Ketua IWOI Kutuk Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Desak Polisi Usut Tuntas
Jakarta, kupastuntasnews.icu – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), NR Icang Rahardian SH, MH, mengecam aksi teror berupa pengiriman kepala babi ke Kantor Tempo yang ditujukan kepada jurnalis Fransisca Christy Rosana. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia.
“Kami sangat prihatin dan mengutuk keras teror yang dialami rekan jurnalis Tempo. Ini adalah bentuk intimidasi yang mencederai kebebasan pers,” ujar Icang Rahardian pada Sabtu (22/3/2025).
Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam menjaga demokrasi dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mengingatkan bahwa ada mekanisme hak jawab dan koreksi yang bisa digunakan jika ada keberatan terhadap pemberitaan, bukan dengan cara teror seperti ini.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menduga bahwa aksi tersebut adalah upaya untuk menghambat kerja jurnalistik. “Kami mencurigai ini sebagai teror terhadap kebebasan pers,” katanya.
Icang Rahardian meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut kasus ini dan menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.
Senada dengan Icang, Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu juga mengecam teror tersebut dan meminta insan pers tetap bersikap kritis. “Pers tidak boleh takut terhadap ancaman apa pun. Mereka harus tetap menjalankan tugasnya secara profesional,” tegasnya.
Dewan Pers berharap agar para jurnalis tetap teguh dalam menyampaikan informasi yang jujur dan akurat demi kepentingan masyarakat
(Redaksi)






































