkah panjang dalam proses penegakan hukum ini.

“Yaitu telah memeriksa 84 saksi, terdiri dari 8 saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor,” terang Kapolda.

Polda Sulut juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi Politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.8.967.684.405,” ungkap Irjen Pol Roycke.

Tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.

Kapolda juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar menghormati proses hukum.

“Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprvokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM. Mari kita berpikir lebih ke arah kemajuan Sulut, kita menghormati hukum dan kita akan melakukan proses penegakan hukum secara terang benderang dan dapat kami pertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Kapolda.

(*Rusdi)

Berita Terkait

Dua Operasi dalam Sepekan, 13 Warga Sulut Dicegah Berangkat ke Luar Negeri Secara Nonprosedural.Diduga Direkrut untuk Bekerja di Jaringan Judi Online dan Scam, Tim Gugus Tugas TPPO Perkuat Pencegahan di Bandara Sam Ratulangi
Oknum Anggota Brimob Polda Sulut Diduga Tampar Penjaga Warung, Kedua Pihak Berdamai dan Kasus Diproses Internal
Polda Sulut Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Tanamkan Semangat Perjuangan Para Pahlawan
Polda Sulut Raih Juara 3 Defile Cosplay Character di Kapolri Cup E-Sports 2026
Polda Sulut Meriahkan Parade Kendaraan Hias TIFF 2026 di Kota Tomohon
Lahan Alang-Alang di Tuminting Terbakar, Polda Sulut Apresiasi Respons Cepat Warga dan Petugas
Polda Sulut Putus Jalur Pasokan Sajam Ilegal, Jatanras Amankan Satu Pelaku Asal Minut
Supervisi Divpropam Polri di Polda Sulut, Perkuat Pengawasan Internal dan Profesionalisme Personel

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:28 WIB

Kebaikan Terus Mengalir Di Kantor DPC GRIB Jaya Kota Medan,  15 Goni Beras Bantuan Dermawan Perkuat Dapur Umum Makan Bergizi Gratis

Rabu, 30 September 2026 - 10:30 WIB

Ahli Pidana UISU Nilai Unsur Pidana dalam Kasus Doddy Thahir Tak Terpenuhi

Rabu, 30 September 2026 - 08:54 WIB

Lapas Sibolga Bersama Dinkes Kota Sibolga Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Skrining TB

Senin, 28 September 2026 - 16:01 WIB

Lapas Sibolga Panen 65 Kg Pakcoy, Wujudkan Pembinaan Kemandirian Berbasis Ketahanan Pangan

Minggu, 27 September 2026 - 07:53 WIB

Kapolda Riau Pimpin Sertijab Wakapolda, Irwasda, Karo SDM hingga Kapolres Jajaran

Minggu, 27 September 2026 - 06:02 WIB

Lapas Sibolga Gelar Razia Gabungan Bersama APH, 31 Kamar Hunian Diperiksa

Sabtu, 26 September 2026 - 14:52 WIB

Buka Jalan Masa Depan, Lapas Sibolga Fasilitasi Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Jumat, 25 September 2026 - 08:17 WIB

Klarifikasi Resmi Isu Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong: Kakanwil Ditjenpas Jabar Sebut Lokasi Tersebut Rumah Dinas Asimilasi

Berita Terbaru